Minggu, 5 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

    TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado mengikuti Shalat Subuh berjamaah yang dirangkaikan dengan Doa Bersama untuk keselamatan bangsa di Masjid Jenderal Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Minggu (31/8/2025). Kegiatan ini diikuti para prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI yang hadir dengan penuh kekhusyukan dan kebersamaan. Sejak […]

  • Atasi Keterbatasan Tenaga Medis, TNI Terbangkan Tim Kesehatan ke Luwuk Banggai

    Atasi Keterbatasan Tenaga Medis, TNI Terbangkan Tim Kesehatan ke Luwuk Banggai

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – TNI Angkatan Udara mengerahkan helikopter Caracal Skadron Udara 8 untuk membawa tim medis dari Lanud Sultan Hasanuddin menuju Luwuk Banggai, Sabtu (20/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penanganan pasien di RSUD Trikora Salakan. Sebelumnya, rumah sakit tersebut harus menangani ratusan pasien yang membutuhkan perawatan. Hari ini tercatat 36 pasien masih dirawat, 3 […]

  • Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

    Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap. Menurut Gubernur, sudah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN). Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus […]

  • Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju: Kodim 0711 Pemalang Peringati Hari Bela Negara ke-77

    Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju: Kodim 0711 Pemalang Peringati Hari Bela Negara ke-77

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Semangat patriotisme menyelimuti Lapangan Apel Makodim 0711 Pemalang pada Jumat (19/12/2025) pagi. Jajaran prajurit, PNS Kodim 0711 Pemalang, serta personel Minvetcad IV/05 Pemalang berkumpul dalam upacara khidmat memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, upacara ini dipimpin oleh Danramil 04/Comal, Mayor Inf Sodikin, yang […]

  • Haornas, Ribuan Warga Padati Stadion Mochtar Pemalang Ikuti Senam Bersama

    Haornas, Ribuan Warga Padati Stadion Mochtar Pemalang Ikuti Senam Bersama

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Memperingati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 tahun 2025, Ribuan warga dari berbagai organisasi dan komunitas senam di Pemalang, antusias mengikuti senam bersama. Kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes beserta istri di Stadion Mochtar Pemalang pada Sabtu, (13/9/2025). Beberapa organisasi dan komunitas yang mengikuti senam antara lain, norga ILDI, ULD, ASKI, […]

  • Upaya Keras Polsek Lebakbarang Buka Jalur Terisolasi Akibat Longsor

    Upaya Keras Polsek Lebakbarang Buka Jalur Terisolasi Akibat Longsor

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan menyebabkan akses utama menuju Kecamatan Lebakbarang terputus. Tanah longsor dilaporkan menutup Jalan Raya Karanganyar – Lebakbarang, tepatnya di wilayah Desa Mendolo, pada Rabu (14/1/2026) sore. Bencana ini terjadi di dua titik berbeda di sepanjang jalur perbukitan tersebut. Titik pertama berada di area Desa Mendolo yang […]

expand_less