JURNALPEMALANG.ID – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga memantau perusahaan-perusahaan di wilayahnya dalam persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan Disnaker Agar pembayaran THR tepat waktu, Rabu (20/3/2024).
“Maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau di sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24).
“Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%,” imbuhnya.
Yesu menyampaikan, pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar ke 54 perusahaan di Purbalingga.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
“Dengan pemantauan ini kami (Dinnaker) berharap bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” ucapnya.
Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.
“Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri,” tambahnya.