Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Handi Risza: Target Ekonomi 2027 Ambisius, Pemerintah Perlu Perkuat Implementasi dan Reformasi Struktural

    Handi Risza: Target Ekonomi 2027 Ambisius, Pemerintah Perlu Perkuat Implementasi dan Reformasi Struktural

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026 | 21:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menunjukkan upaya pemerintah membangun optimisme terhadap prospek perekonomian nasional sekaligus menegaskan komitmen untuk mengembalikan sistem ekonomi Indonesia pada amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten. Menurut Handi, pidato tersebut […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pertemuan dengan Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah Bahas Soal Investasi

    Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pertemuan dengan Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah Bahas Soal Investasi

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026 | 15:32 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kehormatan dari keluarga Diraja Brunei Darussalam, Pangiran Muda Abdul Qawi ibni Mohamed Bolkiah, guna menindaklanjuti rencana investasi di sejumlah sektor strategis, Kamis, 5 Februari 2026. Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kedua pihak membahas secara lebih rinci peluang kerja sama, termasuk penandatanganan letter of intent […]

  • Dua Hari Ops Keselamatan, 230 Pengendara di Pekalongan Kena Tilang, 165 Lainnya Ditegur!

    Dua Hari Ops Keselamatan, 230 Pengendara di Pekalongan Kena Tilang, 165 Lainnya Ditegur!

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026 | 23:39 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Baru dua hari digelar, Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah hukum Polres Pekalongan langsung “memanen” ratusan pelanggar lalu lintas. Tercatat, mulai dari tilang manual hingga kamera ETLE telah menjaring ratusan pengendara nakal yang masih membandel di jalanan. Data dari Satlantas Polres Pekalongan menunjukkan tren pelanggaran yang cukup masif pada awal operasi ini. […]

  • Bupati Anom Widiyantoro Sambut Audiensi MUI Pemalang, Kenalkan Metode Mekon untuk Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

    Bupati Anom Widiyantoro Sambut Audiensi MUI Pemalang, Kenalkan Metode Mekon untuk Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026 | 15:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pemalang di Ruang Peringgitan Kantor Bupati pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penguatan silaturahmi antara pemerintah daerah dengan para ulama. Dalam audiensi tersebut, MUI Kabupaten Pemalang memperkenalkan inovasi pembelajaran Al-Qur’an yang disebut Metode Mekon. Metode ini […]

  • Kegiatan Ramadan MTs Muhammadiyah Purwokerto Latih Kepemimpinan dan Jiwa Sosial Siswa

    Kegiatan Ramadan MTs Muhammadiyah Purwokerto Latih Kepemimpinan dan Jiwa Sosial Siswa

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026 | 14:52 WIB
    • account_circle Aziz Tarqum
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – MTs Muhammadiyah Purwokerto mengakhiri rangkaian kegiatan Semarak Bulan Suci Ramadan dengan menggelar pentasyarufan zakat fitrah pada Sabtu, 16 Maret 2026.Even ini menjadi puncak dari berbagai agenda keagamaan yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan. Penyaluran zakat fitrah diberikan kepada Panti Asuhan Muhammadiyah, Panti Asuhan Gelora Indah, warga masyarakat Kelurahan Purwokerto Lor, serta kepada […]

  • masa protes masalah rohingya

    Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017 | 12:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jumat (8/9) pagi ini, sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kepolisian Sektor Metro Menteng telah bersiaga dibantu aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ada 3 aliansi masyarakat yang telah melayangkan surat pemberitahuan menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar dengan perkiraan massa mencapai […]

expand_less