Jumat, 25 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengunjung, Jajran Polres Rembang Intensif Gelar Patroli

    Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengunjung, Jajran Polres Rembang Intensif Gelar Patroli

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024 | 19:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jajaran Polres Rembang intensif menggelar patroli ke destinasi wisata. Patroli tersebut salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung selama masa liburan, Jumat (24/5/2024). Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasihumas Ipda M. Ansori mengatakan, patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan di tempat-tempat wisata. “Kegiatan pengamanan […]

  • Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

    Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025 | 19:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana pagi hari di wilayah Kabupaten Pekalongan tampak lebih tertib dan lancar. Personel Polres Pekalongan diterjunkan ke sejumlah titik rawan kemacetan dan gangguan kamtibmas guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang beraktivitas di pagi hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari AG Pagi, yang secara rutin dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan dalam rangka […]

  • Genjot Porduktivitas Padi di Jateng, Kementan Alokasikan 4.348 Unit Pompanisasi 

    Genjot Porduktivitas Padi di Jateng, Kementan Alokasikan 4.348 Unit Pompanisasi 

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024 | 17:28 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kementrian Pertanian RI mengalokasikan 4.348 unit pompanisasi untuk menggenjot produktivitas padi di Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). Dari jumlah pompa yang dialokasikan sudah terpasang di 35 kabupaten/ kota sebanyak 94,23 persen atau 4.097 unit. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, optimis pemasangan pompanisasi di wilayahnya akan terpasang 100 persen pada 17 Agustus 2024. […]

  • Peringatan Hari Santri Diharapkan Jadi Momentum Pengembangan Akhlak Masyarakat

    Peringatan Hari Santri Diharapkan Jadi Momentum Pengembangan Akhlak Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025 | 23:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada tanggal 22 Oktober diharapkan bisa memberikan dampak bagi pengembangan dan pembangunan akhlak masyarakat di Kabupaten Pemalang. Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri acara Pengajian Umum dalam rangka memperingati HSN Ke-10 tahun 2025 di pendopo kabupaten setempat, Rabu (22/10/2025). “Tentunya (berampak positif) […]

  • Lewat Podcast, Diskominfo Pemalang Ajak Masyarakat Bersinergi Gempur Rokok Ilegal

    Lewat Podcast, Diskominfo Pemalang Ajak Masyarakat Bersinergi Gempur Rokok Ilegal

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 | 19:40 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebagai langkah nyata meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok ilegal, Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar siaran podcast bertajuk “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal”. Acara ini disiarkan langsung dari studio De Best Radio Pemalang 101.1 FM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Beji Taman, pada Senin (29/6/2026). Diskusi menarik yang dipandu oleh host Kang Broto ini menghadirkan […]

  • Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025 | 21:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aksi begal yang Viral di Media Sosial (Medsos) di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Para pelaku begal tersebut sebelumnya beraksi di Jl. Betikan Raya Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong dan berhasil menggasak HP milik korban. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti menjelaskan bahwa sebelumnya, aksi begal terjadi pada […]

expand_less