Minggu, 17 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi di Pemalang, Ini yang Dilakukan Pemerintah Daerah

    Kendalikan Inflasi di Pemalang, Ini yang Dilakukan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Mewakili Bupati Pemalang, Kepala Diskoperindag Fera Djokosusanto membuka Pasar Murah Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Balai Desa Widodaren, Kamis (20/11/2025). Fera Djokosusanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pemalang secara rutin setiap tahun menyelenggarakan program pasar murah, yang merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh barang kebutuhan pokok. “Sekaligus sebagai […]

  • bintang bintang bola indonesia

    Galeri Timnas U-19 Siapkan Cara Berbeda Untuk Lawan Vietnam

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Tim nasional (timnas) Indonesia U-19 hanya melakukan sesi latihan ringan di Hotel Olympic, Yangon, Jumat (8/9) petang. Untuk para pemain yang tidak bermain pada laga melawan Filipina, Kamis (7/9) malam, diberikan latihan tambahan bersama pelatih fisik Nursaelan. Sementara bagi pemain yang bermain, hanya mengikuti hingga sesi stretching dan skipping. Rachmat Irianto dan kawan-kawan pun terlihat […]

  • Pj Gubernur Jateng Optimis Peringkat Jateng akan Naik pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Pj Gubernur Jateng Optimis Peringkat Jateng akan Naik pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana optimistis Provinsi Jateng akan mengalami kenaikkan peringkat pada ajang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Nana mengatakan, hingga Jumat (13/9/2024) Jawa Tengah berada di peringkat 6 dengan perolehan 19 medali emas, 23 perak, dan 45 perunggu. “Alhamdulillah, saat ini Jawa Tengah berada di peringkat […]

  • TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

    TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Prajurit TNI bergerak cepat merespons situasi pasca erupsi Gunung Semeru, Tim Aju Setiap Saat Siap Bergerak (S3B) Divisi Infanteri (Divif) 2/Kostrad bersama Koramil 0821-14/Pronojiwo melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, guna melakukan asesmen menyeluruh terkait tingkat risiko serta aktivitas yang dinyatakan aman maupun berbahaya bagi warga, Sabtu (22/11/2025). […]

  • Kodim 0711 Pemalang Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Media di Wilayahnya

    Kodim 0711 Pemalang Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Media di Wilayahnya

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komando Distrik Militer (Kodim) 0711 Pemalang menunjukkan langkah nyata dalam mempererat silaturahmi dan sinergitas dengan komunitas media di Kabupaten Pemalang. Hal ini ditunjukkan melalui inisiatif Letkol Inf. Muhammad Arif selaku Komandan Kodim 0711 Pemalang menghadiri langsung acara silaturahmi bersama insan pers di salah satu kafe di Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, […]

  • Pemprov Jateng Komitmen 52 Ribu ASN Terlibat dalam Pemanfaatan E- Learning Petty Corruption

    Pemprov Jateng Komitmen 52 Ribu ASN Terlibat dalam Pemanfaatan E- Learning Petty Corruption

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian dari Piloting Program E – Learning Integritas bagi ASN Nasional yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara 12 lembaga bersama KPK RI, yang diadakan pada Senin, 8 Desember 2025 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta. Penandatanganan tersebut bersamaan dengan acara […]

expand_less