Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Sabu 4,76 Gram, Dua Pengedar Diamankan di Kedungwuni
- account_circle Fahroji
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 | 22:08 WIB
- print Cetak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.*
- Penulis: Fahroji
