Sabtu, 4 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional ditegaskan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru” yang diselenggarakan di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh CSED INDEF bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas […]

  • 253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat

    253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 253 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi diserahkan kepada warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Balai Desa Kayugeritan, Jumat (10/10/2025) pagi. Acara dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, Kepala Desa Kayugeritan […]

  • Razia Pekat

    Jelang Tahun Baru, Polres Pekalongan Kemabali Razia Peredaran Miras

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras di beberapa cafe di wilayah Bojong. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu malam (29/12) tersebut berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek. Berdasarkan keterangan dari Kasat Samapta AKP […]

  • Pemkab Pemalang Salurkan Bantuan Bagi Korban Pohon Tumbang

    Pemkab Pemalang Salurkan Bantuan Bagi Korban Pohon Tumbang

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Musibah pohon tumbang yang terjadi saat pelaksanaan Shalat Ied Lebaran di Alun – alun Pemalang mengakibatkan belasan orang luka-luka dan tiga orang warga Kelurahan Pelutan meninggal dunia. Kejadian itu langsung mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten untuk menyalurkan santunan dan bantuan bagi korban. Melalui Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pemalang, Noor […]

  • Eks Brimob Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran HUT Brimob ke 80

    Eks Brimob Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran HUT Brimob ke 80

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Semangat jiwa merah putih dan Satya Haprabu (Setia kepada Negara dan Pimpinan) diperingati dengan khidmat di Polres Pekalongan, Jumat (21/11/2025), digelar acara tasyakuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob Polri yang ke-80 tahun 2025. Acara yang mengumpulkan seluruh personel eks Brimob yang kini bertugas di kewilayahan Polres Pekalongan ini dilaksanakan […]

  • Pemalang Jadi Kabupaten Pertama Deklarasikan Hari Keroncong Nasional

    Pemalang Jadi Kabupaten Pertama Deklarasikan Hari Keroncong Nasional

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemalang menjadi kabupaten pertama yang mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Deklarasi ini dilakukan dalam sebuah acara yang digelar di pendopo kabupaten setempat dan dihadiri oleh Bupati Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, Forkopimda, dan masyarakat pecinta musik keroncong, Rabu (1/10/2025) malam. “Alhamdulillah kita di Pemalang ikut dan menjadi kabupaten pertama yang […]

expand_less