Minggu, 3 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Ketua KPU Pekalongan, Kapolres Lakukan Pengecekan Logistik Pilkada 2024

    Bersama Ketua KPU Pekalongan, Kapolres Lakukan Pengecekan Logistik Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K bersama Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izah melaksanakan pengecekan logistik Pilkada 2024 di gudang logistik KPU di Jl. Karanganyar Lebakbarang No. 184 Dukuh Mlaten III Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar. Kapolres Pekalongan AKBP Doni, mengatakan, pihaknya bersama KPU melakukan pengecekan logistik yang sudah diterima. “Alhamdulillah sudah […]

  • Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    Jembatan Akses Pelajar Rusak Parah, Polres Pekalongan Turunkan Anggota Kerja Bakti di Kandangserang

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah melakukan pengecekan beberapa hari sebelumnya, Polres Pekalongan langsung bergerak cepat mengerahkan personel untuk melakukan kerja bakti di lokasi Jembatan Penghubung Desa Trajumas dan Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang. Jembatan kayu sepanjang 10 meter yang rusak parah ini merupakan akses vital, terutama bagi pelajar sekolah. Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). […]

  • masa protes masalah rohingya

    Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jumat (8/9) pagi ini, sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kepolisian Sektor Metro Menteng telah bersiaga dibantu aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ada 3 aliansi masyarakat yang telah melayangkan surat pemberitahuan menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar dengan perkiraan massa mencapai […]

  • Viral Rombongan Truk Bantuan Pemprov Jateng Melintasi Sitinjau Lauik, Netizen: Gini Aja Aku Nangis

    Viral Rombongan Truk Bantuan Pemprov Jateng Melintasi Sitinjau Lauik, Netizen: Gini Aja Aku Nangis

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rombongan truk Pemprov Jateng pembawa bantuan bencana Sumatera yang dikirim gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), viral di media sosial, saat melintasi tanjakan curam Sitinjau Lauik, Padang, Sumatra Barat. Truk-truk itu membawa bantuan kemanusiaan bagi korban bencana yang terjadi sejumlah daerah di Sumatera. Adalah akun @trucksumbar32 yang […]

  • Guna Menyamakan Persepsi, KPU Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

    Guna Menyamakan Persepsi, KPU Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Guna menyamakan persepsi terkait penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kota Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB di salah satu hotel di Pekalongan, Senin (14/10/2024). Acara ini diikuti oleh seluruh sekretaris dan staf sekretariat PPK dan PPS yang akan bertugas pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sambutan, […]

  • Diskusi Publik Paramadina: Mengapa Indonesia Tertinggal dalam Transisi Energi?

    Diskusi Publik Paramadina: Mengapa Indonesia Tertinggal dalam Transisi Energi?

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Institut Harkat Negeri bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute dan Universitas Paramadina menggelar diskusi publik bertajuk “Mengelola Transisi Energi: Mengapa Indonesia Selalu Tertinggal?” di Auditorium Benny Subianto, Universitas Paramadina Trinity Tower Lt. 45, Rabu (18/6). Diskusi hybrid ini dipandu oleh Sudirman Said, mantan Menteri ESDM sekaligus Ketua Institut Harkat Negeri. Dalam […]

expand_less