Jumat, 3 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • POPDA Kawedanan Bandar, Cari Bakat Siswa di Bidang Olahraga Voli dan Sepak Bola

    POPDA Kawedanan Bandar, Cari Bakat Siswa di Bidang Olahraga Voli dan Sepak Bola

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Untuk mengukur kemampuan dan menjaring minat anak didik di bidang olahraga, Kawedanan Bandar gelar POPDA Kawedanan, Minggu (13/10/2024). POPDA Kawedanan yang digelar diikuti oleh 17 sekolah swasta dan negeri se-Kawedanan Bandar. Koordinator POPDA, Dinok Sudiami mengatakan, acara ini berdampak positif untuk melatih jiwa sportivitas terhadap anak. Selain itu, ini juga untuk menjalin […]

  • Bupati Pemalang Canangkan Desa Penggarit Sebagai Desa Cantik

    Bupati Pemalang Canangkan Desa Penggarit Sebagai Desa Cantik

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Badan Pusat Statistik (BPS) Pemalang mencanangkan Desa Penggarit Kecamatan Taman, Pemalang sebagai Desa Cantik (Cinta Statiatik), Kamis (18/9/2024). Pencanangan dilakukan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Kepala BPS Pemalang Teguh Iman Santoso di Pendopo Kecamatan Taman. Bupati secara langsung menyerahkan piagam Desa Cantik kepada Kepala Desa Penggarit Imam Wibowo. Mansur menyampaikan apresiasi […]

  • Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh kantor cabang Bank BNI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bakal dikepung pendemo dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Aksi kepung kantor Bank BNI ini buntut dari mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Desa Mojo dan Pesantren Kecamatan Ulujami. Kasus tersebut […]

  • Dukung Program Swasembada Presiden, Jateng Siap Melompat Salip Provinsi Lain

    Dukung Program Swasembada Presiden, Jateng Siap Melompat Salip Provinsi Lain

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Provinsi Jawa Tengah siap ‘melompati’ daerah lain di Pulau Jawa, dalam hal penyediaan beras, pada tahun 2026. Hal itu didasarkan atas catatan surplus pada tahun 2025. “Dengan hasil yang sudah dicapai pada tahun 2025, Jawa Tengah siap melompat, kalau posisinya terus seperti saat ini, sangat mungkin melampui Jawa Barat dan Jawa Timur, […]

  • Kenalkan Produk Unggulan Khas Pemalng, DWP Gelar Festival Jajanan Pemalang

    Kenalkan Produk Unggulan Khas Pemalng, DWP Gelar Festival Jajanan Pemalang

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten ke-449, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pemalang gelar Festival Jajanan Pemalang di ruas jalan depan komplek pendopo kabupaten setempat, Minggu (4/2/2024). Acara tersebut dibuka oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan balon. Dalam sambutan Mansur mengatakan, acara seperti ini sebenarnya perlu dilakukan pada […]

  • KIP Apresiasi Keterbukaan Informasi Pemprov Jawa Tengah

    KIP Apresiasi Keterbukaan Informasi Pemprov Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi komitmen keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Banyak badan publik kini aktif mengunggah informasi melalui website maupun media sosial, sehingga akses masyarakat semakin luas. Hal itu disampaikan Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, saat audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, […]

expand_less