Senin, 8 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Penegasan batas daerah yang sangat strategis dalam rangka memperkuat hubungan antar daerah dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga hari ini melakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah, di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pemalang yang diwakili Sekda Heriyanto dan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti serta Camat Karangreja dan Camat Belik disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.

Usai penandatanganan, Sekda Heriyanto mengatakan bahwa penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah, penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey lapangan.

Menurut Heriyanto melalui penegasan daerah juga dapat memberikan manfaat seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas.

Heriyanto menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga yang tersebar di 12 Desa di 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu, Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Sedangkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan, ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Sementara itu Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan bahwa penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten, sehingga untuk membahas ini semuanya masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pendetailan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri juga untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Tutuko menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan  yaitu kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Tutuko memaparkan bahwa perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km yang terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) yang jarak antara PBU rata-rata sejauh 2 km dimana sesuai dengan kondisi geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • AyoKerjo Jateng, Lowongan Kerja Lulusan SMA-D2 September-Oktober di Sukoharjo, Pati, Semarang dan Solo

    AyoKerjo Jateng, Lowongan Kerja Lulusan SMA-D2 September-Oktober di Sukoharjo, Pati, Semarang dan Solo

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kabar gembira bagi kamu lulusan SMA sederajat hingga Diploma II yang sedang mencari lowongan pekerjaan di Jawa Tengah. Lewat AyoKerjo Jateng, tercatat ada lowongan kerja di sejumlah wilayah di Jateng seperti di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Pati, Sukoharjo, hingga Kota Solo. AyoKerjo Jateng menjadi salah satu program Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil […]

  • Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

    Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka mendukung penilaian terhadap kelayakan program pemekaran daerah, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya menghadiri acara seminar akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Mimika, bertempat di Aula Kantor Bappeda, Distrik Kuala Kencana, Kab. Mimika, Kamis (13/11/2025). Dandim 1710/Mimika dalam […]

  • Satu Rumah Hangus Terbakar Gegara Obat Nyamuk Bakar

    Satu Rumah Hangus Terbakar Gegara Obat Nyamuk Bakar

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Sewawar RT. 003/001 Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo ludes terbakar, Jumat pagi (26/07). Kaplosek Wonopringgo Iptu Calim saat dikonfirmasi membenar pertistiwa tersebut.Menurutnya rumah tersebut merupakan milik dari Wanito (38). “Benar, telah terjadi kebakaran rumah di Desa Legokgunung pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.45 wib,” tuturnya. Ia juga […]

  • MBS Bumiayu Silaturrahmi dengan Bupati Brebes Jalin Sinergitas Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter

    MBS Bumiayu Silaturrahmi dengan Bupati Brebes Jalin Sinergitas Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Guna mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Bumiayu bersilaturahmi dengan Bupati Brebes di Eks Pendopo Kawedanan Bumiayu, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh Pendiri MBS Bumiayu H. Abdul Karim Naqib, Mudir Pesantren Kyai Utsman Arif […]

  • Pemkab Pemalang Gelar Festival Kopi Khas Pemalang 2024, Bupati: Agar Dikenal Masyarakat Lebih Luas

    Pemkab Pemalang Gelar Festival Kopi Khas Pemalang 2024, Bupati: Agar Dikenal Masyarakat Lebih Luas

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka Festival Kopi Khas Pemalang 2024 yang digelar Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat, di Lapangan Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Jumat (23/8/2024). Acara yang akan berlangsung selama dua hari itu untuk mengenalkan kopi khas Pemalang kepada masyarakat lebih luas. Mansur Mengatakan, acara ini akan berjalan seru dan […]

  • Gempa Magnitudo 6,5 di Tuban, Bangunan di 2 Kecamatan Rusak Berat

    Gempa Magnitudo 6,5 di Tuban, Bangunan di 2 Kecamatan Rusak Berat

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,5 yang melanda Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/3/2024) telah merusak dua bangunan di dua kecamatan, Kabupaten Tuban. Kalaksa BPBD Tuban Sudarmaji mengatakan, dua bangunan tersebut terdiri dari satu rumah warga di Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, dan Balai Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. “Satu rumah warga ambruk bagian dapur, dan […]

expand_less