Senin, 6 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelanggan PDAM Pemalang Disuguhkan Kemudahan dengan Aplikasi SiTirta Mobile

    Pelanggan PDAM Pemalang Disuguhkan Kemudahan dengan Aplikasi SiTirta Mobile

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia atau PDAM Kabupaten Pemalang meluncurkan inovasi aplikasi SiTirta Mobile. SiTirta Mobile diluncurkan dalam acara halal bihalal yang dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, di halaman kantor PDAM setempat, Rabu (16/4/2025) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi mengatakan, aplikasi SiTirta Mobile merupakan inovasi PDAM Pemalang dalam […]

  • Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM Pemalang

    Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemkab Pemalang terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerahnya. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat membuka Pameran Bazar UMKM dan Job Fair Tahun 2025 di Kampus ITB ADIAS, Sabtu (11/10/2025). Ia menyatakan bahwa UMKM menjadi pondasi perekonomian Kabupaten Pemalang ke depan. “Kegiatan ini bentuk kolaborasi yang […]

  • Try Out TKA SMP Muda Purwokerto, Media Asah Pengetahuan dan mantapkan Skill

    Try Out TKA SMP Muda Purwokerto, Media Asah Pengetahuan dan mantapkan Skill

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan siswa kelas VI dari berbagai SD dan MI se-Purwokerto dan sekitarnya memadati lingkungan SMP Muhammadiyah 2 Purwokerto untuk mengikuti Try Out Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB ini menjadi ajang strategis untuk mengukur kesiapan akademik sekaligus melatih ketangguhan mental sebelum menghadapi ujian akhir jenjang […]

  • Hadiri Wisuda UPS Tegal, Ini Harapan Anom Widiyantoro Pada Wisudawan dan Wisudawati

    Hadiri Wisuda UPS Tegal, Ini Harapan Anom Widiyantoro Pada Wisudawan dan Wisudawati

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Periode Genap Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Pancasakti Tegal (UPS) yang digelar di Auditorium Darjoen Senoatmodjo, Sabtu (27/9/2025). Pada kesempatan tersebut Anom Widiyantoro mengatakan bahwa dirinya mengharaapkan agar lulusan UPS Tegal dapat menghasilkan riset-riset yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kepada wisudawan wisudawati, kami berharap ada […]

  • Pemkab Pemalang Bersama KONI Komitmen Kembangkan Olahraga di Pemalang

    Pemkab Pemalang Bersama KONI Komitmen Kembangkan Olahraga di Pemalang

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyatakan bahwa Pemkab Pemalang bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berkomitmen untuk membangkitkan dan mengembangkan olahraga di Pemalang. Pernyataan itu disampaikan saat menyaksikan Pelantikan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 di Gedung Sasana Bhakti Praja Komplek Pemkab setempat, Senin (12/5). “InsyaAllah Pemkab siap membina Taekwondo […]

  • Seorang Pria Kuli Bangunan Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

    Seorang Pria Kuli Bangunan Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Pemilik berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan berikut barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu. Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka NR merupakan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan. “Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah itu […]

expand_less