Selasa, 7 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025 | 22:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Gus Yazid yang terkenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional di rumahnya, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Sebelumnya ia telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat […]

  • Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa OSIS SMP N 1 Bantarbolang Dibina langsung Babinsa Koramil 10 Moga

    Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa OSIS SMP N 1 Bantarbolang Dibina langsung Babinsa Koramil 10 Moga

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026 | 16:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upaya Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) OSIS SMP Negeri 1 Bantarbolang Masa Bakti 2025/2026 mendapat pembinaan dari Babinsa Koramil 10 Moga. Pembentukan karakter kepemimpinan, kedisiplinan, dan jiwa nasionalisme generasi muda yang dilakukan Babinsa tersebut berlangsung di Lapangan PTPN IX/Semugih, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga pada Minggu, 18 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh […]

  • Halalbihalal PDAM Tirta Mulia, Bupati Berharap Bisa Jadi Perusahaan Terkemuka di Jawa Tengah dan Nasional

    Halalbihalal PDAM Tirta Mulia, Bupati Berharap Bisa Jadi Perusahaan Terkemuka di Jawa Tengah dan Nasional

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026 | 17:26 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Halalbihalal Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mulia dengan Bupati Pemalang diadakan di halaman kantor PDAM setempat, Rabu (1/04/2026). Direktur Teknik PDAM Tirta Mulia Djulianto mengemukakan bahwa penyelenggaraan halalbihalal diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kekompakan, baik dalam menjalankan pekerjaan maupun dalam berkomunikasi secara internal dan eksternal. “Dalam acara ini bisa tercipta sinergitas kekompakan […]

  • Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

    Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Gelar Rakor Pengelolaan Website dan Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024 | 09:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap menggelar Rapat koordinasi Pengelolaan Website dan media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (2/3/2024). Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto mengatakan, Rakor digelar untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebab, website dan media sosial adalah salah satu alat komunikasi yang kerap […]

  • Pantai Widuri Geger, Enam Anak Tenggelam dan Satu Anak Meniggal Dunia

    Pantai Widuri Geger, Enam Anak Tenggelam dan Satu Anak Meniggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025 | 21:32 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kawasan wisata Pantai Widuri Pemalang geger, lantaran ada enam bocah tenggelam saat berenang di pantai tersebut pada Minggu, 26 Januari 2025. Dari enam korban itu lima dapat diselamatkan, sementara satu orang ditemukan sudah meninggal dunia. Menurut keterangan Kasat Polairud Polres Pemalang AKP. Totok Puwantoro mengatakan, kejadian tragis diketahui dari laporan warga terkait […]

  • Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

    Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025 | 16:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     

expand_less