Rabu, 20 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Anom Ajak Santri Pemalang Tegakkan Syiar Islam di Masyarakat

    Bupati Anom Ajak Santri Pemalang Tegakkan Syiar Islam di Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Para santri di wilayah Kabupaten Pemalang agar senantiasa berjuang dan menegakkan syiar islam dengan menebarkan hal kebaikan di masyarakat yang ada di sekitar. Ajakan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat membuka Lomba Hadroh, Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) dan Muhadharoh dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) Ke-10 Tahun 2025 di Pendopo Kabupaten […]

  • Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    Prof. Didik J. Rachbini: Narasi Ambil Alih Paksa BCA Anarkhi Politik Kebijakan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai wacana pengambilalihan paksa saham PT Bank Central Asia (BCA) oleh pemerintah merupakan narasi yang berbahaya, sesat, dan bisa merusak sistem ekonomi-politik nasional. Menurutnya, ide yang berasal dari salah satu partai politik dan DPR tersebut tidak memiliki dasar dan justru mengancam stabilitas perbankan. “Ada saja akhir-akhir […]

  • Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

    Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat keras. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pembeli (X). Kronologi […]

  • Wujutkan Program Kabupaten/Kota Sehat, Pjs Bupati Pemalang : Melibatkan Masyarakat Itu penting

    Wujutkan Program Kabupaten/Kota Sehat, Pjs Bupati Pemalang : Melibatkan Masyarakat Itu penting

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pjs Bupati Pemalang Agung Hariyadi mengatakan untuk mewujudkan program Kabupaten/Kota sehat dengan indikatornya aman, nyaman, bersih dan sehat maka harus melibatkan masyarakat. “Kita ajak masyarakat bersama-sama untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat di Kabupaten Pemalang,” kata Agung, dalam acara Rapat Koordinasi Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Selasa (15/10/2024). […]

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama, Berharap Pilkada Jateng Berjalan Kondusif

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama, Berharap Pilkada Jateng Berjalan Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menjelang Pilkada serentak, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana melakukan doa bersama, di Wisma Perdamaian, Jumat (22/11/2024) malam. Dalam doa bersama yang bertajuk Khataman Al-Qur’an dan Istigasah, Nana berharap Pilkada di Jateng bisa berjalan sejuk aman, Damai dan Kondusif, “Semoga dengan doa bersama, pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan beberapa hari […]

  • Ratusan Siswa Sekolah Non Formal di Pemalang Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

    Ratusan Siswa Sekolah Non Formal di Pemalang Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan siswa dari Satuan Pendidikan Non Formal di Pemalang mengikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan Tingkat Kabupaten Pemalang Tahun 2025 di Obyek Wisata Bukit Tangkeban Desa Nyalembeng Kecamatan Pulosari yang diselenggarakan selama dua hari. Kegiatan Jambore yang dimulai 6 hingga 7 September 2025 dibuka oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka […]

expand_less