Selasa, 5 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selesai dengan mediasi, Minggu (14/12/2025).

Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang itu justru berujung damai di tingkat desa dengan kesepakatan kompensasi senilai Rp100 juta. Korban merupakan anak di bawah umur, saat ini masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Randudongkal.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya telah masuk ke ranah kepolisian. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025.

Usai kesepakatan tersebut, laporan di Polres Pemalang dicabut. ‎Dalam perjanjian damai itu, orang tua korban menyetujui pemberian kompensasi dari pihak terduga pelaku sebesar Rp100 juta. Pembayaran disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.

Perjanjian yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) itu menyebut batas waktu pembayaran kompensasi yaitu apabila hingga batas waktu tersebut kompensasi tidak dipenuhi, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.

Menanggapi adanya damai dalam kasus kekerasan seksual itu menjadi sorotan banyak pihak, salah satu diantaranya Praktisi Hukum di Kabupaten Pemalang Imam Subiyanto.

Imam mengatakan, surat kesepakatan tersebut catat hukum dan berpotensi adanya kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana.

”Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif,” katanya.

Imam menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara, tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya. Mencabut laporan, lanjut dia, tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku.

”Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tegasnya.

Ia mengatakan, aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bumi di Batang SD Negeri Kalisalak Rusak Parah. Kerugian Hingga Rp60 Juta

    Gempa Bumi di Batang SD Negeri Kalisalak Rusak Parah. Kerugian Hingga Rp60 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,4 di Kabupaten Batang menyebabkan banyak infrastruktur yang rusak, salah satunya bangunan SD Negeri Kalisalak yang mengalami rusak parah. Sugiyarti guru kelas III SD Negeri Kalisalak mengatakan, puing runtuhan bangunan telah dibersihkan oleh tim gabungan BPBD dan TNI/Polri. “Pembersihan runtuhan bangunan sekolah baru saja dilakukan oleh tim gabungan […]

  • Pemprov Jateng Apresiasi Program “AGUS” yang Digagas PBNU

    Pemprov Jateng Apresiasi Program “AGUS” yang Digagas PBNU

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi peluncuran program Gerakan Alquran dan Gizi untuk Santri (AGUS) yang diinisiasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Program tersebut dinilai menjadi langkah konkret untuk memperkuat kualitas santri, baik dari sisi pendidikan Al-Qur’an maupun pemenuhan gizi. Apresiasi itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat […]

  • Dorong Pemilih Pemula Berpartisipasi di Pilkada 2024, KPU Batang Pendekatan ke Sekolah

    Dorong Pemilih Pemula Berpartisipasi di Pilkada 2024, KPU Batang Pendekatan ke Sekolah

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – 40 hari menjelang Pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mendorong pemilih pemula untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara Pilkada 2024. Hal ini disampaikan ketua KPU Batang usai Sosialisasi Kampanye dan Netralitas ASN disalah satu hotel di Kabupaten Batang, Kamis (17/10/2024). “Kami dorong semua Stakeholder yang ada, baik organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar. […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Lakukan Ziarah ke Makam Leluhur Jelang Hari Jadi ke 451

    Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Lakukan Ziarah ke Makam Leluhur Jelang Hari Jadi ke 451

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melakukan ziarah makam leluhur di Komplek Makam Suronatan yang berada di belakang Masjid Agung Pemalang, Rabu (21/01/2025). Ziarah makam tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pemalangyang ke-451 tahun 2026. Ditemui usai ziarah, Bupati Anom menjelaskan jika dirinya bersama jajarannya mengawali kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 […]

  • Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat. Kasus terbaru yang menimpa jajaran direksi ASDP dinilai menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional. Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar bagi tumbuh […]

  • Bupati Pemalang Tegaskan Pentingnya Menempatkan HAM di atas Kepentingan Kelompok dan Individu

    Bupati Pemalang Tegaskan Pentingnya Menempatkan HAM di atas Kepentingan Kelompok dan Individu

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menegaskan pentingnya menempatkan HAM di atas kepentingan kelompok dan individu mengingat masyarakat Indonesia yang sangat pluralistik. Buapti Anom menyampaikan penegasan tersebut usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Lapangan Tennis Indoor Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2025), Selanjutnya […]

expand_less