Sabtu, 3 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Gelar Pembinaan Satkamling, Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Harkamtibmas

    Polres Pekalongan Gelar Pembinaan Satkamling, Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Harkamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025 | 14:53 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Pekalongan menggelar kegiatan pembinaan kepada para Satkamling pada Jumat (12/9/2025) pagi. Acara yang berlangsung di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf […]

  • Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah

    Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025 | 04:02 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KEMBALI KE HALAMAN MODUL Bank Syari’ah Definisi Bank Syariah Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari. Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu: (1) tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function); (2) penyedia […]

  • Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Pemalang: Meneguhkan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian

    Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Pemalang: Meneguhkan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026 | 15:19 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyelenggarakan upacara dengan khidmat dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang pada Senin (1/6/2026), dengan Bupati Anom Widiyantoro bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Bupati Anom membacakan sambutan tertulis dari Presiden Prabowo Subianto. Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa […]

  • Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

    Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025 | 21:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Senyum tak pernah lepas dari wajah Mulyadi, penyandang disabilitas yang sudah 15 tahun menjadi petugas kebersihan di SMA Negeri 1 Pemalang. Penantiannya yang begitu panjang akhirnya terbayar saat ia menggenggam Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Kamis, 11 Desember 2025. “Bahagia sekali […]

  • Puncak Hari Anak ke 40, Bupati Tekankan Hak anak

    Puncak Hari Anak ke 40, Bupati Tekankan Hak anak

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024 | 13:30 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Pemalang Shanti Rosalia, Perwakilan Forkopimda dan OPD terkait membuka puncak peringatan hari anak ke 40 Kabupaten Pemalang dan mengukuhkan Forum Anak, di Gedung RGP Pemalang, Kamis, (25/7/2024). Saat membuka acara orang nomor satu di jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut menekankan kepedulian dan partisipasinya […]

  • Posko Terpadu Lebaran 2024 Pemprov Jateng Resmi Dibuka, Personel Diharapkan Dapat Memberikan Pelayanan Terbaik

    Posko Terpadu Lebaran 2024 Pemprov Jateng Resmi Dibuka, Personel Diharapkan Dapat Memberikan Pelayanan Terbaik

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024 | 09:24 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana membuka Posko Terpadu Lebaran 2024 Pemprov Jateng di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi setempat, Rabu, (3/3/2024). Nana mengatakan, personel gabungan yang bertugas di posko terpadu dan pelayanan Lebaran Jawa Tengah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemudik. Terlebih, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, diperkirakan sekitar 61,6 juta orang […]

expand_less