Selasa, 30 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arumni Salmanindya dan M. Fairus Nazril Terpilih Jadi Duta Genre Pemalang 2025

    Arumni Salmanindya dan M. Fairus Nazril Terpilih Jadi Duta Genre Pemalang 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter melalui ajang Grand Final Duta Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Pemalang 2025, yang digelar di Gedung RGP Pemalang, Selasa (21/10/2025). Dalam ajang tersebut, Arumni Salmanindya dan M. Fairus Nazril Amrullah berhasil dinobatkan sebagai Duta Genre Kabupaten Pemalang Tahun 2025. […]

  • KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

    KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Universitas Paramadina dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kampanye Biasakan yang Benar, program edukatif untuk menumbuhkan semangat integritas dan antikorupsi dengan cara yang seru dan menarik. Selama dua hari, kampus Paramadina dipenuhi dengan berbagai kegiatan menarik mulai dari talkshow antikorupsi, panggung integritas, hingga workshop kreatif dan diskusi film antikorupsi. Acara diawali dengan […]

  • Kejari Pemalang Tetapkan Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

    Kejari Pemalang Tetapkan Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal. Penetapan ini dilakukan setelah Eko menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025. Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha yang menjabat pada era Bupati Mukti […]

  • Milad ke 112, PCM Moga Tekankan Gerakan Sosial dan Kemakmuran Umat

    Milad ke 112, PCM Moga Tekankan Gerakan Sosial dan Kemakmuran Umat

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bertempat di lapangan olahraga SMP Muhammadiyah Terpadu Moga, Senin 18 November 2024 , Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga menyelenggarakan upacara Milad Muhammadiyah 112. Milad tahun ini yang bertema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua” dikemas dengan meriah melalui serangkaian kegiatan lomba gebyar milad 112, malam saresahan dan upacara Milad Muhammadiyah 112 . Kegiatan upacara Milad ini […]

  • Panitia Kurang Bayar, Pemenang Hadiah Utama Sepeda Sehat Tak Bisa Membawa Pulang Hadiahnya

    Panitia Kurang Bayar, Pemenang Hadiah Utama Sepeda Sehat Tak Bisa Membawa Pulang Hadiahnya

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Hadiah utama acara sepeda sehat bertajuk ‘Sepeda Sehat Bareng Mansur Hidayat’ yang diselenggarakan di Lapangan Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading, Pemalang tidak bisa dibawa pulang. Berdasarkan informasi yang dihumpun, hadiah utama yang dijanjikan panitia adalah sebuah sepeda motor jenis metik. Namun, pemenang tidak bisa membawa pulang hadiah tersebut karena pihak panitia masih kurang […]

  • Maksimalkan Penyerapan Bawang Merah, Pemkab Cirebon Bentuk BUMD Pangan

    Maksimalkan Penyerapan Bawang Merah, Pemkab Cirebon Bentuk BUMD Pangan

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pangan, Minggu (13/10/2024). Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, rencana ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan hasil panen bawang merah dari petani. Menurutnya, pembentukan BUMD pangan merupakan langkah jangka panjang untuk memaksimalkan pertanian. “Saat ini proses pembentukan BUMD sedang […]

expand_less