JURNALPEMALANG.ID – Salah seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan, Rabu (20/3/2024).
Tersangka berinisial DMA alias De Abu (19) warga Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto ditangkap pada Senin (18/3/2024), hasil pengembangan kasus penangkapan pengguna narkoba di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto menjelaskan, pengungkapan ini berkat pengembangan dari keterangan CDK (20) warga Gumawang Kecamatan Wiradesa yang sebelumnya diamankan oleh petugas.
“CDK ini merupakan pengguna, dimana barang yang dia pakai berasal dari tersangka DMA,” kata AKP Roby.
Pada saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Hexymer dalam plastik klip, masing-masing berisi 10 butir dari tangan tersangka, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Menurut dia, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya telah menjual pil Hexymer sejak bulan November 2023, dan kepada CDK sudah 3 kali melakukan transaksi.
“Tersangka mendapatkan pil Hexymer dari seseorang, katakanlah inisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari CDK senilai Rp 50 ribu untuk setiap transaksi.