JURNALPEMALANG.ID – Polda Jawa Tengah mengeluarkan himbauan kepada pengusaha, pemilik truk sumbu tiga dan pengemudi untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraannya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.
Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, himbauan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan Polda Jateng selama arus mudik.
Menurutnya, pembatasan sumbu tiga akan berlaku di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.
Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.
Sejumlah ruas jalan yang dimaksud adalah ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.
“Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkapnya usai berbuka puasa di Jalan Pandanaran, Rabu, (20/3/2024) kemarin.
Ia menegaskan, jika ada yang melanggar aturan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum, seperti tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.