Minggu, 25 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Penerangan Jalan Moga Pemalang, Rizal Bawazier : PT PLN Persero Siap Membantu Mengenai Penerangan

    Minim Penerangan Jalan Moga Pemalang, Rizal Bawazier : PT PLN Persero Siap Membantu Mengenai Penerangan

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024 | 13:02 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Anggota DPR RI Rizal Bawazier menyatakan minimnya lampu penerangan Jalan Moga Pemalang akan segera teratasi. “Alhamdulillah saya sudah mendapatkan jawaban positif dari PT PLN Persero bahwa siap membantu mengenai penerangan ini,” kata RB sapaan akrab Rizal Bawazier, Senin (30/12/2024). Rizal mengatakan, selama masa reses di bulan Desember, pihaknya menerima banyak aspirasi dari […]

  • Diskominfo Pemalang Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal

    Diskominfo Pemalang Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026 | 19:10 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Salah satunya dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti. […]

  • Jadi Responden Pertama, Bupati Anom Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Jadi Responden Pertama, Bupati Anom Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026 | 13:05 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan agenda Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Hal ini disampaikan usai dirinya menjadi responden perdana yang didata langsung oleh petugas lapangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pemalang di Peringgitan Kantor Bupati pada Senin (15/6/2026). Bupati menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan pelaku […]

  • Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025 | 15:52 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Setelah melewati proses sidang senat, Yayasan menetapkan Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D, sebagai Rektor Universitas Paramadina, 2025 – 2029. Sidang senat berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2024, bertempat di Kampus Cipayung, Jakarta Timur. Sidang ini merupakan bagian dari proses demokratis untuk memilih pemimpin baru yang akan melanjutkan kepemimpinan universitas ke depan. […]

  • Bupati Anom Berharap Fun Run Digelar Rutin dan Lebih Besar Lagi

    Bupati Anom Berharap Fun Run Digelar Rutin dan Lebih Besar Lagi

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025 | 09:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Event Fun Run 2025 yang diselenggarakan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan bisa lebih besar. Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Pendopo Kabupaten usai melepas peserta Fun Run 5 Km, Minggu (21/9/2025). “Mudah-mudahan event Fun Run bisa lebih besar dan rutin, kita ingin menciptakan masyarakat […]

  • Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025 | 07:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghadiri acara pisah sambut Komandan Satuan Radar 214 Tegal yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Tegal, Minggu, 13 Juli 2025. Dalam acara tersebut, jabatan komandan resmi diserahterimakan dari Letkol Lek Prastyo Tri Adi Nugroho kepada Mayor Lek Indra Febrian Nugroho. Dalam sambutannya, Bupati Anom menyampaikan terima kasih dan apresiasi […]

expand_less