Ratusan Polisi Dikerahkan, Amankan Aksi Damai Tuntut Kades Randumuktiwaren Mundur

By Fahroji
2 Min Read

“Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan,” kata Camat Farid.

Camat menjelaskan resume temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diterima Kades pada 13 November 2025. Ia menegaskan, berdasarkan aturan, Kades wajib menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.

Mediasi Berakhir, Warga Kirim Surat ke Bupati

Sebagai tindak lanjut, dalam mediasi disepakati bahwa perwakilan warga akan membuat surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi guna membahas secara langsung seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren.*

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *