Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Connect Souq, Kamar Dagang Islam Dunia Tertarik Jawa Tengah, Siap Angkat Kopi dan Rempah ke Pasar Global

    Connect Souq, Kamar Dagang Islam Dunia Tertarik Jawa Tengah, Siap Angkat Kopi dan Rempah ke Pasar Global

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025 | 18:51 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menerima Kunjungan delegasi Kamar Dagang Islam Tingkat Dunia (Connect Souq), di Kompleks Kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan Semarang, Selasa, 2 Desember 2025. Delegasi dipimpin oleh Chairman Connect Souq Abdullah Hassan (Kuwait), didampingi Vice Chairman Salmaan Dalvi (Inggris), Leadership Team Parvez Hamduley (Uni Emirat […]

  • Maulid Nabi SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan Bersama KH Imam Qurtubi

    Maulid Nabi SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan Bersama KH Imam Qurtubi

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024 | 10:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar
  • Bupati Anom Targetkan KDMP Wiyorowetan Akhir Maret 2026

    Bupati Anom Targetkan KDMP Wiyorowetan Akhir Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026 | 21:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Wiyorowetan, Kecamatan Ulujami, ditargetkan dilakukan pada akhir Maret 2026, setelah capaian nasional pembentukan 3.000 koperasi terpenuhi. Saat ini, jumlah koperasi yang terbentuk secara nasional baru mencapai sekitar 2.700 unit. Hal tersebut disampaikan Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif saat mendampingi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan […]

  • Bupati Pemalang Warganya Agar Melakukan Donor Darah

    Bupati Pemalang Warganya Agar Melakukan Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025 | 22:57 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kegiatan donor darah yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang setiap dua bulan sekali sangat ramai diikuti warga masyarakat sekitar Pemalang. Melihat banyaknya warga yang sedang melaksanakan donor darah, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga menjadi salah satu peserta donor darah yang dilaksanakan di pendopo setempat, Rabu (23/4/2025). Saat melakukan donor, Bupati […]

  • Bahas Raperda 2026, Pemkab Pemalang Sampaikan Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna

    Bahas Raperda 2026, Pemkab Pemalang Sampaikan Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 | 17:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, hadir mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan penting ini menjadi ajang koordinasi antara legislatif dan eksekutif terkait penyusunan regulasi daerah yang baru. Rapat kali ini mengusung dua agenda krusial, yaitu penyampaian Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati […]

  • Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

    Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK “Asuransi Syariah”

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 10:22 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KEMBALI 1. Definisi Asuransi Syariah Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan. Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, […]

expand_less