Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anom Sampaikan Ungkapan Terima Kasih Pada Mantan Kajari Pemalang

    Bupati Anom Sampaikan Ungkapan Terima Kasih Pada Mantan Kajari Pemalang

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan ucapan selamat kepada Kajari Pemalang, Muib yang akan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ucapan tersebut disampaikan Bupati dalam acara kenal pamit Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang di Pendopo Kabupaten. Kamis (30/10/2025). Selain ucapan selamat, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Muib yang […]

  • Tersedia 6.757 Lowongan Kerja, di Pemalang Job Fair 2025, Ayo Buruan !

    Tersedia 6.757 Lowongan Kerja, di Pemalang Job Fair 2025, Ayo Buruan !

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes membuka Rekrutmen Akbar Pemalang Job Fair 2025 di RGP Convention Center Pemalang, Selasa (25/11/2025). Acara yang digelar Disnaker Kabupaten Pemalang ini menyediakan ribuan peluang kerja bagi masyarakat pencari kerja. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengapresiasi langkah Disnaker yang terus berupaya menekan angka pengangguran di Kabupaten Pemalang. Berdasarkan […]

  • Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    Jelang HUT TNI, Bupati Bersama Dandim Pemalang Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan HUT ke-75 Kodam IV Diponegoro, Kodim 0711 Pemalang menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima berupa pembersihan pasar dan tempat ibadah, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0711/Pemalang, Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Arif. Turut hadir dalam […]

  • Bupati Anom Tinjau Progres Proyek Jalan Provinsi dan Kabupaten

    Bupati Anom Tinjau Progres Proyek Jalan Provinsi dan Kabupaten

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro didampingi Kepala DPU TR Joko Tri Asmoro meninjau beberapa titik lokasi progres proyek infrastruktur jalan baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, Jumat (3/10/2025). Beberapa proyek jalan yang ditinjau oleh Bupati antara lain, ruas jalan DI. Panjaitan kemudian jalan raya Pasar Bantarbolang selanjutnya ruas jalan raya Randudongkal-Moga dan ruas […]

  • Guru Agama dan Madrasah Wajib Tahu, 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I Telah Diumumkan, Cek Akun Masing-masing!

    Guru Agama dan Madrasah Wajib Tahu, 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I Telah Diumumkan, Cek Akun Masing-masing!

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Madrasah yang beberapa hari resah karena belum ada kejelasan, kini Panitia Nasional (Pannas) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil verifikasi peserta angkatan I. Melansir laman ppg.kemenag.go.id, Ketua Panitia Nasional (Pannas), Thobib Al-Asyhar menyebutkan, bahwa ada 70.652 peserta PPG Daljab […]

  • Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

    Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sudah melakukan langkah strategis dalam menangani polemik tambang di lereng Gunung Slamet Kabupaten Banyumas. Ia memastikan, kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan akan menjadi pertimbangan utama. “Sudah kita tindak lanjuti,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media saat di Kota Surakarta, Jumat, 12 Desember 2025. Ia […]

expand_less