Sebanyak 3384 Pegawai Honorer di Kabupaten Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

By Fahroji - Redaktur
2 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso.(Foto: Joko/emsatunews)

JURNAL PEMALANG – Sebanyak 3384 pegawai honorer di linkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disetujui untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso pada Selasa (16/9/2025) dalam wawancara dengan jurnalis emsatunews.co.id.

Eko Adi Santoso menuturkan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemkab Pemalang.

Selain itu, ada juga Surat dari Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025 yang menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu pada tanggal 6 September 2025.

- Advertisement -

“Keputusan sudah turun dan disetujui. Totalnya ada 3.384 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemkab Pemalang. Selain itu, ada juga Surat dari Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025 yang menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu pada tanggal 6 September 2025,” ungkap Eko.

Setelah pengumuman ini, para pegawai honorer yang berhak akan menjalani tahapan selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses pengisian DRH ini dilakukan oleh setiap pegawai yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh Waktu.

“Yang jelas, gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji yang mereka terima sebelumnya. Kami pastikan bahwa penghasilan mereka tetap sesuai dengan standar yang ada,” kata Eko.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Pemalang akan menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Eko menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan diambil dari pos belanja barang dan jasa dalam APBD.

“Sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu ini berasal dari APBD Pemkab Pemalang, dengan mekanisme pengeluaran untuk belanja barang dan jasa,” jelas Eko.

KLIK link Daftar 3.384 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pemalang menjadi PPPK Paruh Paktu oleh BKN.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *