Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Kakek Suyadi: Ingin ke Pantai Ngebom, Malah Terjatuh dan Diselamatkan Polisi di  Kedungwuni

    Kisah Kakek Suyadi: Ingin ke Pantai Ngebom, Malah Terjatuh dan Diselamatkan Polisi di Kedungwuni

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026 | 13:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebuah aksi humanis ditunjukkan jajaran kepolisian yang bertugas di Pos Pengamanan (Pospam) Kedungwuni dalam Operasi Ketupat Candi 2026. Petugas dengan sigap mengevakuasi seorang lansia yang ditemukan terjatuh dalam kondisi lemas dan linglung di depan minimarket Ambokembang, Senin (23/3/2026) pagi. Peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.35 wib, saat warga melaporkan adanya seorang bapak […]

  • Sinergi Polri dan Petani Sambiroto Wujudkan Panen Raya Jagung Kuartal III

    Sinergi Polri dan Petani Sambiroto Wujudkan Panen Raya Jagung Kuartal III

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025 | 16:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional terus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti Polres Pekalongan menggelar kegiatan panen raya jagung serentak Kuartal III tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian milik warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (27/09/2025) pagi Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional panen jagung […]

  • Seorang Pria Kuli Bangunan Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

    Seorang Pria Kuli Bangunan Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024 | 10:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Pemilik berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan berikut barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu. Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka NR merupakan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan. “Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah itu […]

  • Pimpin Upacara Harkitnas, AKBP Rachmad C. Yusuf Gelorakan Semangat Asta Cita dan Kemandirian Bangsa

    Pimpin Upacara Harkitnas, AKBP Rachmad C. Yusuf Gelorakan Semangat Asta Cita dan Kemandirian Bangsa

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026 | 11:29 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 3Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026. Upacara yang berlangsung khidmat ini digelar di Halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (20/5/2026). Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Pekalongan, antara lain para […]

  • Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025 | 12:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta guru besar Hukum Tata Negara Mahfud MD melapor soal dugaan mark up Whoosh. Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam akun X @mohmahfudmd resminya yang diposting pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Ia menyebutkan bahwa dirinya diminta melaporkan oleh KPK soal dugaan mark up Whoosh ini, ia menilainya aneh. […]

  • Gempa Kekuatan Magnitudo 4,4 Sejumlah Infrastruktur Publik Hingga Gedung Perkantoran Rusak.

    Gempa Kekuatan Magnitudo 4,4 Sejumlah Infrastruktur Publik Hingga Gedung Perkantoran Rusak.

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024 | 20:21 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,4 yang mengguncang Kabupaten Batang pada Minggu (7/7/2024) pukul 14.35 WIB, mengakibatkan sejumlah infrastruktur publik hingga gedung perkantoran rusak. Sejumlah tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat saat ini masih dikerahkan ke beberapa titik yang terdampak gempa. Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Batang Muhammad Fajri mengatakan, dari pantauan […]

expand_less