Kamis, 9 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Melepas Kafilah MTQH Pemalang, Masyarakat dan Jajarannya Diminta Mendukungnya

    Bupati Pemalang Melepas Kafilah MTQH Pemalang, Masyarakat dan Jajarannya Diminta Mendukungnya

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengajak seluruh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendoakan dan mendukung para Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) dari Kabupaten Pemalang yang akan mengikuti MTQH di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Ajakan tersebut disampaikan Bupati saat melepas 22 Kafilah MTQH di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (10/11/2025). Setelah […]

  • Pemprov Jateng Catat Capaian Signifikan Sepanjang Tahun 2025

    Pemprov Jateng Catat Capaian Signifikan Sepanjang Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat capaian pembangunan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator makro menunjukkan perbaikan, mulai dari penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, hingga penguatan layanan dasar. Atas capaian tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan kinerja dan kesiapan menghadapi tantangan tahun […]

  • Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah di Pemalang Usai Diguyur Hujan Seharian

    Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah di Pemalang Usai Diguyur Hujan Seharian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Usai hujan seharian pada Jum’at, 16 Januari 2026 dengan intensitas tinggi di wilayah Kabupaten Pemalang menyebabkan sejumlah tempat mengalami banjir dan longsor. Menurut keterangan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang, bencana tanah longsor terjadi di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul. “Tanah longsor juga terjadi di Dusun Pejarakan, Desa Wisnu. Longsoran […]

  • Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    Pelaku Begal Viral di Medsos, Akhirnya Dicokok Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aksi begal yang Viral di Media Sosial (Medsos) di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Para pelaku begal tersebut sebelumnya beraksi di Jl. Betikan Raya Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong dan berhasil menggasak HP milik korban. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti menjelaskan bahwa sebelumnya, aksi begal terjadi pada […]

  • Kunjungan Kenegaraan di India, Prabowo Sempatkan Mampir ke Toko Buku

    Kunjungan Kenegaraan di India, Prabowo Sempatkan Mampir ke Toko Buku

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (24/1) menyempatkan diri untuk singgah di toko buku langganannya di sela kunjungannya ke New Delhi, India, untuk menghadiri undangan kenegaraan. Prabowo mengunggah momen itu di akun Instagram pribadinya @prabowo. Ia mengenakan baju cokelat muda dengan celana dan sepatu hitam. “Singgah ke toko buku langganan saya di […]

  • Hoaks Serang Gubernur Ahmad Luthfi, Mafindo: Jangan Mudah Termakan Fitnah

    Hoaks Serang Gubernur Ahmad Luthfi, Mafindo: Jangan Mudah Termakan Fitnah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gelombang disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Konten tersebut memuat berbagai tudingan, mulai dari klaim bahwa gubernur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung […]

expand_less