Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Pemprov Jateng Cegah Kematian Ibu dan Bayi

    Upaya Pemprov Jateng Cegah Kematian Ibu dan Bayi

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025 | 10:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kematian ibu dan bayi di wilayahnya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, pemerintah sudah memberikan fasilitas untuk mencegah kematian ibu dan anak. Di antaranya enam kali periksa dan dua kali USG gratis untuk ibu hamil, kemudian pendampingan pada […]

  • Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025 | 17:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL  PEMALANG – Polsek Sragi Kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Kali ini yang menjadi sasaran peredaran minuman keras (miras). Menurut Kapolsek Sragi AKP Turkhan, operasi ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Siwalan yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Petugas menyasar mulai dari tempat […]

  • Dinkes Nyatakan Sampai Hari Ini Jateng Masih Zero MPox, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

    Dinkes Nyatakan Sampai Hari Ini Jateng Masih Zero MPox, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024 | 21:52 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi hingga saat ini belum ditemukan kasus positif cacar monyet atau monkey pox (MPox), Rabu (4/9/2024). Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar mengatakan, untuk kasus suspek di Brebes hingga saat ini kasus tersebut baru menjadi dugaan. “Sedang di-follow up, sampai hari ini masih dugaan tapi dari […]

  • Jembatan Randukuning Doro Ambrol Diterjang Hujan Deras, Polisi Tutup Total Jalur dan Alihkan Arus

    Jembatan Randukuning Doro Ambrol Diterjang Hujan Deras, Polisi Tutup Total Jalur dan Alihkan Arus

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026 | 22:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Cuaca ekstrem kembali memicu kerusakan infrastruktur di wilayah Kabupaten Pekalongan. Jembatan penghubung vital di Dusun Randukuning, Desa Harjosari, Kecamatan Doro, dilaporkan ambrol pada Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ambrolnya jembatan tersebut terjadi saat wilayah Doro dan sekitarnya diguyur hujan lebat dengan durasi yang cukup lama. Debit air sungai yang meningkat […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025 | 09:35 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan diri sebagai “Bapak” bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sedang menempuh pendidikan di Kota Semarang. Sebagai bapak, Ahmad Luthfi meminta “anak-anaknya” tak khawatir dan mendorong agar tetap fokus belajar serta menyelesaikan pendidikan. Ahmad Luthfi pun memastikan kebutuhan dasar para mahasiswa terpenuhi dengan […]

  • Razia Pekat

    Jelang Tahun Baru, Polres Pekalongan Kemabali Razia Peredaran Miras

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024 | 16:17 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras di beberapa cafe di wilayah Bojong. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu malam (29/12) tersebut berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek. Berdasarkan keterangan dari Kasat Samapta AKP […]

expand_less