Minggu, 24 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDM) Yogyakarta menggelar pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS), di Pendapa Kabupaten Batang, Selasa (27/2/2024). Pelatihan tersebut diikuti oleh 191 orang peserta. Mereka akan mengikuti pelatihan Digital Entrepreneurship (DEA) atau pemasaran digital dasar, Thematic Academy (TA) atau pemasaran digital untuk sektor pariwisata dan Desain Grafis untuk guru […]

  • RPHBS di Purwoharjo, Langkah Nyata Rizal Bawazier untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

    RPHBS di Purwoharjo, Langkah Nyata Rizal Bawazier untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, melaunching Rumah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (RPHBS) di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (31/1/2025). Lokasi RPHBS ini terletak di sebelah barat lampu merah Blandong. Di tempat ini tersedia mesin solusi residu, yang lebih dikenal masyarakat […]

  • Pemkab Pemalang akan Perbaiki Ruas Jalan Kertosari-Blendung Sepanjang 1,3 Kilometer

    Pemkab Pemalang akan Perbaiki Ruas Jalan Kertosari-Blendung Sepanjang 1,3 Kilometer

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai melakukan perbaikan infrastruktur di beberapa ruas jalan yang rusak. Salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki yaitu ruas Jalan Kertosari-Blendung, Kamis (4/7/2024). Untuk pekerjaan perbaikan ruas jalan Kertosari-Blendung akan menggunakan aspal jenis AC-BC (Aspal Concrete Base Course). Kepala Bidang Bina Marga Dinas DPU Pemalang Yugo Pranoto mengatakan, pekan depan […]

  • Wabup Pemalang Ajak Warga Warungpring Terus Nguri-uri Tradisi

    Wabup Pemalang Ajak Warga Warungpring Terus Nguri-uri Tradisi

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengajak masyarakat untuk terus melestarikan tradisi dan menjaga semangat gotong royong sebagai kekuatan utama pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Wabup saat menghadiri pengajian umum dan haul makam Cikelem 2025 di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Minggu (19/10/2025). Kegiatan haul, seperti diungkapkan Wabup, menjadi momentum penting untuk menumbuhkan rasa syukur […]

  • Tujuh Kebiasaan Anak Hebat untuk Bentuk Karakter

    Tujuh Kebiasaan Anak Hebat untuk Bentuk Karakter

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka membentuk karakter anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat dan tidur cepat. Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat membacakan sambutan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional […]

  • Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Gus Yazid Diamankan Kejagung, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Gus Yazid yang terkenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional di rumahnya, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Sebelumnya ia telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat […]

expand_less