Jumat, 21 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pemalang Tetapkan Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

    Kejari Pemalang Tetapkan Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025 | 13:55 WIB
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal. Penetapan ini dilakukan setelah Eko menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025. Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha yang menjabat pada era Bupati Mukti […]

  • Gubernur Jateng Peringatkan Kepala Daerah Tidak Tinggal Wilayannya Selama Libur Natal dan Tahun Baru

    Gubernur Jateng Peringatkan Kepala Daerah Tidak Tinggal Wilayannya Selama Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025 | 23:25 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan nglencer dan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Para bupati dan wali kota diminta siaga di wilayah masing-masing untuk memantau kondusivitas dan kesiapsiagaan potensi bencana. “Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru […]

  • Wakil Bupati Nurkholes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

    Wakil Bupati Nurkholes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025 | 18:51 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemkab Pemalang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dalam rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat, Senin (13/9/2025). Dalam jawabannya, Nurkholes menyampaikan materi jawaban eksekutif secara umum dalam, yang difokuskan pada isu -isu utama yang […]

  • Nawal Yasin Dukung Komitmen PPTI Berantas Tuberkulosis di Jawa Tengah

    Nawal Yasin Dukung Komitmen PPTI Berantas Tuberkulosis di Jawa Tengah

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025 | 06:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) menggandeng Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Hj Nawal Arafah Yasin,M.S.I, untuk memberantas penularan tuberkulosis atau TBC di Jawa Tengah. Di hadapan istri Wakil Gubernur tersebut, Ketua PPTI Jateng dr Hartanto memaparkan berbagai program penanganan guna mewujudkan Jateng Zero TB pada 2030. “Kami melaporkan tentang kegiatan-kegiatan […]

  • Wisatawan Jerman Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng

    Wisatawan Jerman Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025 | 13:08 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Perhelatan Jepara Art Carnival 2025 yang digelar dalam rangka merayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah, memukau ribuan pengunjung yang menyaksikan. Tak hanya warga Jepara, namun juga masyarakat dari luar daerah. Bahkan ada rombongan wisatawan dari luar negeri yang antusias dan kepincut disepanjang karnawal dilaksanakan. Dengan kostum yang memesona, unik, dan inovasi, […]

  • Pemkab Pemalang Gelar Festival Kopi Khas Pemalang 2024, Bupati: Agar Dikenal Masyarakat Lebih Luas

    Pemkab Pemalang Gelar Festival Kopi Khas Pemalang 2024, Bupati: Agar Dikenal Masyarakat Lebih Luas

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024 | 20:13 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka Festival Kopi Khas Pemalang 2024 yang digelar Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat, di Lapangan Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Jumat (23/8/2024). Acara yang akan berlangsung selama dua hari itu untuk mengenalkan kopi khas Pemalang kepada masyarakat lebih luas. Mansur Mengatakan, acara ini akan berjalan seru dan […]

expand_less