Kamis, 10 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anom Lepas Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang ke Pengadilan Tinggi Agama Kepri

    Bupati Anom Lepas Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang ke Pengadilan Tinggi Agama Kepri

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026 | 17:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, secara resmi melepas alih tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Solahuddin Sigabariang, dalam sebuah pertemuan di Ruang Gadri Kantor Bupati Pemalang pada Jumat (22/5/2026). Dalam acara tersebut, Bupati didampingi oleh Plh Sekda Endro Johan Kusuma dan Asisten Administrasi Umum Bagus Sutopo. Solahuddin Sigabariang akan mengemban amanah baru sebagai Hakim di […]

  • Anggota DPR RI Rizal Bawazier Resmikan Tangga Utama Pasar Randudongkal Pemalang

    Anggota DPR RI Rizal Bawazier Resmikan Tangga Utama Pasar Randudongkal Pemalang

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025 | 22:59 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Anggota DPR RI Rizal Bawazier resmikan tangga utama Pasar Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (20/8/2025). Acara peresmian itu sekaligus tasyakuran Bin Ni’mah Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, dihadiri sejumlah pejabat daerah dan paguyuban pedagang pasar Randudongkal. Rizal Bawazier yang juga anggota fraksi PKS itu menjelaskan, bahwa pembangunan tangga utama Pasar Randudongkal […]

  • 868 Kotak Suara Pilkada Kota Pekalongan Telah Rampung Dirakit

    868 Kotak Suara Pilkada Kota Pekalongan Telah Rampung Dirakit

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024 | 09:55 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – KPU Kota Pekalongan telah menyelesaikan perakitan dan sortir kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pekalongan, Selasa (15/10/2024). Perakitan dan penyortiran kotak suara sebanyak 868 itu dilakukan selama 2 hari, Sabtu-Minggu (13-12 Oktober 2024) di Gudang Logistik KPU Kota Pekalongan. Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi […]

  • Tingginya Curah Hujan di Grobogan, Jalan Yang Menghubungkan Purwodadi, Pati dan Kudus Banjir

    Tingginya Curah Hujan di Grobogan, Jalan Yang Menghubungkan Purwodadi, Pati dan Kudus Banjir

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024 | 17:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Tingginya curah hujan yang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Grobogan menyebabkan banjir di pertigaan ketapang, Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Rabu (13/3/2024). di Jalan tersebut ketinggian air mencapai 50 sentimeter, sehingga sepeda motor dan kendaraan kecil tak berani melintas di pertigaan yang menghubungkan Purwodadi, Pati dan Kudus. Adanya bencana tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Dedy […]

  • Tanamkan Rasa Peduli Terhadap Lingkungan Pada Siswa, SDN Krapyak 2 Gelar Aksi Peduli Lingkungan

    Tanamkan Rasa Peduli Terhadap Lingkungan Pada Siswa, SDN Krapyak 2 Gelar Aksi Peduli Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024 | 10:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krapyak 2 Jepara bersama para guru melakukan aksi peduli lingkungan dengan membersihkan sampah yang menumpuk dan berserakan di sepanjang bibir Pantai Pelayaran, Kelurahan Karangkebagusan, Minggu (19/5/2024). Mereka melakukan aksi itu berbekal trash bag atau kantong plastik sampah yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang berserakan. Guru SDN 2 […]

  • Penanganan Banjir dan Longsor di Jateng Masih Terkendali, Status Darurat Belum Ditetapkan

    Penanganan Banjir dan Longsor di Jateng Masih Terkendali, Status Darurat Belum Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026 | 23:25 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan status darurat bencana meskipun hujan berintensitas tinggi memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, hingga saat ini penanganan di lapangan masih berjalan cepat dan terkendali. “Belum ada penetapan darurat bencana. Status itu ditetapkan apabila kondisi sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat […]

expand_less