Senin, 23 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara Hari Guru, Nurkholes Sampaikan Pesan Sejumlah Program Kesejahteraan Guru

    Pimpin Upacara Hari Guru, Nurkholes Sampaikan Pesan Sejumlah Program Kesejahteraan Guru

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menjadi pembina upacara pda peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (25/11/2025). Ia membacakan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yang berisi berbagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi dan kesejahteraan guru. Nurkholes juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah nyata untuk meningkatkan […]

  • Tingginya Pelanggaran Lalin Jadi Sorotan, Polres Pekalongan Siap Gelar Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari

    Tingginya Pelanggaran Lalin Jadi Sorotan, Polres Pekalongan Siap Gelar Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025. Latihan Pra Operasi (Latpraops) digelar di Aula Polres Pekalongan pada Rabu (12/11/2025). Latpraops ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, didampingi Kabag Ops Kompol M. Farid Amirullah, Kasat Lantas AKP Rony Hidayat, dan Kasat Intelkam AKP Adam Teguh Arisianto, […]

  • Nekat Bacok Warga di Jalan, Pelaku Diamankan Polisi

    Nekat Bacok Warga di Jalan, Pelaku Diamankan Polisi

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (9/9/2024). Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Korban AB (46) […]

  • Rizal Bawazir Anggota DPR RI Kembali Adakan Giat Sosial Jumat Berkah

    Rizal Bawazir Anggota DPR RI Kembali Adakan Giat Sosial Jumat Berkah

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DRP RI, Rizal Bawazier kembali melakukan kegiatan sosial Jumat berkah, di beberapa kota seperti Batang, Pekalongan dan Pemalang Jawa Tengah, Jumat, (1/11/2024). Kegiatan sosial Jumat berkah yang dilakukan Rizal Bawazier merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, namum pada Februari lalu kegiatan tersebut sempat terjeda beberapa waktu karena tergantikan oleh giat sosial lainya […]

  • giring nidji ke politik

    Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jakarta – Giring Ganesha alias Giring ‘Nidji’ mantap memutuskan terjun ke dunia politik melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk merayakannya, Giring menggelar syukuran di kediamannya, Pondok Pinang, Jaksel. Acara ini digelar di kediaman Giring, Jl Deplu Raya, Perumahan Pinang Residence, Pondok Pinang, Jaksel, Jumat (8/9/2017). Turut hadir dalam acara ini adalah Ketua DPP PSI Isyana […]

  • TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Karanggondang Menuju ke Bodas dan Klesem

    TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan Raya Karanggondang Menuju ke Bodas dan Klesem

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polsek dan Koramil Kandangserang bersama dengan warga gotong royong melaksanakan pembersihan material longsor yang menutup ruas jalan raya Karanggondang menuju ke Bodas dan Klesem, Senin (20/01/2025). Tanpa alat berat, Polisi dan warga membersihkan material longsor secara manual di Desa Karanggondang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Longsor yang terjadi pada Minggu malam (19/01/2025) menutup […]

expand_less