Jumat, 3 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bertemu Utusan Khusus Palestina, Terima Laporan Situasi Terkini

    Prabowo Bertemu Utusan Khusus Palestina, Terima Laporan Situasi Terkini

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan dari Utusan Khusus Palestina Mahmoud Al-Habbash yang membahas situasi terkini Palestina di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/3). Kedatangan Al-Habbash sekaligus membawa pesan Presiden Palestina Mahmoud Abbas kepada Prabowo. “Kami menyampaikan surat khusus dari Presiden Palestina, Presiden Mahmoud Abbas, kepada Yang Mulia Presiden Indonesia, yang berkaitan dengan […]

  • Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

    Muhammadiyah Kecamatan Moga Bantu Gelontori Air Warga yang Terdampak Kekeringan di Kecamatan Pulosari

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kec. Moga bersama MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) atau Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah, dan Lazismu serta Muhammadiyah Boarding School (MBS) Moga melakukan pendistribusian bantuan air bersih kepada warga masyarakat yang terdampak bencana kekeringan di wilayah Pemalang selatan. Bantuan di alokasikan ke beberapa desa di Kec pulosari dan Kec […]

  • Gempa Magnitudo 6,5 di Tuban, Bangunan di 2 Kecamatan Rusak Berat

    Gempa Magnitudo 6,5 di Tuban, Bangunan di 2 Kecamatan Rusak Berat

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,5 yang melanda Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/3/2024) telah merusak dua bangunan di dua kecamatan, Kabupaten Tuban. Kalaksa BPBD Tuban Sudarmaji mengatakan, dua bangunan tersebut terdiri dari satu rumah warga di Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, dan Balai Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. “Satu rumah warga ambruk bagian dapur, dan […]

  • Kapolres Pekalongan Paparkan Lonjakan Kasus KLB Nasional, Dorong Pengawasan Ketat

    Kapolres Pekalongan Paparkan Lonjakan Kasus KLB Nasional, Dorong Pengawasan Ketat

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada hari Kamis (02/10/2025), bertempat di Aula LAT 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menjamin kelayakan, keamanan, dan keberlanjutan program MBG di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh […]

  • Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat mengerahkan personel untuk melakukan kerja bakti di lokasi Jembatan Penghubung Desa Trajumas dan Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang. Jembatan kayu sepanjang 10 meter yang rusak parah ini merupakan akses vital, terutama bagi pelajar sekolah. Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). […]

  • Fun Run 5K, Ikhtiar Dakwah Kultural dan Model Kaderisasi Unik PCPM Bumiayu, Brebes

    Fun Run 5K, Ikhtiar Dakwah Kultural dan Model Kaderisasi Unik PCPM Bumiayu, Brebes

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tarqum Aziz
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Bumiayu bekerja sama dengan komunitas Bumiayu Runner menggelar kegiatan Fun Run 5 Kilometer pada Ahad, 25 Januari 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan ini mengambil titik start dan finish di Albarra barberhouse, Kalierang, Bumiayu. Fun Run 5K tidak sekadar menjadi ajang olahraga dan […]

expand_less