Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Milad Al Irsyad ke 110 Tahun, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Borong Produk UMKM

    Perayaan Milad Al Irsyad ke 110 Tahun, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Borong Produk UMKM

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024 | 11:52 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perayaan Milad Al Irsyad ke 110 tahun di Kompleks Masjid An Nur Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang berjalan meriah, Minggu (13/10/2024). Dalam perayaan itu juga ada gelaran bazar UMKM. Terlihat, ada 50 stand yang terlibat dalam gelaran bazar tersebut, stand UMKM itu menyajikan jajanan khas daerah. Pelaku UMKM yang terlibat dalam gelaran […]

  • Hut Bhayangkara ke-78, Polsek Ampelgading Dapat Surprise dari Kades

    Hut Bhayangkara ke-78, Polsek Ampelgading Dapat Surprise dari Kades

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024 | 21:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Kepolisian Sektor (Polsek) Ampelgading, Pemalang mendapat surprise. Kapolsek beserta anggotanya mendapat kiriman kueh ulang tahun dari Camat, Danramil, dan seluruh kepala desa di wilayah hukumnya untuk merayakan HUT Bhayangkara bersama di Polsek setempat, Selasa (2/7/2024). Ketua Paguyupan Kepala Desa (Simongklang) Ampelgading Suparto mengungkapkan, bahwa surprise di HUT Bhayangkara […]

  • Polres Pemalang Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Ulujami

    Polres Pemalang Ungkap Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Ulujami

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024 | 10:19 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Penemuan mayat seorang bocah berinisial S (9) yang tewas di dalam karng di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang terungkap, Rabu (11/12/2024). Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari pengakuan salah seorang anak saksi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Mendapat bukti tersebut […]

  • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, Penantian Panjang Para Guru Honorer

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, Penantian Panjang Para Guru Honorer

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025 | 22:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana penuh haru dan bahagia menyelimuti para pegawai honorer setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi titik balik bagi belasan ribu honorer, terutama guru dan tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi dalam keterbatasan tanpa kepastian status. Bahkan ada yang […]

  • Presiden Terpilih Dilantik, Mitra AKD DPR RI akan Diumumkan

    Presiden Terpilih Dilantik, Mitra AKD DPR RI akan Diumumkan

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024 | 19:50 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Daftar mitra kerja dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029 akan diumumkan setelah presiden terpilih dilantik dan mengumumkan kabinet pemerintahannya. Hal demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). “Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada […]

  • KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

    KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025 | 21:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Universitas Paramadina dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kampanye Biasakan yang Benar, program edukatif untuk menumbuhkan semangat integritas dan antikorupsi dengan cara yang seru dan menarik. Selama dua hari, kampus Paramadina dipenuhi dengan berbagai kegiatan menarik mulai dari talkshow antikorupsi, panggung integritas, hingga workshop kreatif dan diskusi film antikorupsi. Acara diawali dengan […]

expand_less