Taj Yasin Maimun Soroti Tingkat Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah Beberapa Tahun Terakhir
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Sehingga K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja dan fondasi utama produktivitas kerja.
Gus Yasin menambahkan, secara umum perusahaan-perusahaan dan lahan pekerjaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan.
Berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja, penerapan K3 di Jawa Tengah dinilai lebih maju dibandingkan instruksi pemerintah pusat.
Dia menambahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Industri sudah banyak yang menyediakan transportasi, tapi tetap perlu dicek lagi. Karena biasanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka kami minta ada pengawasan bersama-sama,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengecekan kelayakan transportasi. Meski demikian, ia menekankan perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan perusahaan juga harus ikut mengawasi. Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Taj Yasin.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
- Penulis: Fahroji




