Jurnal Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal melakukan Sidak handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (29/7/2024).
Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan bahwa ASN Diskominfo Kendal tidak terlibat dalam permainan judi online.
“Pengecekan dilakukan dengan cara memeriksa satu persatu handpone milik ASN dengan melihat riwayat pencarian di browser masing-masing handphone para ASN,” katanya.
Ardhi menyampaikan, permainan judi online ini merupakan perbuatan hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
“Pagi ini kita cek satu persatu handphone milik ASN Diskominfo, karena ASN harus menjadi contoh baik” ujarnya.
Dari hasil pengecekan tidak terdapat ASN Diskominfo yang mengakses situs judi online.
“Nanti pengecekan handphone ASN akan dilakukan secara berkala,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ardhi mengimbau kepada seluruh ASN agar bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, karenanya ASN jangan terlibat dalam permainan judi online.
“Sosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing terkait larangan dan dampak negatif judi online, agar mereka juga terhindar dari permainan judi online,” pungkasnya. ***