Selasa, 19 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Orang Warga di Petarukan Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia

    Dua Orang Warga di Petarukan Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dua warga Pemalang dilaporkan tersambar petir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Sikentung, Desa Bulu, Kecamatan Petarukan pada Kamis (14/5/2026) sore. Dalam peristiwa tersebut, satu orang berinisial AR (42) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu lainnya berinisial M (60) mengalami luka-luka. ”Keduanya merupakan warga Dukuh Sikentung, Kecamatan Petarukan. Saat ini kedua […]

  • Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar

    Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – Pada 2024 utang (periode) SBY sebesar Rp 2.600 triliun kemudian utang periode sekarang Rp 8.300 triliun, atas dasar apa utang bisa naik sedemikian tinggi? Rupanya berdasar defisit APBN kemudian dihitung-hitung menjadi dasar menaikkan anggaran utang satu atau dua persen dengan tanpa evidence. Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik […]

  • Satgas TMMD Reguler Ke-125 Genjot Pengerjaan Sasaran Fisik Rehab RTLH

    Satgas TMMD Reguler Ke-125 Genjot Pengerjaan Sasaran Fisik Rehab RTLH

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta terus menggenjot pengerjaan sasaran fisik rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yakni rumah milik Ibu Spriyanti RT.003, RW.004, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Senin (28/07/2025). Ditagaskan Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Narno kegiatan rehab RTLH ini merupakan salah satu sasaran fisik TMMD Reguler ke-125 yang bertujuan […]

  • Pengemudi Ojol Curhat soal Pajak hingga Perlindungan Srikandi kepada Gubernur Ahmad Luthfi

    Pengemudi Ojol Curhat soal Pajak hingga Perlindungan Srikandi kepada Gubernur Ahmad Luthfi

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sarasehan Mitra Ojek Online (Ojol) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di GOR Jatidiri, Semarang, Jumat 12 September 2025, menjadi ajang para pengemudi menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Sejumlah perwakilan ojol dari berbagai daerah menyuarakan keluhan mereka, mulai dari pajak kendaraan, regulasi, kesejahteraan, hingga perlindungan bagi pengemudi perempuan. “Motor […]

  • Bupati Pemalang Minta TP PKK Pemalang Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

    Bupati Pemalang Minta TP PKK Pemalang Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, dirinya berharap Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pemalang untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Ia menyampaikan hal itu melalui perwakilannya Asisten Administrasi Umum Bagus Sutopo dalam acara Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (6/2/2026). Lebih lanjut Anom mengungkapkan, bahwa […]

  • Bupati Anom Berharap Koperasi Merah Putih di Pemalang Mulai Pelajari Proses Bisnis

    Bupati Anom Berharap Koperasi Merah Putih di Pemalang Mulai Pelajari Proses Bisnis

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Pemalang diharapkan mulai mempelajari proses bisnisnya. Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai mengikuti Rapat Konsolidasi Satgas Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (28/8/2025). Bupati memastikan akan mengumpulkan dan memberikan pengarahan kepada pengurus koperasi merah putih yang ada di Kabupaten Pemalang […]

expand_less