Kamis, 30 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Kedutaan Inggris, Ahmad Luthfi Percepat Pengembangan Logistik dan TOD

    Gandeng Kedutaan Inggris, Ahmad Luthfi Percepat Pengembangan Logistik dan TOD

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Inggris untuk mempercepat pembangunan infrastruktur logistik, transportasi publik, dan pengembangan kawasan berorientasi transit (KBT/TOD). Pernyataan itu disampaikan usai menerima Delegasi Kedutaan Besar Inggris dan tim Techne Praxis International di Semarang, Jumat, 5 Desember 2025. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut langsung […]

  • Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng

    Polisi Turun Langsung, Kapolsek Sragi Cek Tanggul Jebol Sungai Silempeng

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polsek Sragi bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengecekan tanggul jebol di Sungai Silempeng, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sragi, AKP Turkhan sebagai langkah cepat dalam merespons kondisi tanggul yang mengalami kerusakan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pompa Air Silempeng Muh. Wildan, […]

  • Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono

    Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Universitas Paramadina sukses menggelar Paramadina Presidential Lecture dengan menghadirkan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pembicara utama. Acara yang mengangkat tema “Masa Depan Multilateralisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi-Politik dan Keamanan Global” ini berlangsung secara luring di Universitas Paramadina Kuningan, Trinity Tower Lt.45, pada Rabu (26/2). Diskusi akademik ini dimoderatori oleh […]

  • Gisya Apriliani Putri, Siswi Kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang Raih Juara 1 OMI 2025 Bidang IPS

    Gisya Apriliani Putri, Siswi Kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang Raih Juara 1 OMI 2025 Bidang IPS

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Senyum Gisya Apriliani Putri, siswi kelas VIII MTs Muhammadiyah Majenang, merekah saat namanya dipanggil sebagai Juara 1 Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tingkat Kabupaten Cilacap. Bagi santriwati Pondok Pesantren Daarul Ulum Muhammadiyah Majenang ini, capaian tersebut bukan sekadar sebuah piala, tetapi buah dari doa, kerja keras, dan […]

  • Pemprov akan Lakukan Pembinaan pada TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota se Jateng

    Pemprov akan Lakukan Pembinaan pada TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota se Jateng

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan akselerasi dalam rangka penuntasan sampah dengan membentuk Satgas Penuntasan Sampah, sebagaimana SE Gubernur Jateng Ahmad Luthfi nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengemukakan, sejumlah aksi sudah dilakukan sejalan dengan pembentukan Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah hingga menjelang akhir […]

  • PPKBD Pemalang Diminta Sampaikan Materi PPA kepada Masyarakat

    PPKBD Pemalang Diminta Sampaikan Materi PPA kepada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tidak hanya tentang Keluarga Berencana (KB), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kabupaten Pemalang diharapkan juga menyampaikan materi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. “Tak hanya tentang KB, PPA juga dijadikan materi dalam penyampaian bapak/ibu semua melakukan kegiatan penyuluhan,” ujar Anom. Menurut Anom, banyak sekali […]

expand_less