Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun.
Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi, yang melibatkan banyak pihak. Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.
“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.
Ditambahkan, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun, dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.
“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya.*
