Menurut Imam, mutasi ini berpotensi merusak asas meritokrasi ASN yang mensyaratkan setiap penempatan jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, prestasi kerja, dan rekam jejak.
Jika pejabat yang kompeten dipindahkan tanpa alasan proporsional, hal itu dapat melemahkan moral birokrasi.
Imam menyoroti potensi pelanggaran terhadap tiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Asas Kecermatan: Keputusan tidak didasarkan pada data dan analisis jabatan yang objektif. Asas Kepastian Hukum: Tidak ada dasar normatif yang kuat untuk demosi. Asas
Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Keputusan digunakan untuk tujuan di luar kepentingan organisasi.
Berdasarkan UU 30 Tahun 2014, pejabat yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum.
“Pejabat yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum administratif, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi ASN, maupun Ombudsman RI,” tutup Imam, menekankan pentingnya menegakkan hukum di atas kepentingan politik dalam tata kelola pemerintahan daerah.*
