Rabu, 27 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Pemalang Resik, Pemkab Pemalang Kembali mengadakan Kegiatan Jum’at Bersih

    Wujudkan Pemalang Resik, Pemkab Pemalang Kembali mengadakan Kegiatan Jum’at Bersih

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melakukan Keroyokan bersama Sinergi Gerakan Jumat Bersih, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut guna mewujudkan salah satu misi RPJMD Kabupaten Pemalang 2025-2029 yaitu Resik, serta di ikuti oleh seluruh pegawai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kegiatan bersih-bersih itu dilakukan di lokasi sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan dan di Alun – […]

  • 20 UMKM Pamerkan Produk Jawa Tengah ke Malaysia dan Thailand

    20 UMKM Pamerkan Produk Jawa Tengah ke Malaysia dan Thailand

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 20 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Jawa Tengah akan dikirim ke Malaysia dan Thailand untuk memamerkan produknya pada 19-26 Desember 2025. Keikutsertaan dalam pameran di dua negara tersebut membuka peluang pasar ekspor yang lebih besar. Puluhan UMKM tersebut dilepas secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara […]

  • Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pemalang Gelar Pasar Murah

    Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pemalang Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka pasar murah tahap pertama yang digelar Pemkab Pemalang untuk menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1445 H di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Rabu (20/3/2024). Dalam sambutan Mansur mengatakan, pasar murah tahap pertama ini diharapkan bisa bermanfaat untuk warga Desa Plakaran. Ia berpesan, selama pasar murah berlangsung warga Plakaran […]

  • 4 Warga Desa Randudongkal Terima Bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

    4 Warga Desa Randudongkal Terima Bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyerahkan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Baznas Kabupaten Pemalang kepada empat warga Desa Randudongkal, Kec. Randudongkal, Jumat (10/10/2015). Bantuan itu berupa sejumlah uang dan alat kesehatan. Kemudian Pemdes Randudongkal turut pula memberikan bantuan berupa sembako. Dalam kesempatan itu, Nurkholes menyampaikan bahwa program renovasi RTLH merupakan […]

  • Bupati Pemalang Minta Dinas Kesehatan Pemalang Tangani TBC

    Bupati Pemalang Minta Dinas Kesehatan Pemalang Tangani TBC

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menargetkan penemuan 23.000 kasus TBC, namun hingga November 2025 baru mencapai 9.000 kasus yang ditemukan. Mengetahui hal tersebut, Bupati Anom memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Pemalang bersama jajarannya agar mengatasi TBC di wilayahnya. Hal itu disampaikannya dalam acara Kampanye Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TBC peringati Hari Kesehatan Nasional (HKN) […]

  • 783 PPPK Tahap II Resmi Dilantik Bupati Pemalang

    783 PPPK Tahap II Resmi Dilantik Bupati Pemalang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025, Jumat (07/11/2025). Pelantikan 783 PPPK yang terdiri dari PPPK Tahap I Jabatan Fungsional (Jafung) dan Tahap II Formasi 2024 itu diadakan di Taman Apresiasi Widuri, Komplek Kantor Disparpora Kabupaten Pemalang. Dalam kesempatan […]

expand_less