Senin, 27 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Transparansi, Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Penghargaan Pengelola Website dan Media Sosial PPID 2025

    Dorong Transparansi, Bupati Anom Widiyantoro Serahkan Penghargaan Pengelola Website dan Media Sosial PPID 2025

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026 | 13:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskominfo memberikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan informasi terbaik. Penghargaan berupa piagam untuk kategori Website dan Media Sosial Teraktif PPID Pelaksana Tahun 2025 ini diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam suasana apel pagi bersama ASN di halaman timur Pendopo Kabupaten, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini […]

  • Al-Qur’an Tak Hanya Dibaca dalam Ritual Ibadah, Tapi Berperan Sebagai Penyejuk Hati dan Penguat Kehidupan

    Al-Qur’an Tak Hanya Dibaca dalam Ritual Ibadah, Tapi Berperan Sebagai Penyejuk Hati dan Penguat Kehidupan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026 | 21:16 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menegaskan Al-Qur’an tidak hanya dibaca dalam ritual ibadah, tetapi juga berperan sebagai penyejuk hati dan penguat kehidupan sosial masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Haul KH. M. Sa’ied Bachruddin Khorol Jaza’ ke-27, Ny. Hj. Chimdati Elliya Bachiya ke-8, KH. Ahmad Mukhlis Chasani ke-3, serta […]

  • Polisi Kembali Amankan 90 Botol Miras di Bojong dan Siwalan

    Polisi Kembali Amankan 90 Botol Miras di Bojong dan Siwalan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025 | 11:17 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Razia minuman keras (miras) terus digencarkan di bulan Ramadhan oleh Polres Pekalongan dan jajarannya. Kegiatan ini sebagai upaya dari Kepolisian untuk menjaga stabilitas kamtibmas selama bulan suci Ramadhan. Kasat Samapta AKP Suhadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran miras selama Ramadhan. “Kami akan terus melakukan razia […]

  • Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor Perencanaan Penganggaran Responsif Gender

    Dinsos KBPP Pemalang Gelar Rakor Perencanaan Penganggaran Responsif Gender

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 | 10:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di aula dinas sosial setempat beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan gender. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta […]

  • Sepekan Jelang Arus Mudik Harga Tiket Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya

    Sepekan Jelang Arus Mudik Harga Tiket Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024 | 18:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sepekan menjelang arus mudik, harga tiket kereta api jurusan Batang-Semarang mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu. Namun demikian, pengguna moda transportasi tersebut tak mempermasalahkan kenaikan. Salah satu penumpang jurusan Semarang Ike mengakui adanya kenaikan harga tiket. Namun, ia tak mempermasalahkan kenaikan harga tersebut. Sebab, pihaknya menilai harga tersebut masih dalam kewajaran. “Dalam satu bulan […]

  • Idul Adha 1445 Hijriah, PDAM Tirta Mulia Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban 

    Idul Adha 1445 Hijriah, PDAM Tirta Mulia Pemalang Bagikan Puluhan Hewan Kurban 

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024 | 10:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPRMALANG.ID – Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang membagikan puluhan hewan kurban ke sumber-sumber mata air, masjid, hingga pondok pesantren. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi, mengatakan, Idul Adha tahun 2024 Perumda Tirta Mulia membagikan 40 hewan kurban, meliputi 6 ekor sapi dan […]

expand_less