Kamis, 2 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih di Kendal Rampung Dimusyawarahkan

    Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih di Kendal Rampung Dimusyawarahkan

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Sebanyak 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal telah rampung menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih, Minggu (11/5/2025). Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan bahwa Pemkab Kendal telah siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya mempercepat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah […]

  • Entaskan Kemiskinan, 30 Ribu RTLH di Jateng Dibedah Tahun Ini

    Entaskan Kemiskinan, 30 Ribu RTLH di Jateng Dibedah Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah pusat bersama Pemprov Jawa Tengah bakal mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat pada 2026. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebanyak 30 ribu RTLH di Jawa Tengah ditargetkan dibedah menggunakan dana APBN, naik tajam dibanding realisasi tahun 2025 yang hanya 7.532 unit. Peluncuran BSPS Jawa Tengah 2026 […]

  • TKI Sakit di Jepang dan Nelayan Meninggal Asal Pemalang Terima Santunan

    TKI Sakit di Jepang dan Nelayan Meninggal Asal Pemalang Terima Santunan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyerahkan bantuan kepada satu tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pemalang yang sakit di Jepang dan dua nelayan yang meninggal dunia. Penyerahan dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Selasa (16/9/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Anom didampingi Kepala Disnaker Pemalang Umroni, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Diah […]

  • Gubernur Jawa Tengah Tegaskan, Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Pemalang Menyeluruh dan Berkelanjutan

    Gubernur Jawa Tengah Tegaskan, Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Pemalang Menyeluruh dan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi hingga pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. Penegasan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat meninjau langsung tindak lanjut penanganan bencana di Kecamatan Pulosari, Jumat, 30 […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Kirim Bantuan Rp 1,3 M ke Sumatera

    Gubernur Ahmad Luthfi Kirim Bantuan Rp 1,3 M ke Sumatera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp 1,3 miliar untuk membantu percepatan penanganan bencana di Sumatera. Bantuan diberangkatkan dari Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin pagi, 1 Desember 2025, melibatkan puluhan relawan serta armada logistik dari berbagai OPD dan BUMD. Bantuan logistik yang dikirim berupa sandang, pangan, dan obat-obatan […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

expand_less