Sabtu, 23 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mencari Bibit Pevoli Unggulan, Pemprov Jateng Gelar Turnamen Voli Piala Gubernur 2024

    Mencari Bibit Pevoli Unggulan, Pemprov Jateng Gelar Turnamen Voli Piala Gubernur 2024

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana membuka turnamen voli Piala Gubernur Jateng 2024, di GOR Jatidiri Semarang, Sabtu (3/2/2024). Turnamen tersebut diikuti oleh 47 klub bola voli putra dan putri dari Jateng, Jatim, Jabar, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. Nana mengatakan, tujuan turnamen digalar untuk mencari bibit pevoli unggulan, selain itu, ini juga […]

  • Presiden Terpilih Dilantik, Mitra AKD DPR RI akan Diumumkan

    Presiden Terpilih Dilantik, Mitra AKD DPR RI akan Diumumkan

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Daftar mitra kerja dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029 akan diumumkan setelah presiden terpilih dilantik dan mengumumkan kabinet pemerintahannya. Hal demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). “Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada […]

  • Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    Cegah Darurat Sampah, Pemkab Batang Gelar Lomba Pengelolaan Sampah Desa

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar lomba pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Batang, Selasa (6/8/2024). Ketua tim penilai lomba Muhammad Fathoni mengatakan, lomba yang diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang ini bertujuan untuk menghindari darurat sampah, sekaligus menanamkan […]

  • Antisipasi Ganguan Data Center, Diskominfo Jateng Gelar Simulasi DRP

    Antisipasi Ganguan Data Center, Diskominfo Jateng Gelar Simulasi DRP

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah menggelar Simulasi Disaster Recovery Planning (DRP) di Gedung Data Center Provinsi Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024). Simulasi itu dilakukan untuk menyiapkan SDM Pengelolaan Data Center dalam memitigasi bencana. Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan, kesiapsiagaan bencana tidak hanya dilakukan dalam mencegah korban jiwa maupun benda, gangguan pada […]

  • PKS Dukung Undang -undang Perampasan Aset

    PKS Dukung Undang -undang Perampasan Aset

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pemalang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS terpilih untuk periode 2025 -2030 Priwantoro menyatakan, Agenda lima tahunan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi partai sekaligus merumuskan arah kebijakan kedepan. “Saya mengucapkan terimakasih kepada DPTD periode 2020 – […]

  • Pemprov Jateng dan  Jatim Dorong Kolaborasi Penguatan Investasi

    Pemprov Jateng dan Jatim Dorong Kolaborasi Penguatan Investasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan kolaborasi usaha antarprovinsi melalui Misi Dagang dan Investasi Jawa Tengah–Jawa Timur, yang digelar di PO Hotel Semarang, Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan misi dagang ini membidik potensi transaksi hingga Rp 867,289 miliar per tahun. Melibatkan 218 pelaku usaha dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan hasil […]

expand_less