Kamis, 23 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

Pemkab Pemalang dan Purbalingga Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024 | 06:15 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – Penegasan batas daerah yang sangat strategis dalam rangka memperkuat hubungan antar daerah dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga hari ini melakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah, di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pemalang yang diwakili Sekda Heriyanto dan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti serta Camat Karangreja dan Camat Belik disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.

Usai penandatanganan, Sekda Heriyanto mengatakan bahwa penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah, penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey lapangan.

Menurut Heriyanto melalui penegasan daerah juga dapat memberikan manfaat seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas.

Heriyanto menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga yang tersebar di 12 Desa di 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu, Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Sedangkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan, ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Sementara itu Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan bahwa penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten, sehingga untuk membahas ini semuanya masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pendetailan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri juga untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Tutuko menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan  yaitu kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Tutuko memaparkan bahwa perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km yang terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) yang jarak antara PBU rata-rata sejauh 2 km dimana sesuai dengan kondisi geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah 5 Tahun, Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya Kembali Mengudara

    Setelah 5 Tahun, Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya Kembali Mengudara

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025 | 23:56 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah lima tahun terhenti, penerbangan rute Solo–Bandung dan Solo–Surabaya dari Bandara Adi Soemarmo kembali beroperasi. Maskapai Wings Air resmi mengoperasikan kembali rute tersebut pada Sabtu, 20 Desember 2025, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Jawa Tengah, khususnya wilayah Soloraya. Peresmian penerbangan reoperated ini dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, GM […]

  • Dulu Retak Bergelombang, Kini Jalan Mulus Terbentang

    Dulu Retak Bergelombang, Kini Jalan Mulus Terbentang

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025 | 23:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panas belum sepenuhnya terik ketika kendaraan kembali melaju di ruas Jalan Sokaraja-Kalimanah, Banyumas. Jalan yang dulu kerap dikeluhankan warga lantaran retak, bergelombang, bahkan berlubang, kini terasa lebih bersahabat. Aspal hitam mengilap, marka jalan jelas terbaca. Di titik-titik yang biasa menjadi “ujian kesabaran”, roda kendaraan kini berputar lebih mulus. Sepuluh bulan sejak Ahmad […]

  • Pemalang Darurat Sampah, Rizal Bawazire Segera Bangun Rumah Percontohan Pengolahan Sampah TPS3R

    Pemalang Darurat Sampah, Rizal Bawazire Segera Bangun Rumah Percontohan Pengolahan Sampah TPS3R

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025 | 06:46 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Melihat kondisi Pemalang dalam kondisi darurat sampah, Anggota DPR RI daerah pemilihan Jateng X, Rizal Bawazier akan membuat rumah percontohan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), Sabtu (4/1/2024). Rizal Basazier mengatakan, metode TPS3R ini merupakan salah satu solusi tercepat untuk mengatasi sampah di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, penyediaan Tempat Pembuangan Akhir […]

  • Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

    Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024 | 05:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kec. Moga bersama MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) atau Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah, dan Lazismu serta Muhammadiyah Boarding School (MBS) Moga melakukan pendistribusian bantuan air bersih kepada warga masyarakat yang terdampak bencana kekeringan di wilayah Pemalang selatan. Bantuan di alokasikan ke beberapa desa di Kec pulosari dan Kec […]

  • Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026 | 17:42 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh kantor cabang Bank BNI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bakal dikepung pendemo dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Aksi kepung kantor Bank BNI ini buntut dari mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Desa Mojo dan Pesantren Kecamatan Ulujami. Kasus tersebut […]

  • Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Memberikan Solusi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026 | 13:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Paramadina menyelenggarakan Seminar Publik Hybrid bertajuk “Kebijakan Ekonomi dan Manajemen Krisis” pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Granada, Lantai 7 Gedung Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina Cipayung. Seminar menghadirkan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, H. M. Jusuf Kalla, sebagai pembicara utama. Kegiatan dibuka oleh Ketua Program […]

expand_less