Rabu, 29 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKS Dukung Undang -undang Perampasan Aset

    PKS Dukung Undang -undang Perampasan Aset

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pemalang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS terpilih untuk periode 2025 -2030 Priwantoro menyatakan, Agenda lima tahunan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi partai sekaligus merumuskan arah kebijakan kedepan. “Saya mengucapkan terimakasih kepada DPTD periode 2020 – […]

  • Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bulan suci Ramadan 1447 H menjadi momentum yang penuh makna bagi CV Anak Muda Mandiri untuk memperkuat fondasi organisasi sekaligus memperluas jaringan kolaborasi bisnis dan dakwahnya. Amal usaha yang berada di bawah naungan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Bumiayu ini sukses menggelar Kajian Ramadan dan Buka Puasa Bersama pada Sabtu (7/3) dalam […]

  • Ketika Kebersamaan Menjadi Kekuatan: MKKS SMP Sub Rayon 4 Banyumas Gelar Rapat dan Lepas Sambut

    Ketika Kebersamaan Menjadi Kekuatan: MKKS SMP Sub Rayon 4 Banyumas Gelar Rapat dan Lepas Sambut

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Sub Rayon 4 Kabupaten Banyumas kembali menggelar rapat rutin pada Selasa, 6 Januari 2026 di SMP Negeri 1 Wangon. Sejak pagi, aula sekolah tuan rumah dipenuhi suasana akrab dan hangat dengan mempertemukan 25 kepala SMP negeri dan swasta dalam semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah lama […]

  • Idul Adha 1445 Hijriah, PDAM Tirta Mulia Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban 

    Idul Adha 1445 Hijriah, PDAM Tirta Mulia Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban 

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPRMALANG.ID – Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang membagikan puluhan hewan kurban ke sumber-sumber mata air, masjid, hingga pondok pesantren. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi, mengatakan, Idul Adha tahun 2024 Perumda Tirta Mulia membagikan 40 hewan kurban, meliputi 6 ekor sapi dan […]

  • Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

    Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana pagi hari di wilayah Kabupaten Pekalongan tampak lebih tertib dan lancar. Personel Polres Pekalongan diterjunkan ke sejumlah titik rawan kemacetan dan gangguan kamtibmas guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang beraktivitas di pagi hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari AG Pagi, yang secara rutin dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan dalam rangka […]

  • Gisya Apriliani Putri, Siswi Kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang Raih Juara 1 OMI 2025 Bidang IPS

    Gisya Apriliani Putri, Siswi Kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang Raih Juara 1 OMI 2025 Bidang IPS

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Senyum Gisya Apriliani Putri, siswi kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang, merekah saat namanya dipanggil sebagai Juara 1 Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tingkat Kabupaten Cilacap. Bagi santriwati Pondok Pesantren Daarul Ulum Muhammadiyah Majenang ini, capaian tersebut bukan sekadar sebuah piala, tetapi buah dari doa, kerja keras, dan […]

expand_less