“Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan,” kata Camat Farid.
Camat menjelaskan resume temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diterima Kades pada 13 November 2025. Ia menegaskan, berdasarkan aturan, Kades wajib menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.
Mediasi Berakhir, Warga Kirim Surat ke Bupati
Sebagai tindak lanjut, dalam mediasi disepakati bahwa perwakilan warga akan membuat surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi guna membahas secara langsung seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren.*
