Minggu, 7 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Penanganan Bencana Optimal, Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor di Cisarua

    Pastikan Penanganan Bencana Optimal, Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor di Cisarua

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Guna memastikan pelaksanaan penanganan darurat serta operasi pencarian dan evakuasi korban berjalan secara optimal. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/2/2026). Kepada awak media, dia mengungkapkan apresiasi serta memberikan dukungan moril kepada seluruh tim gabungan SAR, yang […]

  • 17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    17 Korban Longsor di Kecamatan Petungkriyono Berhasil Dievakuasi, 8 Orang Masih dalam Pencarian

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Tim gabungan penanganan bencana longsor berhasil mengevakuasi 17 korban meninggal akibat longsor yang terjadi di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/1/2024). Dalam 2 hari ini, setidaknya terdapat 11 titik longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Petungkriyono. Hal ini terjadi akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan sejak Senin (20/1) sore hingga […]

  • PRPM dan PRNA Bumiayu Sukses Gelar Musyran Bersama

    PRPM dan PRNA Bumiayu Sukses Gelar Musyran Bersama

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – PR Pemuda Muhammadiyah dan NA Bumiayu Brebes gelar Musyran bersama di SDM Bumiayu, Ahad (26/01/2025) Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Ranting Bumiayu sukses gelar Musyran (Musyawarah Ranting) bersama sebagai permusyawaratan tertinggi di SD Muhammadiyah Bumiayu Brebes pada hari Ahad, 26 Januari 2025. Musyran yang dibuka oleh Pimpinan Ranting Bumiayu mengangkat tema “Bumiayu […]

  • Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

    Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Enam Fraksi menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono, dan dihadiri pula oleh Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Nurkholes itu diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, […]

  • Ratusan ASN dan PPPK Pemalang ikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah

    Ratusan ASN dan PPPK Pemalang ikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan ASN dan PPPK Kabupaten Pemalang mengikuti Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP bagi ASN di Winner Hotel Pemalang. Senin (01/12/2025). Saat membuka sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan mitra perbankan juga para peserta yang sudah turut mengikuti acara tersebut dan […]

  • Operasi Force Down Warnai Latihan TNI Terintegrasi Tahun 2025 di Morowali

    Operasi Force Down Warnai Latihan TNI Terintegrasi Tahun 2025 di Morowali

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan secara langsung latihan 3 (tiga) Jet tempur Sukhoi Su-27/30 yang berhasil mendaratkan paksa (force down) pesawat asing yang memasuki wilayah udara nasional tanpa izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang terintegrasi di […]

expand_less