Tak Bermoral! Seorang Ayah di Ulujami Pemalang Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Juga Jual Adik Korban

By Fahroji
3 Min Read
Gambar ilustrasi (isttimewa)

‎‎“Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” keluhnya.

Saat ini, F sudah tidak tinggal bersama keluarga. Sang ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.

‎Dalam kesempatan yang sama, ibu korban juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan lainnya dari F.

Ia mendapati anak kandungnya yang terakhir, yang saat itu berusia satu tahun, telah dijual oleh suaminya ke seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta.

‎“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.

Bayi tersebut kini sudah kembali bersamanya, saat ini berusia sekitar 5 tahun. ‎Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Sementara itu, Urip Basuki, selaku Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, mengaku baru mengetahui informasi ini.

“Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tegasnya.*

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *