Jumat, 26 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pemalang Bersama KONI Komitmen Kembangkan Olahraga di Pemalang

    Pemkab Pemalang Bersama KONI Komitmen Kembangkan Olahraga di Pemalang

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyatakan bahwa Pemkab Pemalang bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berkomitmen untuk membangkitkan dan mengembangkan olahraga di Pemalang. Pernyataan itu disampaikan saat menyaksikan Pelantikan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 di Gedung Sasana Bhakti Praja Komplek Pemkab setempat, Senin (12/5). “InsyaAllah Pemkab siap membina Taekwondo […]

  • mitsubishi mpv expander

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2017
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga. Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept. Jenama asal […]

  • Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

    Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kegiatan buka bersama sekaligus peringatan Nuzulul Quran digelar Polres Pekalongan bersama TNI dan Kaum Dhuafa, Senin sore (17/03/2025). Kegiatan yang dilangsungkan di masjid Baitul Makmur Polres Pekalongan itu, dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, Wakapolres Pekalongan Kompol Muhammad Nurkholis, S.H beserta PJU, Kapolsek jajaran Polres Pekalongan, Ibu Ketua Bhayangkari cabang […]

  • Ciptakan Kenyamanan Pekerja, Sekda: Kesejahteraan Bukan Soal Materi

    Ciptakan Kenyamanan Pekerja, Sekda: Kesejahteraan Bukan Soal Materi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, kesejahteraan pekerja bukan hanya soal uang atau materi. Namun, lebih dari itu. Sebab, kedekatan dengan keluarga juga bagian kesejahteraan pekerja. Menurutnya, upaya pemenuhan kesejahteraan pekerja yang utama adalah masalah upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemprov Jateng bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional […]

  • Bupati Anom Serahkan Penghargaan Tingkat Nasional

    Bupati Anom Serahkan Penghargaan Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Disaksikan para peserta apel (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widyantoro menyerahkan beberapa penghargaan tingkat nasional pada kegiatan Pekan Merah Putih Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) dari Sabang sampai Merauke Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kemendukbangga/ BKKBN Pusat. Beberapa penghargaan yang diserahkan Bupati yaitu Katagori Story Telling Terbaik kepada TPA […]

  • Bupati Anom Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD

    Bupati Anom Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, secara garis besar pada substansi Kebijakan Umum Anggaran, Gubernur Jateng memberikan rekomendasi strategis. Hal tersebut dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menghadiri […]

expand_less