Jumat, 24 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Penegasan batas daerah yang sangat strategis dalam rangka memperkuat hubungan antar daerah dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga hari ini melakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah, di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pemalang yang diwakili Sekda Heriyanto dan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti serta Camat Karangreja dan Camat Belik disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.

Usai penandatanganan, Sekda Heriyanto mengatakan bahwa penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah, penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey lapangan.

Menurut Heriyanto melalui penegasan daerah juga dapat memberikan manfaat seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas.

Heriyanto menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga yang tersebar di 12 Desa di 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu, Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Sedangkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan, ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Sementara itu Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan bahwa penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten, sehingga untuk membahas ini semuanya masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pendetailan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri juga untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Tutuko menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan  yaitu kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Tutuko memaparkan bahwa perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km yang terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) yang jarak antara PBU rata-rata sejauh 2 km dimana sesuai dengan kondisi geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadhan, Tejo Harwanto: Meningkatkan Pembinaan Keagamaan Warga Lapas

    Safari Ramadhan, Tejo Harwanto: Meningkatkan Pembinaan Keagamaan Warga Lapas

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Selama bulan suci Ramadhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar Safari Ramadan di Lapas/Rutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan kerohanian Islam bagi seluruh pegawai termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengatakan, Safari Ramadan digelar untuk memotivasi seluruh warga di dalam Lapas maupun […]

  • Bos Djarum Meninggal, Ahmad Luthfi : Kita Kehilangan Tokoh Nasional

    Bos Djarum Meninggal, Ahmad Luthfi : Kita Kehilangan Tokoh Nasional

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana duka menyelimuti GOR Djarum Jati, Kudus, Selasa (24/3/2026). Ratusan pelayat dari berbagai kalangan tampak silih berganti datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pengusaha nasional Bambang Hartono. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut melayat menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sosok yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi bangsa. “Kita sangat kehilangan tokoh […]

  • Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat mengerahkan personel untuk melakukan kerja bakti di lokasi Jembatan Penghubung Desa Trajumas dan Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang. Jembatan kayu sepanjang 10 meter yang rusak parah ini merupakan akses vital, terutama bagi pelajar sekolah. Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). […]

  • Kolaborasi TNI, Guru, dan Siswa dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim

    Kolaborasi TNI, Guru, dan Siswa dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kegiatan karya bakti terpadu digelar oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kalacakti bersama guru dan siswa SD Negeri Persiapan Amupkim sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang layak, bersih, dan mendukung proses belajar-mengajar di wilayah perbatasan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (12/9/2025) ini meliputi pembersihan lingkungan sekitar sekolah. Seluruh rangkaian kegiatan melibatkan […]

  • Temu Siaga 2026 Kwarran Moga, Camat Moga Beri Pesan Moral dan Santunan

    Temu Siaga 2026 Kwarran Moga, Camat Moga Beri Pesan Moral dan Santunan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG  – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Moga menggelar kegiatan Pertemuan Siaga (Temu Siaga) Tahun 2026 pada Rabu, 15 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Bumi Perkemahan Sikucing, Kecamatan Moga, dan diikuti oleh peserta Pramuka Siaga dari seluruh Gugus Depan (Gudep) pangkalan SD/MI se-Kecamatan Moga. Kegiatan Temu Siaga 2026 dibuka secara resmi melalui upacara […]

  • Pastikan ASN Tak Terlibat Permainan Judi Online, Diskominfo Sidak Handphone Milik ASN

    Pastikan ASN Tak Terlibat Permainan Judi Online, Diskominfo Sidak Handphone Milik ASN

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal melakukan Sidak handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (29/7/2024). Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan bahwa ASN Diskominfo Kendal tidak terlibat dalam permainan judi online. “Pengecekan dilakukan dengan cara memeriksa satu persatu handpone milik ASN dengan melihat riwayat pencarian […]

expand_less