Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramuli Kwarran Moga Gelar Apel Pasukan di Mapolsek Moga

    Pramuli Kwarran Moga Gelar Apel Pasukan di Mapolsek Moga

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    

  • Ngalap Berkah MTQ

    Ngalap Berkah MTQ

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    *Oleh : Wahid Abdulrahman PADA tahun ini Provinsi Jawa Tengah akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional yang direncanakan digelar di bulan September. Sebagai sebuah repetisi sejarah 1979 di mana MTQ dilaksanakan di Kota Semarang. Dari sudut pandang sejarah, ketika pertama kali diselenggarakan pada 1968 di Makasar, harus diakui tidak lepas dari […]

  • Wagub Jateng: Perlunya Dilakukan Rekaya Cuaca dalam Penangan Banjir dan Longsor di Wiayah Kudus

    Wagub Jateng: Perlunya Dilakukan Rekaya Cuaca dalam Penangan Banjir dan Longsor di Wiayah Kudus

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen mengatakan perlunya dilakukan rekayasa cuaca dalam penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara. Mengingat, intensitas hujan sangat tinggi di tiga wilayah ini selama empat hari berturut-turut. “Jadi selama empat hari tidak ada matahari, jadi hasil koordinasi dengan BBWS memang perlu ada […]

  • Edukasi Driver Ojol di Hari Jadi ke-8, Satlantas Polres Pekalongan Gaungkan Pesan Keselamatan Candi 2026

    Edukasi Driver Ojol di Hari Jadi ke-8, Satlantas Polres Pekalongan Gaungkan Pesan Keselamatan Candi 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Momen perayaan Hari Jadi ke-8 Mabes Gojek Kajen di Oemah Dapur Daffa (ODD), Gang Kawedanan, Kelurahan Kajen, Minggu (08/02/2026), tak sekadar jadi ajang kumpul-kumpul. Satlantas Polres Pekalongan memanfaatkan kemeriahan tersebut untuk membekali para driver ojek online dengan pemahaman mendalam mengenai keselamatan di jalan raya. Di tengah ratusan pengemudi berjaket hijau, Kanit Kamsel […]

  • Gerindra Resmi Mengusung Pasangan Mansur-Bobby di Pilkada 2024

    Gerindra Resmi Mengusung Pasangan Mansur-Bobby di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang  – Partai Gerindra resmi mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pemalang. Surat rekomendasi pasangan Mansur-Bobby diberikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono di Aula Kantor DPD Gerindra, Semarang, Selasa (16/7/2024) sore. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa […]

  • Korupsi di Indonesia Kini Jadi Perhatian Berbagai Pihak, Berikut Pandangan Para Tokoh Publik

    Korupsi di Indonesia Kini Jadi Perhatian Berbagai Pihak, Berikut Pandangan Para Tokoh Publik

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Diskusi mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya di tengah transisi kepemimpinan nasional. Para tokoh publik seperti Mahfud MD, Sudirman Said, dan Adrian Wijanarko mengungkapkan pandangan mereka terkait harapan, tantangan, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi persoalan ini. Universitas Paramadina bekerjasama dengan Intitut Harkat Negeri mengadakan diskusi […]

expand_less