Jumat, 22 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Alumni SMAN 1 Pemalang Berikan Santunan Sandang Kepada Lansia

    Keluarga Alumni SMAN 1 Pemalang Berikan Santunan Sandang Kepada Lansia

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sebanyak 105 lanjut usia (lansia) di Panti Pelayanan Sosial Lansia Dristarastra menerima tali asih berupa santunan sandang. Santunan yang digagas oleh Keluarga Alumni SMAN 1 Pemalang itu diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Panti Lansia Dristarastra Bojongbata, Sabtu (30/3/2024). Bupati Mansur menyampaikan, selain kegiatan santunan yang dilakukan, kegiatan ini untuk mempererat […]

  • JNN Hadir Untuk Lengkapi Kecepatan Pelayanan Digital Bagi Masyarakat

    JNN Hadir Untuk Lengkapi Kecepatan Pelayanan Digital Bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pelayanan publik sejatinya bukan hanya tentang kecepatan. Ia tentang kehadiran. Tentang rasa didengar. Tak hanya sekadar cepat tapi terasa dekat. Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya membangun kedekatan itu dengan cara yang relevan dengan zaman, tanpa meninggalkan sentuhan manusiawi. Membangun kedekatan […]

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Siskamling di Pemalang Akan Diaktifkan Lagi

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Siskamling di Pemalang Akan Diaktifkan Lagi

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk menangkal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pemalang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat akan mengaktifkan lagi sistem keamanan lingkungan (sismkaling). Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memimpin Apel Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) di halaman Mapolres Rabu (17/9/2025). Usai apel, Kapolres mengatakan bahwa di […]

  • Bupati Anom Inginkan Siswa Belajar dan Berorganisasi

    Bupati Anom Inginkan Siswa Belajar dan Berorganisasi

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berpesan khusus kepada siswa-siswi untuk belajar, berorganisasi, dan memanfaatkan waktu karena zaman sekarang sudah era digitalisasi. Pesan tersebut disampaikan usai menghadiri acara Reuni Akbar Alumni Tahun 1980 – 2025 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pemalang di Lapangan Utama MAN, Kamis (25/12/2025). “Jadi jangan hanya belajar, tapi bergaul dan berkomunitas,” […]

  • Tekan Infasi di Pemalang, Pemkab Gelar Pasar Murah

    Tekan Infasi di Pemalang, Pemkab Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang teus berupaya melakukan kegiatan pasar murah, guna mengendalikan inflasi di wilayah ini. Pasar murah  kali ini, dilaksanakan di Kecamatan Moga pada Selasa, 17 Maret 2025. Kegiatan ini mendapat respon hangat dari masyarkat, ini terlihat antusiasnya yang mendatangi even terbut. Melihat hal tersebut Anom Widiyantoro pun berharap kegiatan itu dapat […]

  • Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy”: Pentingnya Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Pancasila

    Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy”: Pentingnya Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Pancasila

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia dan Timor-Leste, Dr. Denis Suarsana, menegaskan pentingnya penguatan konsep Ekonomi Pancasila melalui kolaborasi internasional dan pertukaran gagasan lintas negara. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Panel dan Peluncuran Buku “The Pancasila Market Economy” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina bersama Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) di Jakarta, Senin (11/5). “Acara hari ini […]

expand_less