Selasa, 10 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Pesan Bupati Anom Saat Melepas Jamaah Haji di Pendopo Kabupaten Pemalang

    Inilah Pesan Bupati Anom Saat Melepas Jamaah Haji di Pendopo Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berpesan agar jamaah calon haji Kabupaten Pemalang bisa menjaga nama baik negara dan daerah saat melaksanakan ibadah haji. “Di baju bapak dan ibu semua ada identitas negara Republik Indonesia. Mohon bisa dijaga nama baik bangsa, dan tentunya nama baik Kabupaten Pemalang,” kata Anom saat menghadiri acara pelepasan jamaah […]

  • Jelang Ramadan Kepala Daerah di Jateng Diimbau untuk Memastikan Ketersediaan Pangan

    Jelang Ramadan Kepala Daerah di Jateng Diimbau untuk Memastikan Ketersediaan Pangan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan ketersediaan pangan di daerahnya aman. Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2024, dan Persiapan Menghadapi Ramadan, di salah […]

  • Jama’ah Al Khidmah Gelar Haul Akbar Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang

    Jama’ah Al Khidmah Gelar Haul Akbar Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus Daerah Jama’ah Al Khidmah Kabupaten Pemalang menggelar Majelis Dzikir, Maulidurrosul SAW dan sekaligus Haul Akbar dalam rangka Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang di pendopo kabupaten setempat, Minggu (15/2/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari […]

  • Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa

    Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sebuah makna Natal di Indonesia, di mana masyarakatnya berbeda tetapi memiliki satu jiwa yang saling menjaga dan menghormati untuk hidup rukun berdampingan. Hal itu Prabowo sampaikan di acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang dihadiri belasan ribu jemaat di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/12). “Kita merayakan […]

  • Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Dasar dengan Harga Terjangkau, Kapolri Buka Gerakan Pangan Murah di Gedawang

    Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Dasar dengan Harga Terjangkau, Kapolri Buka Gerakan Pangan Murah di Gedawang

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Aspol Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini digelar usai peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Gedawang sebagai bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dengan harga terjangkau. GPM merupakan hasil kolaborasi antara Polda […]

  • Taman dan Monumen Raden Mas (RM) Bambang Soeprapto di Kawasan Gajahmungkur Diresmikan

    Taman dan Monumen Raden Mas (RM) Bambang Soeprapto di Kawasan Gajahmungkur Diresmikan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di bawah guyuran hujan yang turun perlahan, sebuah monumen pejuang kemerdekaan Indonesia diresmikan di Kota Semarang, Jumat, 9 Januari 2026. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani peresmian Taman dan Monumen Raden Mas (RM) Bambang Soeprapto di kawasan Gajahmungkur, sebuah penanda sejarah tentang keberanian dan pengabdian tanpa pamrih. Patung setinggi sekitar 10 meter […]

expand_less