Kamis, 16 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Distribusikan Bantuan Melalui Jalur Alternatif Danau Singkarak

    TNI Distribusikan Bantuan Melalui Jalur Alternatif Danau Singkarak

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 05:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol terus mempercepat penanganan darurat banjir di Sumatera Barat. Terputusnya akses darat menuju sejumlah wilayah terdampak membuat personel Bekangdam XX/TIB harus menyalurkan bantuan logistik melalui jalur alternatif, yaitu perairan Danau Singkarak, Sabtu (29/11/2025). Pengiriman bantuan dari titik evakuasi menuju wilayah Paninggahan ditempuh melalui jalur air sejauh sekitar […]

  • Hoaks Serang Gubernur Ahmad Luthfi, Mafindo: Jangan Mudah Termakan Fitnah

    Hoaks Serang Gubernur Ahmad Luthfi, Mafindo: Jangan Mudah Termakan Fitnah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026 | 18:13 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gelombang disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Konten tersebut memuat berbagai tudingan, mulai dari klaim bahwa gubernur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung […]

  • Bawa Ribuan Obat-obatan Keras dan Sabu, Pemuda Asal Comal Diringkus Polisi

    Bawa Ribuan Obat-obatan Keras dan Sabu, Pemuda Asal Comal Diringkus Polisi

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026 | 16:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang. Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Suep (29), warga Comal, Pemalang, tak berkutik saat petugas menemukan “paket lengkap” narkotika mulai dari paket yang diduga sabu hingga ribuan butir obat keras di badannya. Penangkapan dilakukan sekitar […]

  • Diisukan di Media Sosial Bantuan Hanya untuk Satu Lokasi Banjir, Iwanudiin: Itu Tidak Benar

    Diisukan di Media Sosial Bantuan Hanya untuk Satu Lokasi Banjir, Iwanudiin: Itu Tidak Benar

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024 | 20:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Bupati Brebes Iwanudiin Iskandar menegaskan pemberian bantuan dari kementrian Sosial RI dan Pj Gubernur Jawa Tengah bukan untuk satu lokasi banjir di Brebes. Hal itu disampaikan pada saat musyawarah bersama dengan para Kepala Desa dan Lurah di Balai Desa Krasak, Kecamatan Brebes pada Jumat (01/3/2024). “Terkait adanya komentar di media sosial masalah […]

  • Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    Hijaukan Moga, Ribuan Pohon Ditanam Serentak Peringati Hari Jadi ke-451 Pemalang

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026 | 19:31 WIB
    • account_circle Tuko Chaeron
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Moga. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang, Kecamatan Moga menggelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Bumi Perkemahan Sikucing Moga dan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moga, unsur instansi pemerintahan, serta perwakilan […]

  • Proses Evakuasi Korban Pesawat Smart Air Menggunakan Heli Caracal H-2207 TNI AU

    Proses Evakuasi Korban Pesawat Smart Air Menggunakan Heli Caracal H-2207 TNI AU

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024 | 22:25 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Proses evakuasi jatuhnya Pesawat PT. Smart Aviation (Smart Air) type PC 6 (Pilatus Porter), dua personel penerjun Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dari Brimob Kompi IV Batalyon A Pelopor Malinau diperbantukan dalam tim evakuasi gabungan, Selasa (12/3/2024). Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, setelah melalui berbagai tantangan alam dan medan […]

expand_less