By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Cegah TPPO, Sumarno Dorong Sosialisai Dilakukan Hingga Tingkat RT-RW
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > News > Cegah TPPO, Sumarno Dorong Sosialisai Dilakukan Hingga Tingkat RT-RW
News

Cegah TPPO, Sumarno Dorong Sosialisai Dilakukan Hingga Tingkat RT-RW

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:50 WIB
By Songko
Share
SHARE

Jurnal Pemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya yang telah dilakukan dalam hal ini yaitu memperkuat sinergi dengan semua stakeholder, Kamis (10/10/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno meminta seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota untuk memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan TPPO.

Salah satunya, meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Menurutnya, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan harapan, mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.

“Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi,” kata Sumarno, seusai memberikan arahan pada rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri, di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sumarno mengatakan, sosialisasi ini memang perlu dilakukan sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW.

Maka dari itu, butuh koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.

“Provinsi mengoordinir kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT-RW. Informasi paling efektif ya sampai RT-RW,” ujar dia.

Pihaknya juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri, harus memiliki jaminan di bank.

Jaminan ini diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contoh kasusnya, 60 orang tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.

“Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan,” katanya.

Untuk diketahui, terkait pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pergub tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2024.

Pergub itu memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.

Peraturan tersebut menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.***

You Might Also Like

Hiswana Migas Diminta Gandeng Koprasi Merah Putih Salurkan Gas Elpiji 3 Kg

Pemprov Jateng Berencana Revitalisasi Asrama Haji Donohudan, Gubernur Jateng: Itu Bangunan Sudah Tua

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama, Berharap Pilkada Jateng Berjalan Kondusif

Pupuk Bersubsidi di Jateng Diperkirakan Bisa Terserap Seluruhnya pada Desember 2024

Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh, dan Pengusahan

TAGGED:Cegah TPPOJatengSekda Jateng
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Tandatangani MoU dengan PT. Tigalapan Adam Internasional
Next Article Tingkatkan Kemampuan dalam Menulis Berita, GPWP Adakan Diklat Jurnalis
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 
Berita Utama
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Berita Utama
Pengaspalan Jalan di Dukuh Pakgembrongan, Desa Mereng Dimulai, Warga Sambut Antusias
News
Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng; DC Yang Menarik Paksa Unit Kendaraan Termasuk Tindakan Premanisme
News
Pengaspalan Tahap Pertama di Desa Kreo Dimulai, Warga Sambut Baik Peningkatan Infrastruktur Jalan
News
Artikel Trekait
News

Bersama Ratusan Anak SD, Shanti Nana Peringati Hari CTPS Sedunia di Pekalongan

3 Min Read
News

Meraih Juara Umum di Peparnas XVII 2024, Pemprov Jateng Siapkan Bonus untuk Peraih Mendali

1 Min Read
Berita Utama

Kenalkan BPR BKK Jateng ke Masyarakat, Pemprov Jateng Gelar Fun Run

2 Min Read
Berita Utama

Pj Gubernur Jateng Optimis Peringkat Jateng akan Naik pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

1 Min Read
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?