Rabu, 18 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan HUT ke-58 Pemkab Batang Gelar Turnamen e-Sport ML

    Peringatan HUT ke-58 Pemkab Batang Gelar Turnamen e-Sport ML

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono membuka turnamen e-Sport Mobile Legends (ML) tingkat Kabupaten Batang yang digelar di Pendopo kabupaten setempat, Rabu (3/3/2024). Yarsono mengatakan, gelaran turnamen tersebut merupakan salah satu rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Batang ke-58. Menurutnya, turnamen itu diikuti oleh ratusan gamer yang terdiri dari kalangan […]

  • 10 Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah Memperoleh Akreditasi Unggul, Ini Daftarnya

    10 Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah Memperoleh Akreditasi Unggul, Ini Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) baru-baru ini meraih akreditasi unggul. Atas raihan tersebut Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA) memiliki 10 PTMA yang terakreditasi unggul. Dari informasi yang dihimpun Jurnalpemalang pada Jumat (8/2/2024), UMJ meraih akreditasi unggul berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 163/SK/BAN-PT/Ak/PT/III/2024. Rektor UMJ Ma’mun Murod mengatakan, akreditasi unggul yang diraih merupakan hasil usaha dan […]

  • Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Racbini: Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis, Kwik Kian Gie

    Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Racbini: Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis, Kwik Kian Gie

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Indonesia kehilangan seorang tokoh dan ekonom hebat. Kwik Kian Gie berpulang, meninggalkan warisan pemikiran dan keteladanan intelektual yang sangat berharga bagi bangsa ini. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyampaikan refleksi mendalam atas kepergian tokoh yang dikenal luas karena sikap kritis, tajam, dan independennya terhadap kebijakan ekonomi nasional. “Kita kehilangan tokoh […]

  • Gita Wirjawan Paparkan Kunci Transformasi Asia Tenggara, Dari Literasi hingga Energi

    Gita Wirjawan Paparkan Kunci Transformasi Asia Tenggara, Dari Literasi hingga Energi

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Universitas Paramadina menggelar Forum Meet the Leaders dengan menghadirkan Gita Wirjawan sebagai narasumber, dipandu oleh Wijayanto Samirin sebagai host program. Meet The Leaders ke-6 mengangkat tema “What It Takes: Southeast Asia from Periphery to Core of Global Consciousness” yang menyoroti tantangan sekaligus peluang Asia Tenggara dalam menempatkan diri sebagai pusat kesadaran global […]

  • Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    Tingkatkan Keterampilan Digital Bagi UMKM, BPSDM Yogyakarta Menggelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDM) Yogyakarta menggelar pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS), di Pendapa Kabupaten Batang, Selasa (27/2/2024). Pelatihan tersebut diikuti oleh 191 orang peserta. Mereka akan mengikuti pelatihan Digital Entrepreneurship (DEA) atau pemasaran digital dasar, Thematic Academy (TA) atau pemasaran digital untuk sektor pariwisata dan Desain Grafis untuk guru […]

  • Sigap Menanggapi Laporan Masyarakat, Polresta Cilacap Gagalkan Rencana Tawuran

    Sigap Menanggapi Laporan Masyarakat, Polresta Cilacap Gagalkan Rencana Tawuran

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sebanyak 20 remaja yang diduga hendak telibat tawuran pada Senin (18/3/2024) malam, digelandang ke Mapolresta Cilacap, Selasa (19/3/2024). Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, puluhan remaja diamankan disalah satu rumah di jalan bintang Timur, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Menurutnya, polisi mendatangi […]

expand_less