Selasa, 24 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Termotivasi Ingin Jadi Hafis Quran, Siswa SD Negeri Pilih Melanjutkan di MTS

    Termotivasi Ingin Jadi Hafis Quran, Siswa SD Negeri Pilih Melanjutkan di MTS

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Lembaga pendidikan berbasis Islam masih mendapat perhatian warga Pantura di Kabupaten Batang. Pasalnya, banyak orang tua yang mengharapkan putra-putrinya mempelajari ilmu agama lebih dalam, Rabu (17/7/2024). Orang tua meras kurang tertarik dengan SMP Negeri meskipun letaknya berdekatan, mereka malah memilih anaknya untuk sekolah di MTs NU. Ketua panitia Masa Ta’aruf Siswa Madrasah […]

  • Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional

    Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti dampak serius hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia. Pandangan ini disampaikan terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. “Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom […]

  • Minimalkan Penyalahgunaan Dana BOS, Komite Diminta untuk Ikut Mengawasi

    Minimalkan Penyalahgunaan Dana BOS, Komite Diminta untuk Ikut Mengawasi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Penjabat Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, meminta komite sekolah untuk ikut mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kamis (17/10/2024). Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan Swasta, di Dewan Pendidikan Jepara (DPJ), Gedung Shima, beberapa hari lalu. Menurutnya, pengawasan ini […]

  • Bapemperda DPRD Kudus Lakukan Kujungan ke Pemalang

    Bapemperda DPRD Kudus Lakukan Kujungan ke Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus mengunjungi Kabupaten Pemalang dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Halal. Kehadiran Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus bersama jajarannya diterima Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin di ruang rapat lantai 1 Bappeda setempat, Jumat (19/9/2025). Bupati Anom berharap agar […]

  • Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda menggelar pemantauan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di UPTD Pasar Induk Kajen. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi kenaikan harga dan salah satu langkah pengendalian inflasi di wilayah tersebut, Rabu (10/12/2025). Hadir dalam pemantauan tersebut Bupati Pekalongan Hj. Fadia […]

  • Jalur Pekalongan-Banjarnegara Terhambat Akibat Pohon Tumbang, Polisi Gercep Evakuasi Usai Terima Laporan 110

    Jalur Pekalongan-Banjarnegara Terhambat Akibat Pohon Tumbang, Polisi Gercep Evakuasi Usai Terima Laporan 110

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Akses jalan provinsi yang menghubungkan wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Banjarnegara sempat terhambat pada Minggu (4/1/2026). Hal ini disebabkan oleh sebuah pohon besar yang tumbang dan melintang tepat di tengah jalan. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran. Beruntung, koordinasi cepat antara masyarakat melalui Call Center (CC) 110 Mabes […]

expand_less