Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Polda DIY bersama DPKP dan Petani Milenial Wujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan, Siapkan Regenerasi SDM Pertanian Yogyakarta

    Sinergi Polda DIY bersama DPKP dan Petani Milenial Wujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan, Siapkan Regenerasi SDM Pertanian Yogyakarta

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025 | 12:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY untuk mendorong peran petani milenial dalam mewujudkan ketahanan pangan. Melalui berbagai inovasi di era digital, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya manusia (SDM) pertanian di Yogyakarta. Kegiatan bertajuk Kumpul Konco […]

  • Ini Sederet Fasilitas Beasiswa Santri dari Pemprov Jateng

    Ini Sederet Fasilitas Beasiswa Santri dari Pemprov Jateng

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026 | 18:27 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sejumlah pengasuh pesantren menyambut antusias program beasiswa santri dan pengasuh pesantren 2026 yang mulai dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pimpinan Ponpes Al Maghfur, Nyai Azizah Masruchan mengatakan, sangat mendukung program pemerintah provinsi tersebut, mengingat biaya pendidikan untuk S1 dan S2 tidaklah sedikit. “Untuk meneruskan pendidikan S1, S2, biaya tidak sedikit, kalau […]

  • Kajari Pemalang, Wabup Nurkholes dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah

    Kajari Pemalang, Wabup Nurkholes dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah Inkrah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 | 13:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Edy Wibowo, dan Kajari Pemalang, Rina Idawani, secara simbolis memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (16/7/2026). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, […]

  • Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024 | 22:08 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar lomba pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Batang, Selasa (6/8/2024). Ketua tim penilai lomba Muhammad Fathoni mengatakan, lomba yang diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang ini bertujuan untuk menghindari darurat sampah, sekaligus menanamkan […]

  • Panglima TNI Courtesy Call Dengan Pimpinan Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

    Panglima TNI Courtesy Call Dengan Pimpinan Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026 | 16:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan rangkaian Courtesy Call (CC) secara berturut-turut dengan Perdana Menteri Singapura Y.M. Lawrence Wong, Menteri Pertahanan Singapura Chang Chun Sing, serta Panglima Angkatan Bersenjata Singapura (Chief of Defence Force/SAF) Admiral Aaron Beng. Singapura, Rabu, (7/01/2026). Kunjungan tersebut, sebagai upaya memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama pertahanan […]

  • PWI Jateng Bakal Gelar Konferprov pada 18 Oktober 2025

    PWI Jateng Bakal Gelar Konferprov pada 18 Oktober 2025

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025 | 13:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah bakal menggelar Konferensi Provinsi di Kota Semarang pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Konferprov dilaksanakan dengan agenda utama pemilihan Ketua PWI Jawa Tengah periode 2025-2030 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah periode 2025–2030. Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud mengatakan Konferensi Provinsi PWI Jawa Tengah […]

expand_less