Kamis, 23 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Kerahkan Personilnya Untuk Pengamanan Jumat Agung dan Paskah

    Polres Pekalongan Kerahkan Personilnya Untuk Pengamanan Jumat Agung dan Paskah

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Untuk menjamin keamanan selama kegiatan peringatan wafatnya Isa Al-masih (Jumat agung dan Paskah), Polres Pekalongan melaksanakan pengamanan tempat-tempat ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sebelum pelaksanaan ibadah peringatan wafatnya Isa Al-masih, Satuan Samapta Polres Pekalongan juga sudah melakukan sterilisasi menggunakan metal detektor dan menerjunkan unit K9 ke sejumlah gereja di wilayah […]

  • Wamen Haji Danil Azhar Tekankan Tiga Faktor Ketangguhan Muhammadiyah Hingga Usia 113 Tahun

    Wamen Haji Danil Azhar Tekankan Tiga Faktor Ketangguhan Muhammadiyah Hingga Usia 113 Tahun

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Udara sejuk Ahad pagi (16/11/2025) di Kampus II MBS Zam-zam Cilongok berubah hangat oleh semangat lebih dari lima ribu jamaah yang memadati kampus dan sepanjang Jalan Pondok Pesantren hingga Jalan Raya Purwokerto–Cilongok. Acara Pengajian Akbar dan Muhammadiyah Award 2025 ini merupakan rangkaian Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah yang diselenggarakan PDM Banyumas, dengan tausyiyah […]

  • Wujudkan Misi Hijau, Bupati Anom Memulai Gerakan Penanaman Pohon

    Wujudkan Misi Hijau, Bupati Anom Memulai Gerakan Penanaman Pohon

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Selain melaksanakan gerakan Jum’at bersih sebagai salah satu perwujudan Misi Resik, saat ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga memulai upaya mewujudkan Misi Hijau dengan gerakan penamaan pohon. Gerakan penanaman pohon dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Jum’at bersih di beberapa tempat. Salah satunya penanaman pohon Tabebuya di Jalan Anggur hingga arah Bojongnangka Kecamatan Pemalang […]

  • Operasi Zebra Candi 2024 Digelar. Kapolres : Tetap Kedepankan Tindakan Persuasive, dan Humanis

    Operasi Zebra Candi 2024 Digelar. Kapolres : Tetap Kedepankan Tindakan Persuasive, dan Humanis

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024 di halaman Polres setempat, Senin (14/10/2024). AKBP Doni mengatakan, Operasi Zebra Candi 2024 dalam rangka menciptakan situasi tetap kondusif menjelang Pilkada, terutama dalam bidang lalu lintas. Selain itu, hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Apel Ini bukti […]

  • Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh kantor cabang Bank BNI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bakal dikepung pendemo dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Aksi kepung kantor Bank BNI ini buntut dari mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Desa Mojo dan Pesantren Kecamatan Ulujami. Kasus tersebut […]

  • Pekan Imunisasi Dunia di Pemalang Targetkan 360 Anak

    Pekan Imunisasi Dunia di Pemalang Targetkan 360 Anak

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya mengemukakan bahwa Pekan Imunisasi Dunia (PID) di Kabupaten Pemalang menargetkan 360 anak. “Ini kegiatan peringatan imunisasi dunia yang ditempatkan di Kabupaten Pemalang, kita akan mengimunisasi dan memvaksin sebanyak 360 anak,” terang Yulies saat pelaksanaan PID di Puskesmas Kebondalem, Rabu (23/4/2025). “Pelaksanaan imunisasi ini menyasar […]

expand_less