Handi menegaskan bahwa dilema itu sebetulnya tidak relevan lagi. Demokrasi dan ekonomi bukan dua pilihan yang harus dipilih salah satu.
Indonesia, memiliki potensi ekonomi yang besar: bonus demografi, pertumbuhan industri kreatif, sektor digital yang berkembang pesat, hingga kekayaan alam yang masih belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Namun potensi sebesar apa pun tidak akan memberi manfaat tanpa tata kelola yang baik. Dan tata kelola yang baik hanya dapat muncul dari sistem demokrasi yang sehat.
“Demokrasi dan ekonomi harus diberi ruang yang sama, keduanya merupakan pilar negara untuk menghadirkan kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Handi.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia selama dua dekade terakhir mengalami pasang surut yang sangat signifikan.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Universitas Paramadina, Wijayanto menyoroti dinamika KPK dari awal pembentukannya pada tahun 2000 hingga saat ini, menekankan perlunya pengembalian independensi dan penguatan lembaga antikorupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wijayanto, pembentukan KPK pada awal 2000-an menjadi simbol tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum dan menolak budaya korupsi.
“KPK dilahirkan sebagai representasi struktur politik, sosial, dan ekonomi yang ingin bersih dari korupsi. Ini bukan sekadar institusi, tetapi cermin komitmen bangsa terhadap demokrasi,” ujarnya.
Ia membagi perjalanan pemberantasan korupsi ke dalam tiga periode penting: era Presiden Gus Dur, era Presiden SBY, dan era Presiden Jokowi.
Setiap periode menunjukkan karakter yang berbeda, dengan pencapaian dan tantangan tersendiri.
Selama periode 2007 hingga 2019, menurut Wijayanto, pemberantasan korupsi menunjukkan kemajuan yang nyata.
