Sabtu, 7 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum & Kriminal » Pengedar Uang Palsu Asal Comal Pemalang DiCokok Polisi

Pengedar Uang Palsu Asal Comal Pemalang DiCokok Polisi

  • account_circle Rizqon Arifiyandi
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025 | 23:48 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial M (35).

Pelaku merupakan warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan, bahwa pelaku diduga mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal mula uang palsu tersebut termasuk apakah ada tersangka lainnya,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial yaitu pertama senilai 1,5 juta dengan harga Rp500 ribu uang asli dan kedua senilai 1,7 juta karena pelaku mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan.

“Setelah semua uang palsu habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp500 ribu pada penjual yang sama,” katanya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti tindak pidana yang disita seperti uang palsu dengan pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.

Polres, kata dia, juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.

Tersangka akan dikenai Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Junto Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.*

  • Penulis: Rizqon Arifiyandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPD Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

    OPD Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026 | 23:36 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 3Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas  Tahun Anggaran 2025 secara serius dan bertanggung jawab. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan […]

  • Buka Seminar HSN, Ini Pesan Bupati Pemalang

    Buka Seminar HSN, Ini Pesan Bupati Pemalang

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025 | 16:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro membuka Seminar Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Pemalang Tahun 2025.Seminar berlangsung di ruang pandawa Hotel Winner, Selasa (14/10/2025). Anom dalam sambutannya berpesan, agar peserta yang hadir agar menebarkan kebaikan dalam lingkungan masing-masing dan meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat. “Mudah-mudahan kegiatan pagi ini bisa menjadi motivasi dan dalam rangka menjaga […]

  • Jawa Tengah Catat Rekor Investasi Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 88,50 Triliun

    Jawa Tengah Catat Rekor Investasi Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 88,50 Triliun

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026 | 23:26 WIB
    • account_circle Adm min
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja investasi terbaik sepanjang sejarah. Berdasarkan rilis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 15 Januari 2026, realisasi investasi Jawa Tengah sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai Rp 88,50 triliun. Capaian tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 50,86 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 37,64 triliun. […]

  • Festival Curug Bengkawah: Sinergi Desa Sikasur dan UGM dalam Memajukan Wisata serta UMKM Lokal

    Festival Curug Bengkawah: Sinergi Desa Sikasur dan UGM dalam Memajukan Wisata serta UMKM Lokal

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026 | 15:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Belik, Pemerintah Desa Sikasur, dan Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) sukses menyelenggarakan Festival Curug Bengkawah pada Minggu (2/8/2026). Berpusat di kawasan Telaga Silating hingga Curug Bengkawah, acara ini dihadiri oleh ribuan warga dan menjadi momentum penting untuk mempromosikan kekayaan budaya, potensi pariwisata, serta produk UMKM unggulan Desa Sikasur. Kemeriahan […]

  • Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

    Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025 | 11:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025). Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang […]

  • Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov Jateng dan Kejati Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025 | 08:54 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pidana […]

expand_less