By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal PemalangJurnal PemalangJurnal Pemalang
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Search
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved.
Reading: Polres Pemalang Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Ulujami
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • News
  • Pendidikan
  • Kolom
  • Teknologi
    • Wisata
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 Jurnal Pemalang All Rights Reserved.
Jurnal Pemalang > News > Polres Pemalang Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Ulujami
News

Polres Pemalang Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Ulujami

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:00 WIB
By Songko
Share
SHARE

Jurnal Pemalang – Penemuan mayat seorang bocah berinisial S (9) yang tewas di dalam karng di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang terungkap, Rabu (11/12/2024).

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari pengakuan salah seorang anak saksi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Mendapat bukti tersebut penyidik meningkatkan status salah seorang anak saksi.

“Tersangka berinisial ABH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. ABH merupakan anak yang masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban,” ungkapnya.

“ABH diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, ABH masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah tempat dia bekerja. Melihat ABH masuk melalui dinding sehingga korban kaget, kemudian berteriak.

“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga ABH membekap mulut anak korban hingga lemas,” ungkapnya.

Setelah itu, ABH memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.

Atas perbuatan yang dilakukan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” tutupnya.**

You Might Also Like

Mayat Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal Didalam Karung di Pemalang

Menuju Sekolah Aman dari Bencana, BPBD Pemalang Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana di SMP Negeri 4 Ulujami

Meriahkan Kemerdekan RI ke 79 Warga RT di Kabupaten Pemalang Gelar Makan Gratis dan Hiburan Rakyat

Polres Pemalang Gagalkan Rencana Perang Sarung, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Pengolahan Sampah se-Kecamatan Ulujami Menjadi Nominasi Usulan Kecamatan Ulujami

TAGGED:PembunuhanPolres PemalangUlujami
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Prabowo Ingatkan Pejabat Hemat APBN 2025: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat!
Next Article Rizal Bawazier Sampaikan Keluhan Masyarakat Kelangkaan Gas Melon kepada Dirut PT Pertamina
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya
News
Creative Talk Paramadina Bedah Film Animasi “Jumbo”
Berita Utama
Tragis! Mantan Camat Warungpring Menjadi Korban Penusukan di Depan Rumahnya
Berita Utama
Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 
Berita Utama
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Berita Utama
Artikel Trekait
Berita Utama

PPK Ulujami Menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024

1 Min Read
News

Polres Pemalang Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Tol ke Rumah Sakit Terdekat

2 Min Read
Jurnal PemalangJurnal Pemalang
Follow US
© 2025 Jurnal Pemalang. All Rights Reserved. | Modul Pelajaran
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?