Minggu, 21 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Gerakan Pangan Murah Dispaperta Batang Gandeng Gapoktan dan UKM

    Gelar Gerakan Pangan Murah Dispaperta Batang Gandeng Gapoktan dan UKM

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menggandeng Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Muktisari Tersono dan UKM, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang menggelar Gerakan Pangan Murah, Jumat (18/10/2024). Kabid Ketahanan Pangan, Dispaperta Batang Dewi Wuryanti mengatakan, gerakan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu petani memperoleh untung dan masyarakat bisa mendapat kebutuhan pokok dengan harga ekonomis. Menurutnya, program ini […]

  • Bupati Pemalang Tekankan Pentingnya Data Berkualitas Untuk Atasi Permasalahan

    Bupati Pemalang Tekankan Pentingnya Data Berkualitas Untuk Atasi Permasalahan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menekankan pentingnya penyediaan data yang berkualitas dalam mengatasi permasalahan di daerahnya. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Literasi Statistik Sektoral yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja pada Senin, 24 November 2025. Bupati Anom berharap, dengan adanya data yang akurat, pemerintah daerah dapat membuat program yang lebih […]

  • Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kecepatan respons ditunjukkan jajaran Polsek Kajen saat menerima laporan warga terkait adanya gangguan di jalur utama. Sebuah kabel WiFi dilaporkan terlepas dari pengaitnya dan melintang hingga menghalangi arus lalu lintas di perempatan depan Terminal Bus Kajen, Minggu (08/02/2026) sore. Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB tersebut sempat memicu kekhawatiran para pengendara, […]

  • Mencari Bibit Pevoli Unggulan, Pemprov Jateng Gelar Turnamen Voli Piala Gubernur 2024

    Mencari Bibit Pevoli Unggulan, Pemprov Jateng Gelar Turnamen Voli Piala Gubernur 2024

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana membuka turnamen voli Piala Gubernur Jateng 2024, di GOR Jatidiri Semarang, Sabtu (3/2/2024). Turnamen tersebut diikuti oleh 47 klub bola voli putra dan putri dari Jateng, Jatim, Jabar, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. Nana mengatakan, tujuan turnamen digalar untuk mencari bibit pevoli unggulan, selain itu, ini juga […]

  • Atlet Defabel dari Batang Sukses Boyong 2 Mendali Emas Diajang Peparnas XVII Solo

    Atlet Defabel dari Batang Sukses Boyong 2 Mendali Emas Diajang Peparnas XVII Solo

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Chanifatul Mukarromah siswi SMAN 1 Batang sukses memboyong dua medali emas pada ajang Peparnas XVII Solo, di cabang olahraga Bocia kategori Women’s Individual dan Tim. Chanifatul Mukarromah menyampaikan, keberhasilan yang diraih berkat latihan intens yang diakukan di Solo. Kata dia, ia menjalani latihan di Solo selama lima bulan. “Untuk tingkat nasional, ini […]

  • Gerakan Pangan Murah, Langkah Pemkab Pemalang Kendalikan Inflasi

    Gerakan Pangan Murah, Langkah Pemkab Pemalang Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas terkait turut serta dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan secara serentak di 7.285 Kecamatan diseluruh Indonesia. Sebelum dilaksanakannya gerakan pasar murah, kegiatan diawali dengan zoom meeting dengan pemerintah pusat yang diikuti Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama perwakilan Forkopimda di Kantor Kelurahan Mulyoharjo. Sabtu (30/8/2025). Bupati mengatakan, […]

expand_less