Pemkab dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- account_circle Fahroji
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026 | 14:26 WIB
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang secara resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang yang berlangsung di Gedung DPRD Pemalang pada Jumat (17/7/2026).
Prosesi ini diawali dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,
Martono, sebagai bentuk legalitas persetujuan legislatif. Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen Keputusan DPRD serta Berita Acara dari Ketua DPRD kepada Bupati, yang disaksikan langsung oleh unsur pimpinan dewan dan para tamu undangan yang hadir.
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan aturan itu, pemimpin daerah harus memberikan rancangan keputusan DPRD tentang pelaporan pelaksanaan APBD, yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.
Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut setidaknya mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan ringkasan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Martono juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD agar dapat mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran selesai.
- Penulis: Fahroji

