By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Dinnaker Pantau Perusahaan dalam Persiapan Pembayaran THR, Agar Tepat Waktu
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > News > Dinnaker Pantau Perusahaan dalam Persiapan Pembayaran THR, Agar Tepat Waktu
News

Dinnaker Pantau Perusahaan dalam Persiapan Pembayaran THR, Agar Tepat Waktu

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:58 WIB
By Fahroji
Share
SHARE

 JURNALPEMALANG.ID – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga memantau perusahaan-perusahaan di wilayahnya dalam persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan Disnaker Agar pembayaran THR tepat waktu, Rabu (20/3/2024).

“Maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau di sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24).

“Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%,” imbuhnya.

Yesu menyampaikan, pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar ke 54 perusahaan di Purbalingga.

Menurutnya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

“Dengan pemantauan ini kami (Dinnaker) berharap bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” ucapnya.

Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.

“Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri,” tambahnya.

12Next Page

You Might Also Like

Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

Kapolres Purbalingga Pimpin Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024

Purbalingga Salah Satu Wilayah yang akan Dipasang Alat Pendeteksi Gempa

Mengingat Putaran Nasional Liga 3 Akan Digelar, Persibangga Kembali Berlatih

Polres Purbalingga Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan

TAGGED:Dinnaker PurbalinggaPemantauan THRPurbalinggaTHR
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ekonomi Tiongkok Pulih, Pemprov Jateng Melirik Peningkatan Kerja Sama dengan Tiongkok
Next Article Program Mudik Gratis, Tercatat Ada 156 Warga yang Telah Mendaftar
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya
News
Creative Talk Paramadina Bedah Film Animasi “Jumbo”
Berita Utama
Tragis! Mantan Camat Warungpring Menjadi Korban Penusukan di Depan Rumahnya
Berita Utama
Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 
Berita Utama
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Berita Utama
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?