Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi 4 Titik Tanggul Jebol di Sungai Wulan Tertutup. Nana : Saat Ini Proses Penguatan

    Kondisi 4 Titik Tanggul Jebol di Sungai Wulan Tertutup. Nana : Saat Ini Proses Penguatan

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mangatakan, kondisi 4 titik tanggul jebol di Sungai Wulan di Kabupaten Demak sudah berhasil ditutup, dan saat ini dalam proses penguatan. Hal itu disampaikan Nana usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan tinjauan kondisi Kabupaten Demak pascabanjir, Jumat (22/3/2024). “Saat ini sudah ditutup, dan bisa […]

  • Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit

    Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi, Ny. Evi Agus Subiyanto, menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Dharma Pertiwi yang mengusung tema “Dharma Pertiwi Bersinergi Menuju Keluarga TNI Unggul dan PRIMA”. Acara berlangsung di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (28/04/2025). Dalam […]

  • Ekonomi Tiongkok Pulih, Pemprov Jateng Melirik Peningkatan Kerja Sama dengan Tiongkok

    Ekonomi Tiongkok Pulih, Pemprov Jateng Melirik Peningkatan Kerja Sama dengan Tiongkok

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Seiring pulihnya ekonomi pertumbuhan rakyat kelas menengah, dan pesatnya sektor industri di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melilirik akan menjajaki peningkatan kerja sama dengan RRT bidang pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia. Hal itu mengemuka dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dengan Konsul Jenderal RRT Xu Yong pada […]

  • Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Inilah Pernyataan Sikap dan Seruan PWI Jateng di Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Adm min
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pertumbuhan media massa terutama online yang semakin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya. Karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital […]

  • Rektor Universitas Paramadina Usulkan “Pilkada Jalan Tengah”: Solusi Atasi Politik Uang dan Ketergantungan pada Cukong

    Rektor Universitas Paramadina Usulkan “Pilkada Jalan Tengah”: Solusi Atasi Politik Uang dan Ketergantungan pada Cukong

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, memaparkan sebuah gagasan inovatif dalam sistem pemilihan kepala daerah yang disebut sebagai “Pilkada Jalan Tengah”. Skema ini diperkenalkan sebagai Metode Campuran yang bertujuan untuk membenahi kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang kian tidak terkendali di Indonesia. Dalam penjelasannya, Prof. Didik menyampaikan bahwa skema Pilkada […]

  • Belum Bisa Melobi, Rekontruksi Jalan Jensud Pemalang Dibatalkan

    Belum Bisa Melobi, Rekontruksi Jalan Jensud Pemalang Dibatalkan

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Proyek jalan utama Jendral Sudirman dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Pemalang tidak dapat dibangun sesuai dengan rencana awal, Selasa (3/9/2024). Kendala pembangunan jalan tersebut yaitu karena Kementerian PUPR belum bisa memberikan anggaran perbaikan untuk jalan yang diperkirakan akan memakan biaya lebih dari Rp20 miliar. Kepala DPU PR Joko Tri Asmoro mengatakan, pengajuan […]

expand_less