JURNALPEMALANG.ID – Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi Dadu di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/3/24) dini hari.
Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro yang diketahui biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang sebagai bandar.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lapak judi dadu di sebuah kebun.
“Selanjutnya, tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangdadap, Reskrim Polsek Kedungwuni dan Polsek Doro bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Isnovim Sabtu (23/3/2024).
Dari hasil penyelidikan pada Jumat dini hari petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui telah menggelar judi dadu dan berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Reskrim.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, alat pengocok dadu berupa batok kelapa beserta alasnya, 3 buah dadu, alas terpal yang terdapat gambar mata angka dadu dan juga perlengkapan penerangan arena judi serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.