Jumat, 12 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jajaran Polres Pekalongan meningkatkan patroli dialogis di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang Pilkada 2024. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari. “Patroli dialogis ini kami tingkatkan, selain menjaga keamanan, juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat,” kata PS. Kasubsi […]

  • Libur Nataru, Polres Pekalongan Tebar Personel di Objek Wisata, Ipda Warsito: Utamakan Keselamatan Pengunjung!

    Libur Nataru, Polres Pekalongan Tebar Personel di Objek Wisata, Ipda Warsito: Utamakan Keselamatan Pengunjung!

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Pekalongan memperketat pengamanan di sejumlah titik objek wisata. Langkah ini diambil untuk menjamin rasa aman bagi para wisatawan yang diprediksi akan memadati wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak hanya sekadar berjaga, Polres Pekalongan memberikan instruksi khusus kepada para pengelola objek wisata agar meningkatkan standar keamanan […]

  • Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    Kajian Ramadan CV AMM PCPM Bumiayu Brebes Jadi Ruang Penguatan Kolaborasi Amal Usaha Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bulan suci Ramadan 1447 H menjadi momentum yang penuh makna bagi CV Anak Muda Mandiri untuk memperkuat fondasi organisasi sekaligus memperluas jaringan kolaborasi bisnis dan dakwahnya. Amal usaha yang berada di bawah naungan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Bumiayu ini sukses menggelar Kajian Ramadan dan Buka Puasa Bersama pada Sabtu (7/3) dalam […]

  • Melalui Jateng Bersholawat, Wagub Taj Yasin Ajak Masyarakat Kirim Doa Korban Bencana

    Melalui Jateng Bersholawat, Wagub Taj Yasin Ajak Masyarakat Kirim Doa Korban Bencana

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengajak masyarakat untuk mendoakan korban bencana yang belakangan melanda tanah air. Baik di Banjarnegara, Cilacap, dan terbaru Sumatera Utara. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Jateng Bersholawat di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kabupaten Magelang, Jumat malam, 4 Desember 2025. “Malam hari ini, […]

  • Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    Bank BNI di Pemalang Diduga Hambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH BPNT

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Seluruh kantor cabang Bank BNI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bakal dikepung pendemo dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Aksi kepung kantor Bank BNI ini buntut dari mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Desa Mojo dan Pesantren Kecamatan Ulujami. Kasus tersebut […]

  • Kolaborasi Pemprov Jateng-Djarum Foundation Bantu 350 Rumah Layak Huni Masyarakat Miskin

    Kolaborasi Pemprov Jateng-Djarum Foundation Bantu 350 Rumah Layak Huni Masyarakat Miskin

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Djarum Foundation telah berhasil membantu sekitar 350 Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) bagi masyarakat miskin selama tahun 2025. Tahun depan akan bertambah menjadi 500 unit se-Jawa Tengah. Deputy Program Director Bhakti Sosial Djarum Foundation, Achmad Budiharto, mengatakan, program RSLH sudah dimulai sejak 2022. Selama tiga tahun […]

expand_less