Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia di Toko dan Warung Sate

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras Saat Razia di Toko dan Warung Sate

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Guna mendukung kondusifitas keamanan di wilayahnya, Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah Kesesi, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (9/3/2024) malam. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Samapta AKP Suhadi mengatakan, saat melakukan razia miras pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari toko dan warung sate di […]

  • Pemkab Pemalang Siap Jalankan Kebijakan Baru Adipura, Fokus Hilangkan TPS Liar

    Pemkab Pemalang Siap Jalankan Kebijakan Baru Adipura, Fokus Hilangkan TPS Liar

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wiji Mulyati menghadiri pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (4/8/2025). Pertemuan tersebut membahas kebijakan terbaru dalam pelaksanaan program Adipura 2025. Dalam arahannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi indikator utama dalam penilaian Adipura. Salah satu […]

  • Warga Kajen Kaget Didatangi Polisi Saat CFD, Ternyata Hal Ini yang Dilakukan Satlantas

    Warga Kajen Kaget Didatangi Polisi Saat CFD, Ternyata Hal Ini yang Dilakukan Satlantas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Alun-alun Kajen yang tengah dipadati warga dalam kegiatan Car Free Day (CFD) mendadak riuh dengan kehadiran personil Satlantas Polres Pekalongan, Minggu (08/02/2026) pagi. Bukan untuk melakukan penindakan, para petugas kepolisian ini justru membagikan brosur edukasi di tengah kerumunan warga yang sedang berolahraga. Kegiatan ini merupakan langkah preventif jajaran Satlantas dalam menyukseskan pelaksanaan […]

  • Peringati Hari Bumi, Bupati Resmikan Bank Sampah di Desa Kandang

    Peringati Hari Bumi, Bupati Resmikan Bank Sampah di Desa Kandang

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi melaunching Bank Sampah “Dadi Resik” di Desa Kandang, Kecamatan Comal, yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama bank sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dalam momentum peringatan Hari Bumi Sedunia, Rabu (22/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian terhadap alam […]

  • Bupati Pemalang Launching Pelaksanaan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Gedung Perpustakaan

    Bupati Pemalang Launching Pelaksanaan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Gedung Perpustakaan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melaunching pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2025 serta menyerahkan bantuan dan penghargaan di Halaman Gedung Perpustakaan yang baru diresmikan di lingkungan alun-alun setempat. Rabu (24/12/2025) Selain meresmikan gedung tersebut, beberapa kegiatan yang dilakukan Bupati yaitu melaunching pelayanan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk alat dan mesin pertanian atau […]

  • Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

    Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ekonom Senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa relawan politik dalam demokrasi modern seharusnya hanya berfungsi sebagai instrumen mobilisasi dukungan saat kampanye, bukan entitas permanen yang ikut mengelola pemerintahan. “Relawan sebagai bagian dari proses kampanye pemilihan umum adalah bagian pelengkap saja dan tidak terlalu penting di dalam demokrasi. Metode kampanye […]

expand_less