Selasa, 17 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Longsor Petungkriyono di Hari Keempat

    Tim Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Longsor Petungkriyono di Hari Keempat

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upaya pencarian korban longsor di wilayah Petungkriyono terus berlanjut hingga hari ke-4, Jumat (24/01/2025). Tim gabungan memperluas area pencarian untuk meningkatkan peluang menemukan korban yang masih hilang. Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan bahwa pencarian kini dilakukan di beberapa titik tambahan. “Hari ke-4 […]

  • Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    Bupati Pemalang Lantik 3.156 PPPK dan 5 PNS, Ini Pesan Bupati kepada Terlantik

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengambil sumpah/janji kepada 3.156 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pemalang formasi 2023 dan 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di halaman Sirkuit Obyek Wisata Pantai Widuri, Senin (1/7/2024). Mansur berpesan, terlantik harus bisa mendedikasikan diri sebagai ASN yang berorientasi kepada pelayanan. […]

  • Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aksi begal yang Viral di Media Sosial (Medsos) di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Para pelaku begal tersebut sebelumnya beraksi di Jl. Betikan Raya Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong dan berhasil menggasak HP milik korban. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti menjelaskan bahwa sebelumnya, aksi begal terjadi pada […]

  • Wabup Nurkholes Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

    Wabup Nurkholes Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALAG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan komitmennya dalam memperluas program Sekolah Pangan dan Pemberian Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang. Imenyampaikan hal itu saat meresmikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Randudongkal 3, di Kecamatan Randudongkal. Minggu (19/10/2025), Dalam acara yang dihadiri Forkopimca Randudongkal, Wabub mengatakan hingga kini di Kabupaten Pemalang baru terdapat 20 […]

  • Gelar Gerakan Pangan Murah Dispaperta Batang Gandeng Gapoktan dan UKM

    Gelar Gerakan Pangan Murah Dispaperta Batang Gandeng Gapoktan dan UKM

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menggandeng Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Muktisari Tersono dan UKM, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang menggelar Gerakan Pangan Murah, Jumat (18/10/2024). Kabid Ketahanan Pangan, Dispaperta Batang Dewi Wuryanti mengatakan, gerakan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu petani memperoleh untung dan masyarakat bisa mendapat kebutuhan pokok dengan harga ekonomis. Menurutnya, program ini […]

  • Tangani Masalah Kesehatan, Pemprov Jateng Kuatkan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

    Tangani Masalah Kesehatan, Pemprov Jateng Kuatkan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dalam penanganan masalah kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong semua pihak untuk berkolaborasi. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Jateng, disalah satu hotel di Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Sumarno mengatakan, penanganan masalah kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri, tapi butuh kolaborasi dengan banyak pihak. “Apalagi […]

expand_less