Selasa, 3 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jawa Tengah

    Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Investor asal Dubai menyatakan kesiapannya dalam menanamkan investasi di Jawa Tengah. Mereka akan membangun pabrik pupuk urea di Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan nasional. Perwakilan investor Dubai, Talal Ourfali, mengatakan, pihaknya melihat peluang besar sektor pupuk di Indonesia, khususnya urea. Oleh karenanya, ada investor asal Dubai yang hendak menanamkan investasinya di sektor […]

  • Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

    Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    *Oleh : Wahid Abdulrahman SALAH satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan oleh “macro-enviroment”.  Konsep yang menggambarkan kemampuan kepemimpinan pasangan kepala daerah dalam membangun lingkungan termasuk di dalamnya birokrasi. Wajar jika kemudian penataan organisasi perangkat daerah menjadi salah satu agenda awal. Tidak saja secara struktur dan kelembagaan, namun juga personil dan budaya. Harapannya dengan struktur perangat […]

  • Festival Lampion Waisak 2024 Meriah, Sekda Jateng : Mampu Menunjukkan Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama

    Festival Lampion Waisak 2024 Meriah, Sekda Jateng : Mampu Menunjukkan Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dimalam puncak peringatan Hari Waisak 2568 BE/2024, ratusan lampion menghiasi langit Borobudur, di lapangan Marga Utama Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Kamis (23/5/2024) malam. Dari pantauan wartawan, penerbangan lampion tak hanya diikuti oleh umat Buddha dari berbagai daerah dan negara, namun juga dihadiri oleh masyarakat umum. Terlihat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, […]

  • Pengurus Kadin Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Berharap Tidak Vakum

    Pengurus Kadin Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Berharap Tidak Vakum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Tengah Harry Nuryanto Soediro yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Nurkholes di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (10/12/2025). Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan Pataka kepada Ketua Umum Kadin Kabupaten […]

  • Bhayangkari Polres Pekalongan Peduli: Tali Asih untuk 8 Personil yang Terluka Saat Amankan Demo

    Bhayangkari Polres Pekalongan Peduli: Tali Asih untuk 8 Personil yang Terluka Saat Amankan Demo

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebagai wujud kepedulian terhadap anggota Polri yang terluka saat menjalankan tugas, Bhayangkari Cabang Pekalongan memberikan tali asih kepada delapan personil Polres Pekalongan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bhayangkari Cabang Pekalongan, Selasa (16/09/2025). Para personel yang menerima tali asih merupakan anggota yang mengalami luka saat melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi anarkis di Gedung […]

  • masa protes masalah rohingya

    Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jumat (8/9) pagi ini, sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kepolisian Sektor Metro Menteng telah bersiaga dibantu aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ada 3 aliansi masyarakat yang telah melayangkan surat pemberitahuan menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar dengan perkiraan massa mencapai […]

expand_less