Motif pelaku utama P selaku eksekutor melakukan pembunuhan, kata AKP Aris, karena P merasa sakit hati kepada korban.
“Peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis (15/2/2024), tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, korban dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya AB, KSA dan AT untuk menunggui korban.
Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.
“Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja,” paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya. ***