Sebagai solusi, Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem Cakra Presisi yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
Dengan sistem ini, lanjutnya, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
“Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah,” pungkasnya. **