Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • 298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025 | 10:18 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 298 atlet karate dari 18 kontingen yang berasal dari Kabupaten Kudus, Banyumas, Batang dan Pekalongan bertanding untuk memperebutkan gelar juara pada Karate Championship Pemalang Open Bupati Cup III 2025. Kejuaraan karate tersebut dibuka langsung oleh Bupati Anom Widiyantoro bersama Ketua TP PKK dr. Noor Faizah Maenoffie di GOR Kridanggo Pemalang, Sabtu […]

  • Plt. Bupati Pemalang Pantau Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 4 Randudongkal

    Plt. Bupati Pemalang Pantau Penanganan Dugaan Perundungan di SMP Negeri 4 Randudongkal

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026 | 17:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, melakukan monitoring ke SMP Negeri 4 Randudongkal pada Kamis (6/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap penanganan dugaan perundungan yang dialami seorang siswa hingga meninggal dunia. Dalam kesempatan itu, Nurkholes memberikan arahan kepada pihak sekolah, komite sekolah, guru, serta tenaga kependidikan untuk meningkatkan […]

  • Pendaftaran Mas dan Mbak Duwis Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Telah Dibuka

    Pendaftaran Mas dan Mbak Duwis Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Telah Dibuka

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024 | 16:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pendaftaran pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata (Duwis) Kabupaten Pemalang Tahun 2024 telah dibuka mulai tanggal 20 Juli hingga 5 September 2024. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti saat menjadi narasumber dalam acara dialog di Radio Swara Widuri FM, Selasa (6/8/2024). Dijelaskan oleh […]

  • Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

    Asyik Nyalakan Mercon di Sawah, 3 Remaja Diangkut ke Polsek Kedungwuni

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 06:22 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bergerak cepat merespons keresahan warga terkait aktivitas remaja yang bermain petasan. Tiga orang remaja asal Kecamatan Buaran diamankan polisi usai kedapatan membuat dan menyulut petasan di area persawahan Desa Tangkil Kulon, Sabtu (28/2/2026) sore. Ketiga remaja tersebut, yakni MZ (13), MS (13), dan NS (17), langsung dibawa ke […]

  • Kondisi Pasar Randudongkal Kurang Aman, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian untuk Segera Merenovasi

    Kondisi Pasar Randudongkal Kurang Aman, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian untuk Segera Merenovasi

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025 | 15:06 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier menilai kontruksi bangunan Pasar Randudongkal, Pemalang sudah tidak aman untuk para pedagang maupun pengunjung. Melihat kondisi tersebut Rizal akan mendesak Kementerian Perdagangan untuk meninjau, sekaligus menghitung berapa keperluan untuk biaya renovasi. “Saya akan mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera melakukan tinjauan dan sekaligus renovasi sesuai dengan […]

  • SMPN 1 Ulujami Pemalang Gelar Perpisahan Biaya per Anak Rp250 Ribu. Wali Murid : untuk Macem-macem Termasuk Ijazah

    SMPN 1 Ulujami Pemalang Gelar Perpisahan Biaya per Anak Rp250 Ribu. Wali Murid : untuk Macem-macem Termasuk Ijazah

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024 | 21:56 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – SMP Negeri 1 Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mengadakan gelar karya dan panen hasil belajar siswa kelas IX Tahun ajaran 2023-2024, di halaman sekolah setempat Kamis (6/6/2024). Pantauan wartawan di lokasi, acara tersebut nampak juga acara pelepasan siswa-siswi kelas IX tahun ajaran 2023-2024. Prosesi acara pelepasan, digelar ditengah-tengah acara gelar karya dengan pengalungan […]

expand_less