Minggu, 30 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Kesenian Brendung Pemalang Berpotensi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025 | 00:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kesenian Brendung dari Kabupaten Pemalang berpotensi untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri acara Penyebarluasan Informasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di SMP N 2 Petarukan pada Rabu (22/10/2025) sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan ini. “Saya selaku Wakil Bupati Pemalang mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang […]

  • Gebrakan Digital Pemalang! DPRD dan Wabup ‘Geruduk’ Jakarta Demi Modernisasi Swara Widuri

    Gebrakan Digital Pemalang! DPRD dan Wabup ‘Geruduk’ Jakarta Demi Modernisasi Swara Widuri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026 | 22:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemalang bersiap tancap gas di jalur digital! Tak tanggung-tanggung, jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang bersama Wakil Bupati Nurkholes langsung menyambangi pusat kekuasaan di Jakarta selama dua hari berturut-turut (25–26 Februari 2026). Misinya satu: Memastikan Pemalang tidak lagi ada blank spot dan menyulap Radio Swara Widuri jadi lebih kekinian. Target Utama: Meratakan […]

  • Diskominfo Pemalang Perkuat Perencanaan Pembangunan Melalui Bimtek Data Geospasial

    Diskominfo Pemalang Perkuat Perencanaan Pembangunan Melalui Bimtek Data Geospasial

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026 | 18:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan bahwa data dan informasi geospasial memegang peranan krusial dalam perencanaan pembangunan berbasis wilayah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (23/6/2026). Dian Ika menjelaskan bahwa pemanfaatan data […]

  • Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024 | 18:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang mulai memperbaiki infrastruktur jalan utama menuju destinasi wisata di Kabupaten Batang. Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, DPUPR Batang Endro Suryono mengatakan, beberapa titik jalan yang berpotensi rawan kemacetan dan kecelakaan secara bertahap diperbaiki. Menurutnya, akses menuju obyek wisata menjadi perhatian DPUPR. Sebab, itu untuk […]

  • Tanah Longsor di Desa Jojogan Akibatkan Satu Korban Meninggal Dunia dan Satu Terluka

    Tanah Longsor di Desa Jojogan Akibatkan Satu Korban Meninggal Dunia dan Satu Terluka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026 | 11:45 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kabupaten Pemalang kembali dilanda musibah bencana alam tanah longsor. Peristiwa ini terjadi di Dusun Jojogan, Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul pada Jum’at, 6 Februari 2026 sekitar pukul 16:30 WIB. Ada dua korban akibat kejadian tersebut yaitu Kiki Puji Yuliani (9 th) meninggal dunia dan Ibunya, Yuliati (35) mengalami luka-luka. Camat Watukumpul, Arif Rahman […]

  • Ini Rekomendasi WHO Pemberian ASI Untuk Bayi Usia 0 Bulan Hingga 2 Tahun

    Ini Rekomendasi WHO Pemberian ASI Untuk Bayi Usia 0 Bulan Hingga 2 Tahun

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025 | 19:11 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – World Health Organization (WHO) merekomendasikan bayi baru lahir untuk diberikan ASI sesering mungkin dan tidak menghentikan menyusui meskipun sudah diberi makanan pendamping. dr. Fisna Sintia yang bertugas di Puskesmas Warungpring, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber bersama Bidan Anisa Victoria dalam Dialog Kesehatan dengan tema “ASI Eksklusif” di LPPL Radio Swara Widuri […]

expand_less