Rabu, 25 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Asal Pemalang Catat Rekor Regional di Asia Book of Records

    Pemuda Asal Pemalang Catat Rekor Regional di Asia Book of Records

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebuah prestasi membanggakan datang dari dunia literasi Indonesia. Tabah Septiono, pemuda berusia 32 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah, berhasil meraih pengakuan regional setelah namanya resmi tercatat dalam Asia Book of Records, dan dianugerahi gelar bergengsi Grand Master. Penghargaan ini diberikan atas karya tulis yang dinilai memiliki keunikan serta kontribusi terhadap pengembangan literasi […]

  • Cegah Kerusakan Lingkungan, Gubernur Jateng Perintahkan Bentuk Satgas Tambang Gunung Slamet

    Cegah Kerusakan Lingkungan, Gubernur Jateng Perintahkan Bentuk Satgas Tambang Gunung Slamet

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat agar membentuk Satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan pertambangan. Dinas ESDM diminta berkoordinasi dengan Polda Jateng, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk membentuk satgas tersebut. Instruksi itu menyusul ramainya kasus penambangan pasir dan batu di lereng Gunung […]

  • Ahmad Luthfi Tegas, Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    Ahmad Luthfi Tegas, Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kembali bahwa kawasan Gunung Slamet telah berproses untuk menjadi taman nasional, sehingga tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut. “Gunung Slamet itu sudah (diproses) menjadi kawasan taman nasional. Jadi kalau kawasan maka tidak boleh ada penambangan. Ini menjadi prioritas,” kata Ahmad Luthfi saat menanggapi pertanyaan […]

  • Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah

    Materi Ajar PAI dan BP Kelas X SMA/SMK Tema Perbankan Syari’ah

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KEMBALI KE HALAMAN MODUL Bank Syari’ah Definisi Bank Syariah Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari. Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu: (1) tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function); (2) penyedia […]

  • Libur Usai Operasi Lilin, Polres Pekalongan Tetap Siaga Jaga Ketat Lokasi Wisata

    Libur Usai Operasi Lilin, Polres Pekalongan Tetap Siaga Jaga Ketat Lokasi Wisata

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Meski Operasi Lilin Candi 2025 secara resmi telah berakhir, Polres Pekalongan memastikan tidak akan mengendurkan pengamanan di titik-titik keramaian. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), korps berseragam cokelat ini tetap “tancap gas” menjaga objek wisata alam guna menjamin keamanan pengunjung, Sabtu (03/01/2026). Salah satu fokus utama patroli kali ini adalah Objek Wisata […]

  • Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle
    • 0Komentar

    KEMBALI KE HALAMAN MODUL Anjuran Menikah Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur’an menyebutkan dalam Q.S. adz-Zariyat/51.49. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan […]

expand_less