Jumat, 13 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naik Motor, Kapolres Pekalongan Bareng Forkopimda Patroli Skala Besar Sisir Jalur Rawan Jelang Pergantian Tahun

    Naik Motor, Kapolres Pekalongan Bareng Forkopimda Patroli Skala Besar Sisir Jalur Rawan Jelang Pergantian Tahun

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana malam pergantian tahun di Kabupaten Pekalongan dijaga ketat oleh aparat gabungan. Tak tanggung-tanggung, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf bersama jajaran Forkopimda turun langsung melakukan patroli skala besar dengan menggunakan sepeda motor, Rabu (31/12/2025) malam. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, Ketua DPRD H. Abdul Munir, Wakapolres Kompol […]

  • Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polres Pekalongan, Gangguan Kamtibmas Turun

    Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polres Pekalongan, Gangguan Kamtibmas Turun

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jelang pergantian tahun baru 2025 Polres Pekalongan gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di aula Mapolres, Selasa (31/12/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Doni Prakoso Widamanto, yang dihadiri Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi,  beserta PJU Polres Pekalongan dan para Perwira staf serta awak media. Dalam kesempatan ini Kapolres Pekalongan AKBP Doni […]

  • Lomba Open Water Swimming: Perkuat Sinergi TNI dengan Pemda Maluku Utara

    Lomba Open Water Swimming: Perkuat Sinergi TNI dengan Pemda Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara, TNI berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, salah satunya Lomba Open Water Swimming yang diselenggarakan di perairan Kota Ternate, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menumbuhkan semangat […]

  • Secercah Harapan Bagi Fitria, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental dan Fisik

    Secercah Harapan Bagi Fitria, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental dan Fisik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di tengah duka banjir yang melanda Kota Pekalongan, secercah harapan hadir bagi Fitria (27), perempuan penyandang disabilitas mental dan fisik yang menjadi salah satu pengungsi. Harapan itu datang saat Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meninjau posko pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Senin, 19 Januari 2026. Di […]

  • Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

    Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sudah melakukan langkah strategis dalam menangani polemik tambang di lereng Gunung Slamet Kabupaten Banyumas. Ia memastikan, kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan akan menjadi pertimbangan utama. “Sudah kita tindak lanjuti,” kata Ahmad Luthfi kepada awak media saat di Kota Surakarta, Jumat, 12 Desember 2025. Ia […]

  • Warga Desa Pangkah Geger, Diduga Warganya Hanyut di Kali

    Warga Desa Pangkah Geger, Diduga Warganya Hanyut di Kali

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan geger lantaran ada orang yang hanyut di Sungai Kupang, Kamis (2/1/25). Korban hanyut bernama Rasmadi (57), saat itu sedang mandi di kali tersebut. Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, pihaknya setelah menerima laporan adanya orang hanyut langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan BPBD untuk […]

expand_less