Kamis, 3 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Malam Ditingkatkan, Polres Pekalongan Antisipasi Kriminalitas

    Patroli Malam Ditingkatkan, Polres Pekalongan Antisipasi Kriminalitas

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026 | 09:50 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jajaran Polres Pekalongan meningkatkan intensitas patroli malam sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi tindak kriminalitas serta gangguan kamtibmas. Kegiatan patroli tersebut difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan, seperti kawasan permukiman padat, jalur sepi, serta lokasi yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi […]

  • Perkemahan Jambore Ranting dan LT II Kwarran Moga Meriah, Plt. Bupati Pemalang Hadir di Buper Sikucing Play Button

    Perkemahan Jambore Ranting dan LT II Kwarran Moga Meriah, Plt. Bupati Pemalang Hadir di Buper Sikucing

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026 | 19:10 WIB
    • account_circle Tuko
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana Perkemahan Jambore Ranting dan Lomba Tingkat II (LT II) Kwartir Ranting (Kwarran) Moga semakin meriah dengan hadirnya Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, S.H., M.Si., selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Ka Mabicab) Gerakan Pramuka Pemalang, beserta rombongan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pemalang di Bumi Perkemahan (Buper) Sikucing, Moga, Kamis (13/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Plt. […]

  • Haornas, Ribuan Warga Padati Stadion Mochtar Pemalang Ikuti Senam Bersama

    Haornas, Ribuan Warga Padati Stadion Mochtar Pemalang Ikuti Senam Bersama

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025 | 09:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Memperingati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 tahun 2025, Ribuan warga dari berbagai organisasi dan komunitas senam di Pemalang, antusias mengikuti senam bersama. Kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes beserta istri di Stadion Mochtar Pemalang pada Sabtu, (13/9/2025). Beberapa organisasi dan komunitas yang mengikuti senam antara lain, norga ILDI, ULD, ASKI, […]

  • Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    Secara Bertahap DPUPR Mulai Perbaiki Jalan Menuju Wisata

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024 | 18:59 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang mulai memperbaiki infrastruktur jalan utama menuju destinasi wisata di Kabupaten Batang. Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, DPUPR Batang Endro Suryono mengatakan, beberapa titik jalan yang berpotensi rawan kemacetan dan kecelakaan secara bertahap diperbaiki. Menurutnya, akses menuju obyek wisata menjadi perhatian DPUPR. Sebab, itu untuk […]

  • Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    Pemprov Jateng Raih Peringkat II Nasional Ajang Sutami Award 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025 | 18:11 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan peringkat II tingkat nasional dalam ajang Sutami Award 2025, untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan Kinerja Terbaik dalam Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Sujarwanto Dwiatmoko, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi pada acara Sutami […]

  • Peringatan HUT RI Ke 79 Kecamatan Moga Menyedot Perhatian Warga

    Peringatan HUT RI Ke 79 Kecamatan Moga Menyedot Perhatian Warga

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024 | 17:17 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     

expand_less