Polisi Tangkap Ayah di Comal-Pemalang yang Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
- account_circle Rizqon Arifiyandi
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kini pelaku ditahan di Polres Pemalang. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman (hukuman) 15 tahun (penjara),” pungkasnya.*
- Penulis: Rizqon Arifiyandi




