Kajari Pemalang, Wabup Nurkholes dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah
- account_circle Fahroji
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 | 13:41 WIB
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Edy Wibowo, dan Kajari Pemalang, Rina Idawani, secara simbolis memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (16/7/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi untuk triwulan kedua tahun 2026.
Langkah ini rutin dilakukan sebagai kelanjutan dari pemusnahan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Februari lalu.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menjalankan amanat putusan pengadilan sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti. Adapun barang-barang yang dihancurkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, hingga ratusan botol minuman beralkohol.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara, terdiri atas obat-obatan sebanyak 6.567 butir dari 5 perkara, sabu-sabu seberat 12,94 gram dari 4 perkara, ganja 43,39 gram dari 1 perkara, tembakau sintetis 18,21 gram dari 3 perkara, minuman beralkohol 15 botol dari 4 perkara serta barang bukti lainnya sebanyak 603 buah,” kata Rina.
Lebih lanjut Rina menjelaskan, barang bukti lainnya berasal dari berbagai perkara yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga harus segera dieksekusi oleh kejaksaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai maraknya peredaran narkoba menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius seluruh pihak.
- Penulis: Fahroji

