Rabu, 23 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atas Pemanfaatan SPAM di Pulosari, Bupati Pemalang Sampaikan Ini

    Atas Pemanfaatan SPAM di Pulosari, Bupati Pemalang Sampaikan Ini

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025 | 10:12 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Banyumas yang telah memberikan air bersih dari mata airnya untuk warga di Kecamatan Pulosari. Ucapan itu disampaikan saat hadir dalam acara Tasyakuran Pemanfaatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Pulosari di Desa Clekatakan. Senin (17/2/2025). Selain itu, Mansur juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi […]

  • Pemprov Jateng dan  Jatim Dorong Kolaborasi Penguatan Investasi

    Pemprov Jateng dan Jatim Dorong Kolaborasi Penguatan Investasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026 | 16:19 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan kolaborasi usaha antarprovinsi melalui Misi Dagang dan Investasi Jawa Tengah–Jawa Timur, yang digelar di PO Hotel Semarang, Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan misi dagang ini membidik potensi transaksi hingga Rp 867,289 miliar per tahun. Melibatkan 218 pelaku usaha dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan hasil […]

  • Anak-Anak Korban Banjir Pekalongan Diberi “Trauma Healing” Langsung Oleh Bunda Paud

    Anak-Anak Korban Banjir Pekalongan Diberi “Trauma Healing” Langsung Oleh Bunda Paud

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026 | 23:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), memberikan layanan trauma healing atau pemulihan psikologis, bagi anak-anak yang terdampak banjir di Kota Pekalongan. Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi pengungsian Aula Kantor Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (19/1/2025). Di lokasi tersebut, ada 83 anak berusia 6 sampai 16 tahun, […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    Gubernur Ahmad Luthfi Jadi “Bapak” Bagi Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar di Semarang

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025 | 09:35 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan diri sebagai “Bapak” bagi mahasiswa asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sedang menempuh pendidikan di Kota Semarang. Sebagai bapak, Ahmad Luthfi meminta “anak-anaknya” tak khawatir dan mendorong agar tetap fokus belajar serta menyelesaikan pendidikan. Ahmad Luthfi pun memastikan kebutuhan dasar para mahasiswa terpenuhi dengan […]

  • Jateng Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 0% Tahun 2024

    Jateng Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 0% Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024 | 23:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan Kemiskinan ekstrim di Jateng ditargetkan nol persen pada tahun 2024. Karena itu Pengalokasian APBD difokuskan untuk mengejar target. “Kemiskinan ekstremnya alhamdulillah menurun di posisi 1,1 persen pada tahun 2023. Target 2024 adalah nol persen, ini yang terus kami kejar,” tegas Nana, saat menghadiri Peresmian Program Peningkatan […]

  • Bupati Pemalang Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Satu Orang Wafat di Tanah Suci

    Bupati Pemalang Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Satu Orang Wafat di Tanah Suci

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026 | 17:06 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, secara resmi menyambut kedatangan ratusan jemaah haji asal Kabupaten Pemalang dari Kloter 9 dan Kloter 10 di Pendopo Kabupaten pada Minggu (7/6/2026). Rombongan pertama yang tiba adalah Kloter 9 dengan jumlah 134 jemaah. Disusul kemudian oleh Kloter 10 yang membawa 359 jemaah kembali ke tanah air. Sayangnya, dari […]

expand_less