Jumat, 20 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selesai dengan mediasi, Minggu (14/12/2025).

Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang itu justru berujung damai di tingkat desa dengan kesepakatan kompensasi senilai Rp100 juta. Korban merupakan anak di bawah umur, saat ini masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Randudongkal.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya telah masuk ke ranah kepolisian. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025.

Usai kesepakatan tersebut, laporan di Polres Pemalang dicabut. ‎Dalam perjanjian damai itu, orang tua korban menyetujui pemberian kompensasi dari pihak terduga pelaku sebesar Rp100 juta. Pembayaran disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.

Perjanjian yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) itu menyebut batas waktu pembayaran kompensasi yaitu apabila hingga batas waktu tersebut kompensasi tidak dipenuhi, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.

Menanggapi adanya damai dalam kasus kekerasan seksual itu menjadi sorotan banyak pihak, salah satu diantaranya Praktisi Hukum di Kabupaten Pemalang Imam Subiyanto.

Imam mengatakan, surat kesepakatan tersebut catat hukum dan berpotensi adanya kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana.

”Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif,” katanya.

Imam menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara, tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya. Mencabut laporan, lanjut dia, tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku.

”Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tegasnya.

Ia mengatakan, aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Swasembada Pangan 2026, Polres Pekalongan Fokus Tingkatkan Produksi Jagung Lokal

    Target Swasembada Pangan 2026, Polres Pekalongan Fokus Tingkatkan Produksi Jagung Lokal

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Bertempat di lahan binaan Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Kamis (08/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI yang dilaksanakan secara serentak […]

  • PDM Banyumas Resmikan Posko MudikMu di Jatilawang untuk Layani Pemudik Jalur Selatan

    PDM Banyumas Resmikan Posko MudikMu di Jatilawang untuk Layani Pemudik Jalur Selatan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas, KH. M. Djohar secara resmi membuka Posko MudikMu Muhammadiyah Banyumas di halaman Masjid Abu Hasan Tinggarjaya, Jatilawang, pada Sabtu (14/3/2026). Posko ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Suryakusuma Banyumas. Dalam peresmian tersebut, Djohar menekankan bahwa posko ini adalah manifestasi nyata dari kepedulian Muhammadiyah […]

  • BAG SDM Polres Pekalongan Laksanakan Anev Aplikasi SIPP 2.0 dan SIPK T.A. 2024

    BAG SDM Polres Pekalongan Laksanakan Anev Aplikasi SIPP 2.0 dan SIPK T.A. 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bag SDM Polres Pekalongan Polda Jateng melaksanakan analisa dan evaluasi (Anev) Aplikasi SIPP 2.0 (Sistem Informasi Personel Polri) dan SIPK (Sistem Informasi Penilaian Kinerja). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Presisi Polres Pekalongan, Selasa (30/07/2024) dan diikuti oleh para Kasium Polsek jajaran dan Operator Satfung Polres Pekalongan. Kabag SDM Kompol Guntur Tri Harjani […]

  • Kontes Ototrend Nusantara Vol.5 di Pemalang Dibanjiri Motor Modifikasi dari Berbagai Daerah

    Kontes Ototrend Nusantara Vol.5 di Pemalang Dibanjiri Motor Modifikasi dari Berbagai Daerah

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan motor modifikasi dari berbagai daerah memadati Gedung RGP Convention Center Bojongbata dalam ajang Kontes Ototrend Nusantara Vol.5 yang digelar pada Jumat–Sabtu, 12–13 September 2025. Ajang tahunan ini menjadi magnet tersendiri bagi pecinta otomotif, khususnya para penggemar motor modifikasi. Peserta datang dengan beragam jenis motor, mulai dari matic seperti Yamaha Mio, Honda […]

  • Akibat Gempa, 271 unit Rumah dan 28 unit Fasilitas umum Rusak.

    Akibat Gempa, 271 unit Rumah dan 28 unit Fasilitas umum Rusak.

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sebanyak 271 unit rumah dan 28 unit fasilitas umum mengalami kerusakan akibat gempa yang terjadi di Kabupaten Batang beberapa hari yang lalu, Selasa (9/7/2024). Sekretaris BPBD Batang Puji Setyowati mengatakan, ratusan bangunan yang rusak tercatat ada di 26 desa yang terdiri dari 3 kecamatan. “Kecamatan Batang ada 16 desa/kelurahan, Warungasem ada 8 desa, […]

  • Al-Qur’an Tak Hanya Dibaca dalam Ritual Ibadah, Tapi Berperan Sebagai Penyejuk Hati dan Penguat Kehidupan

    Al-Qur’an Tak Hanya Dibaca dalam Ritual Ibadah, Tapi Berperan Sebagai Penyejuk Hati dan Penguat Kehidupan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menegaskan Al-Qur’an tidak hanya dibaca dalam ritual ibadah, tetapi juga berperan sebagai penyejuk hati dan penguat kehidupan sosial masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Haul KH. M. Sa’ied Bachruddin Khorol Jaza’ ke-27, Ny. Hj. Chimdati Elliya Bachiya ke-8, KH. Ahmad Mukhlis Chasani ke-3, serta […]

expand_less