Selasa, 31 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Dilantik, Pengurus PAMDI Diharapkan Guyub Rukun Bangun Pemalang

    Usai Dilantik, Pengurus PAMDI Diharapkan Guyub Rukun Bangun Pemalang

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Kabupaten Pemalang diharapkan guyub rukun untuk membangun Pemalang. Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai menyaksikan pelantikan 31 Pengurus PAMDI yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAMDI Provinsi Jawa Tengah Frans Setyo Pranoto di Locomotife Coffe, Sabtu (13/9/2025). “Ayo guyub rukun dan […]

  • Selama Ramadan Jam Operasional Tempat Hibiran Malam Dibatasi, H-3 hingga H+3 Harus Tutup

    Selama Ramadan Jam Operasional Tempat Hibiran Malam Dibatasi, H-3 hingga H+3 Harus Tutup

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JUENALPEMALANG.ID – Selama bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024, seluruh tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura di Kabupaten Batang jam operasional dibatasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang Yarsono di Kantornya, Senin (11/3/2024). “Tujuan dari pembatasan ini untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan,” […]

  • Menko Pangan RI Pastikan Program MBG di Pemalang Berjalan Baik, 126 Titik Layani 284 Ribu Siswa

    Menko Pangan RI Pastikan Program MBG di Pemalang Berjalan Baik, 126 Titik Layani 284 Ribu Siswa

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang berjalan dengan baik usai melakukan kunjungan dan sosialisasi kebijakan pangan di tiga sekolah, yakni MAN Pemalang, SMAN 1 Pemalang dan SMKN 1 Pemalang, Senin (2/3/2026). “Alhamdulillah anak-anak MAN Pemalang, SMA 1, dan SMK 1 semuanya […]

  • Dari Rusia Prabowo Langsung Ke Lokasi Bencana di Sumut

    Dari Rusia Prabowo Langsung Ke Lokasi Bencana di Sumut

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Medan pada pukul 02:45 WIB untuk meninjau langsung perkembangan dan percepatan penananganan wilayah terdampak bencana di Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/12). Ketibaan Prabowo di Medan ini setelah menempuh perjalanan panjang kurang lebih 9 jam 30 menit dari Bandara Vnukovo Moskow, Russia usai kunjungan […]

  • Pascabencana Banjir, Pekan Depan Prmprov Jateng Tentukan Langkah Rahabilitasi

    Pascabencana Banjir, Pekan Depan Prmprov Jateng Tentukan Langkah Rahabilitasi

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjaban Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, Pemprov Jateng akan menentukan langkah rahabilitasi pascabencana banjir di wilayahnya pada pekan depan. Hal itu dilakukan setelah seluruh genangan air disedot. “Dengan berkolaborasi bersama sejumlah pihak, pemerintah akan membantu membersihkan lingkungan permukiman warga,” ucap Nana Sudjana, di sela mendampingi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo […]

  • Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL  PEMALANG – Polsek Sragi Kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Kali ini yang menjadi sasaran peredaran minuman keras (miras). Menurut Kapolsek Sragi AKP Turkhan, operasi ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Siwalan yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Petugas menyasar mulai dari tempat […]

expand_less