Selasa, 5 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Desa Sudah Terbentuk Koperasi Merah Putih, Pemalang Kembali Terima Penghargaan

    Seluruh Desa Sudah Terbentuk Koperasi Merah Putih, Pemalang Kembali Terima Penghargaan

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kabupaten Pemalang dibawah komando Bupati Anom Widiyantoro kembali menerima penghargaan dan ucapan terima dari Pemprov Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan usai Kabupaten Pemalang telah berhasil membentuk badan hukum Koperasi Merah Putih di 211 desa dan 12 kelurahan. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai mengikuti upacara peringatan Hari Koperasi Nasional […]

  • Malam Natal dan Jelang Tahun Baru 2026 Wilayah Kabupaten Pemalang Kondusif

    Malam Natal dan Jelang Tahun Baru 2026 Wilayah Kabupaten Pemalang Kondusif

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Malam Natal tahun 2025 Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memantau beberapa titik pusat kota bersama Forkopimda, Rabu (24/12/2025) malam. Pada kesempat tersebut dia mengatakan, untuk kegiatan Natal 2025 dan menjelangTahun Baru 2026 di Kabupaten Pemalang terpantau aman dan kondusif. Ia menyampaikan hal itu usai patroli bersama Dandim 0711 Pemalang dan Kapolres Pemalang di […]

  • Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda menggelar pemantauan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di UPTD Pasar Induk Kajen. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi kenaikan harga dan salah satu langkah pengendalian inflasi di wilayah tersebut, Rabu (10/12/2025). Hadir dalam pemantauan tersebut Bupati Pekalongan Hj. Fadia […]

  • Wisatawan Jerman Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng

    Wisatawan Jerman Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Perhelatan Jepara Art Carnival 2025 yang digelar dalam rangka merayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah, memukau ribuan pengunjung yang menyaksikan. Tak hanya warga Jepara, namun juga masyarakat dari luar daerah. Bahkan ada rombongan wisatawan dari luar negeri yang antusias dan kepincut disepanjang karnawal dilaksanakan. Dengan kostum yang memesona, unik, dan inovasi, […]

  • Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

    Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial ZAI alias JEJE (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 4,23 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan […]

  • Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Moga, Pemalang Play Button

    Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Moga, Pemalang

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar
expand_less