Rabu, 25 Feb 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Percepat Pemulihan Pascabencana, Jembatan Bailey Matang Bangka Rampung 100%

    TNI Percepat Pemulihan Pascabencana, Jembatan Bailey Matang Bangka Rampung 100%

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – TNI melalui Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Kodam Iskandar Muda terus mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh melalui pembangunan jembatan darurat jenis Bailey guna memulihkan konektivitas wilayah serta mendukung kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Kabupaten Bireuen, Minggu (21/12/2025). Di wilayah tersebut, Satgas berhasil merampungkan pembangunan […]

  • Ratusan ASN dan PPPK Pemalang ikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah

    Ratusan ASN dan PPPK Pemalang ikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan ASN dan PPPK Kabupaten Pemalang mengikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP bagi ASN di Winner Hotel Pemalang. Senin (01/12/2025). Saat membuka sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan mitra perbankan juga para peserta yang sudah turut mengikuti acara tersebut dan […]

  • Pemrov Jateng Percepat Relokasi Ribuan Warga yang Terdampak Tanah Gerak di Tegal

    Pemrov Jateng Percepat Relokasi Ribuan Warga yang Terdampak Tanah Gerak di Tegal

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat langkah relokasi ribuan warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Sejumlah calon lahan relokasi kini tengah dikaji secara geologi guna memastikan keamanan sebelum pembangunan hunian sementara (huntara) dimulai. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan, kajian geologi dilakukan […]

  • Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang mulai memperbaiki infrastruktur jalan utama menuju destinasi wisata di Kabupaten Batang. Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, DPUPR Batang Endro Suryono mengatakan, beberapa titik jalan yang berpotensi rawan kemacetan dan kecelakaan secara bertahap diperbaiki. Menurutnya, akses menuju obyek wisata menjadi perhatian DPUPR. Sebab, itu untuk […]

  • Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di Jawa Tengah, pembangunan tak lagi lahir semata dari ruang rapat birokrasi. Sepanjang 2025, gagasan-gagasan akademik turun langsung ke desa, pesisir, dan wilayah rawan bencana. Melalui kolaborasi dengan 44 perguruan tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka babak baru pembangunan. Lebih ilmiah, lebih efisien, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga. Bukan lagi sekadar […]

  • Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    Perda APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Resmi ditetapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2027 di ruang rapat paripurna […]

expand_less