Minggu, 14 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukuh Siranti Bongas Berduka, Dua Warganya Hilang Tertimbun Tanah Longsor

    Dukuh Siranti Bongas Berduka, Dua Warganya Hilang Tertimbun Tanah Longsor

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan lebat yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang berujung petaka. Pada Minggu pagi (25/1) sekitar pukul 06.00 WIB, tebing di kawasan Perhutani Dukuh Siranti, Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, runtuh dan menyapu wilayah sekitarnya. Musibah tersebut mengakibatkan dua orang warga dilaporkan hilang dan diduga kuat tertimbun material tanah. Identitas warga yang tengah dalam […]

  • Laporan Pelaku Penjarahan di Pekalongan Didominasi Anak Dibawah umur, Barang Dikembalikan ke Polisi

    Laporan Pelaku Penjarahan di Pekalongan Didominasi Anak Dibawah umur, Barang Dikembalikan ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sejumlah pelaku penjarahan yang terjadi saat kerusuhan di Kota Pekalongan mulai mengembalikan barang-barang hasil jarahannya melalui pihak kepolisian. Pengembalian dilakukan atas kesadaran masyarakat setelah adanya imbauan dari aparat dan perangkat desa. Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, barang-barang hasil jarahan itu diserahkan oleh warga melalui kepala desa dan lurah setempat. Penyerahan […]

  • OPD Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

    OPD Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas  Tahun Anggaran 2025 secara serius dan bertanggung jawab. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan […]

  • Panglima TNI Courtesy Call Dengan Pimpinan Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

    Panglima TNI Courtesy Call Dengan Pimpinan Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan rangkaian Courtesy Call (CC) secara berturut-turut dengan Perdana Menteri Singapura Y.M. Lawrence Wong, Menteri Pertahanan Singapura Chang Chun Sing, serta Panglima Angkatan Bersenjata Singapura (Chief of Defence Force/SAF) Admiral Aaron Beng. Singapura, Rabu, (7/01/2026). Kunjungan tersebut, sebagai upaya memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama pertahanan […]

  • Anak-Anak Korban Banjir Pekalongan Diberi “Trauma Healing” Langsung Oleh Bunda Paud

    Anak-Anak Korban Banjir Pekalongan Diberi “Trauma Healing” Langsung Oleh Bunda Paud

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), memberikan layanan trauma healing atau pemulihan psikologis, bagi anak-anak yang terdampak banjir di Kota Pekalongan. Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi pengungsian Aula Kantor Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (19/1/2025). Di lokasi tersebut, ada 83 anak berusia 6 sampai 16 tahun, […]

  • Arah Kebijakan Tahun 2026, Pemalang Sebagai Penyangga Pangan Jawa Tengah

    Arah Kebijakan Tahun 2026, Pemalang Sebagai Penyangga Pangan Jawa Tengah

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Nurkholes membuka rapat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2027 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat, Kamis (15/01/2025). Rapat itu membahas arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2027. Adapun arah kebijakan tahun 2026 yaitu memperkuat Pemalang sebagai penyangga […]

expand_less