Selasa, 14 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Keluarga Berkualitas, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Keluarga Melalui Program Bangga Kencana

    Wujudkan Keluarga Berkualitas, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Keluarga Melalui Program Bangga Kencana

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024 | 09:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID- Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengajak masyarakat untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui program Bangga Kencana. Ajakan tersebut disampaikan bupati saat membuka acara Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Membangun Ketahanan Keluarga Bersama Stakeholder dan Mitra Kerja di Kampung KB. Acara tersebut digelar di Lantai 10 Auditorium Menara Wijaya, Senin (25/3/2024). Bupati mengatakan, Program […]

  • Lagi Asyik di Rumah Kos, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Kena Razia.

    Lagi Asyik di Rumah Kos, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Kena Razia.

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024 | 19:22 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Menjelang bulan suci Ramadan Polres Jepara melaksanakan patroli dan razia gabungan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, KRYD dilakukan pada Sabtu (9/3/2024) malam menyasar ke tempat-tempat seperti perhotelan, homestay, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar. Saat itu, […]

  • SMPN 1 Ulujami Pemalang Gelar Perpisahan Biaya per Anak Rp250 Ribu. Wali Murid : untuk Macem-macem Termasuk Ijazah

    SMPN 1 Ulujami Pemalang Gelar Perpisahan Biaya per Anak Rp250 Ribu. Wali Murid : untuk Macem-macem Termasuk Ijazah

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024 | 21:56 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – SMP Negeri 1 Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mengadakan gelar karya dan panen hasil belajar siswa kelas IX Tahun ajaran 2023-2024, di halaman sekolah setempat Kamis (6/6/2024). Pantauan wartawan di lokasi, acara tersebut nampak juga acara pelepasan siswa-siswi kelas IX tahun ajaran 2023-2024. Prosesi acara pelepasan, digelar ditengah-tengah acara gelar karya dengan pengalungan […]

  • Pohon Johar Tumbang Timpa Kanopi Rumah Warga di Karanganyar Pekalongan

    Pohon Johar Tumbang Timpa Kanopi Rumah Warga di Karanganyar Pekalongan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026 | 12:13 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebuah pohon jenis johar tumbang dan menimpa kanopi garasi rumah warga di Dukuh Sontel, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Minggu (3/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dan sempat menyebabkan aliran listrik di rumah warga padam. Pemilik rumah, Sugiarto (47), mengatakan kejadian itu diketahui setelah dirinya terbangun akibat listrik […]

  • Pererat Tali Persaudaraan Karyawan dan Jajaran Pemkab, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Gelar Halal Bi Halal

    Pererat Tali Persaudaraan Karyawan dan Jajaran Pemkab, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Gelar Halal Bi Halal

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024 | 07:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Keluarga besar Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Pemalang menggelar acara Halal Bi Halal di halaman kantor PDAM setempat, Senin (29/4/2024). Direktur utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi mengatakan, Halal Bi Halal digelar untuk mempererat tali persaudaraan dan kedekatan bersama seluruh karyawan, serta dengan jajaran Pemkab Pemalang dan seluruh OPD. […]

  • Jangan Gagal Paham! Rizal Bawazier Minta Aptrindo Pelajari Lagi Surat Kemenhub Soal Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pantura Pekalongan-Batang 

    Jangan Gagal Paham! Rizal Bawazier Minta Aptrindo Pelajari Lagi Surat Kemenhub Soal Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pantura Pekalongan-Batang 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025 | 16:52 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dinilai tak memahami aturan pembatasan truk sumbu tiga di sepanjang jalur Pantura Pemalang hingga Batang. Untuk itu, Aptrindo diminta untuk mempelajari kembali surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu disampaikan anggota DPR RI untuk dapil Jateng X, sebagaimana keterangan yang diterima wartawan […]

expand_less