Driver Ojol Jadi UMKM: Makin Sejahtera atau Merana? Ini Temuan Diskusi Paramadina
- account_circle Fahroji
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

JURNAL PEMALANG – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu agenda kebijakan yang berpotensi membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, serta berbagai program pemberdayaan UMKM. Namun di sisi lain, perubahan status tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap produktivitas, kesejahteraan driver, hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial, hingga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.
Berangkat dari pentingnya memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” pada Jumat (31/7/2026). Diskusi dimoderatori oleh Fadhila Maulida, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF.
Dalam sambutannya, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Muhamad Rosyid Jazuli, menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar terhadap struktur pasar kerja Indonesia. Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital.
Menurut Rosyid, perubahan status driver menjadi UMKM tidak boleh dipahami semata sebagai perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. “Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rosyid.
Ia menambahkan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Paramadina dan PPPI dalam menghadirkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai keynote speaker, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM. Menurutnya, perkembangan ekonomi berbasis platform digital telah menciptakan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka regulasi yang ada. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika baru tersebut.
Riza menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver yang selama ini berada dalam posisi yang belum memiliki landasan regulasi yang jelas. Kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi sehingga hak serta kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih transparan. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan driver, termasuk penghentian kemitraan secara sepihak maupun ketidakjelasan berbagai komponen biaya yang dikenakan dalam hubungan kemitraan. Keempat, membuka akses yang lebih luas bagi driver terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi transportasi online. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online sehingga mampu terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan peluang usaha yang sehat bagi seluruh pelaku.
Pemerintah, lanjut Riza, juga tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Fasilitas tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, literasi keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
“Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” jelasnya.
- Penulis: Fahroji
