Jumat, 10 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Beri Bantuan Kepada Keluarga Korban Longsor Bongas

    Bupati Pemalang Beri Bantuan Kepada Keluarga Korban Longsor Bongas

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026 | 14:51 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peristiwa tanah longsor terjadi di wilayah Desa Bongas, Dukuh Siranti, lokasi tersebut berada di area perhutani, longsor terjadi pada hari Minggu (25/1/2026) pukul 06.00 WIB pagi. Ada dua korban orang hilang dalam musibah tersebut, yakni atas nama Hamim (60th) dan Aksinudin (40th) warga Dukuh Siranti, selain itu kerugian ditaksir 1 hektar padi […]

  • Kinerja Pemprov Jateng di Bawah Kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Raih Apresiasi DPR dan Pemerintah Pusat

    Kinerja Pemprov Jateng di Bawah Kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Raih Apresiasi DPR dan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026 | 13:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mendapat apresiasi dari pusat. Ketua Komisi II DPR RI Rifainizamy Karsayuda dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai kepemimpinan keduanya mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Apresiasi tersebut disampaikan saat acara Safari Ramadan dan buka […]

  • Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026 | 19:31 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kecepatan respons ditunjukkan jajaran Polsek Kajen saat menerima laporan warga terkait adanya gangguan di jalur utama. Sebuah kabel WiFi dilaporkan terlepas dari pengaitnya dan melintang hingga menghalangi arus lalu lintas di perempatan depan Terminal Bus Kajen, Minggu (08/02/2026) sore. Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB tersebut sempat memicu kekhawatiran para pengendara, […]

  • Gibran Tekankan Hilirisasi Digital: Kita Butuh Anak Muda yang Ahli Data Science hingga Game Designer

    Gibran Tekankan Hilirisasi Digital: Kita Butuh Anak Muda yang Ahli Data Science hingga Game Designer

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024 | 16:40 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa proses hilirisasi digital membutuhkan tenaga anak-anak muda yang ahli di berbagai bidang yang berkaitan dengan teknologi. “Hilirisasi digital memerlukan anak-anak muda yang ahli di bidang data scientist, AI researcher, video game designer, UX designer, robotic engineer, machine learning engineer, fintech, cyber security, dan lain-lain,” […]

  • Abon Pepaya hingga Kopi Luwak Liberica, Ramaikan Hari Desa Nasional di Boyolali

    Abon Pepaya hingga Kopi Luwak Liberica, Ramaikan Hari Desa Nasional di Boyolali

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026 | 15:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Beragam produk unggulan desa dari berbagai daerah meramaikan Pameran Produk Unggulan Desa, dalam rangka Hari Desa Nasional 2026 di Lapangan Desa Butuh, Mojosongo, Boyolali, Rabu 14 Januari 2026. Mulai dari olahan pangan lokal seperti abon pepaya, aneka olahan sapi, hingga kopi luwak Liberica yang dikenal langka. Sekretaris TP PKK Boyolali, Mindaryati, menyebut […]

  • Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Diterpa Hujan dan Angin Kencang di Moga

    Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Diterpa Hujan dan Angin Kencang di Moga

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024 | 21:21 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Rabu siang, 21 Pebruari 2024 , di sekitar Desa Sima, Banyumudal dan Moga, Kecamatan Moga, hujan dan angin kencang menumbangkan sejumlah pohon dan merusak atap rumah rumah beberapa warga. Diantara lokasi kejadian bencana tersebut antara lain, moga gereja, Banyumudal kauman sebelah Polsek, Kalibuntu Moga, Camping dan Sima.   Relawan penanggulangan bencana mulai dari […]

expand_less