Kasus-kasus besar berhasil ditangani, dan KPK mendapat dukungan publik yang luas. Namun, titik balik terjadi pada tahun 2019 ketika revisi UU KPK disahkan.
“Sejak saat itu, independensi KPK melemah. Bukan karena KPK tidak ingin bekerja, tetapi karena struktur politik dan administratif membatasi ruang geraknya,” katanya.
Ia menekankan bahwa ketika KPK dilemahkan, bukan hanya lembaganya yang dirugikan, tetapi struktur demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan.
Selain itu, Wijayanto juga mengkritik fenomena dramatisasi kerugian negara yang sering muncul di publik. Ia menekankan bahwa perhitungan kerugian harus berbasis nilai nyata, bukan potensi atau estimasi yang bombastis.
“Di banyak negara maju, nilai kerugian dihitung secara konkret, berdasarkan kerugian yang terjadi. Di Indonesia, angka-angka kadang terlihat besar karena cara menghitungnya yang tidak konsisten,” ujarnya,
Ia mencontohkan kasus pengadaan kapal ASDP yang nilainya dinilai hanya sebagai besi tua, padahal sebenarnya merupakan investasi strategis.
Perbedaan metode ini, menurutnya, sering membuat pemberantasan korupsi tampak dramatis tanpa memberikan pemahaman yang jelas tentang dampak nyata bagi negara.
Melihat situasi ini, Wijayanto menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki pekerjaan rumah besar.
Ia menekankan perlunya konsolidasi peran KPK, membersihkan hambatan administratif, mengembalikan independensi lembaga, mengakhiri politisasi dan dramatisasi kasus korupsi, serta menetapkan metodologi pengukuran kerugian negara yang jelas dan ilmiah.
Semua langkah ini, penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi narasi populer, tetapi juga menghasilkan tata kelola yang nyata dan berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap pelaku atau menciptakan sensasi di media sosial. Ini tentang membangun kepercayaan publik, memperkuat demokrasi, dan menciptakan kepastian hukum,” tegasnya
