Selasa, 26 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    Dibangunnya Paralympic Training Center di Jateng, Nana : Ini Penting untuk Pembinaan Atlet

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melakukan groundbreaking Paralympic Training Center di Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jumat (8/3/2024). Nana menyampaikan terimakasih atas dibangunnya Paralympic Training Center di Jawa Tengah. Sebab, ini sangat penting untuk pembinaan atlet paralympic di Indonesia. Dengan pembinaan yang baik maka akan […]

  • LPP PWM Jateng Perkuat Peran Mudir dan Musyrif Menuju PesantrenMu Barlingmascakeb Zero Bullying

    LPP PWM Jateng Perkuat Peran Mudir dan Musyrif Menuju PesantrenMu Barlingmascakeb Zero Bullying

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Tarqum Aziz
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Lembaga Pengembangan Pesantren (LPP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melalui Korwil Karesidenan Banyumas menyelenggarakan Pelatihan Kepengasuhan Pesantren Zero Bullying di Pesantren Modern Wiriosoedarmo Muhammadiyah (TrenMu) Gombong, Kebumen, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti 90 peserta yang merupakan perwakilan Pesantren Muhammadiyah se-Korwil Karesidenan Banyumas meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Setiap pesantren […]

  • Cegah TPPO, Sumarno Dorong Sosialisai Dilakukan Hingga Tingkat RT-RW

    Cegah TPPO, Sumarno Dorong Sosialisai Dilakukan Hingga Tingkat RT-RW

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya yang telah dilakukan dalam hal ini yaitu memperkuat sinergi dengan semua stakeholder, Kamis (10/10/2024). Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno meminta seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota untuk memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan TPPO. Salah satunya, […]

  • Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

    Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang. Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut […]

  • Dandim 0711 Pemalang Turut Hadir Pada Pembukaan Pabrik Garmen Wong Hang dan Akarsa Garmen Indonesia

    Dandim 0711 Pemalang Turut Hadir Pada Pembukaan Pabrik Garmen Wong Hang dan Akarsa Garmen Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pabrik garmen Wong Hang di Kabupaten Pemalang kembali dibuka. Pembukaan pabrik tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Pol Dedi Prastyo. Selain Wong Hang, juga pabrik Akarsa Garmen Indonesia di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang berlangsung pada Jum’at (19/12/2025) itu, juga dihadiri gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Bupati Pemalang […]

  • Pelaku Pencurian Bonsai Ditangkap Polisi Saat Sedang Beraksi

    Pelaku Pencurian Bonsai Ditangkap Polisi Saat Sedang Beraksi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aksi tindak pidana pencurian terjadi di depan UPT perairan Jl. Karangsari Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Senin, 13 April 2025. Pada kasus pencurian tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aksinya. Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti membenarkan adanya pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku belum diketahui identitasnya, karena masih menjalani perawatan di […]

expand_less