Rabu, 3 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Pemalang Meminta Kepala Desa Layani Warganya Dengan Baik

    Wakil Bupati Pemalang Meminta Kepala Desa Layani Warganya Dengan Baik

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Para kepala desa di Kabupaten Pemalang diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada warga dengan optimal. Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes usai menghadiri Sekolah Anti Korupsi bagi Kepala Desa se Jawa Tengah yang dibahas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di GOR Jatidiri, Semarang, Selasa (29/4/2025). “Saya minta, kepala desa di Pemalang mampu mengubah […]

  • Apel Pagi di SMP Islam Pegandon, Kapolsek Karangdadap Tekankan Pentingnya Demokrasi yang Bertanggung Jawab

    Apel Pagi di SMP Islam Pegandon, Kapolsek Karangdadap Tekankan Pentingnya Demokrasi yang Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMLANG – Suasana halaman SMP Islam Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, tampak berbeda dari biasanya. Ratusan siswa mengikuti kegiatan Apel Pagi Penguatan Pendidikan Karakter yang mengangkat tema: “Penyampaian Pendapat secara Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Kerangka Penguatan Pendidikan Karakter.” Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin pagi (15/09/2025) ini dihadiri oleh Kapolsek Karangdadap AKP Sunarto, Kepala […]

  • Kenalkan Produk Unggulan Khas Pemalng, DWP Gelar Festival Jajanan Pemalang

    Kenalkan Produk Unggulan Khas Pemalng, DWP Gelar Festival Jajanan Pemalang

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten ke-449, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pemalang gelar Festival Jajanan Pemalang di ruas jalan depan komplek pendopo kabupaten setempat, Minggu (4/2/2024). Acara tersebut dibuka oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan balon. Dalam sambutan Mansur mengatakan, acara seperti ini sebenarnya perlu dilakukan pada […]

  • Hari Desa Nasional, Taj Yasin: 97,25 Persen Desa di Jateng Sudah Punya BUMDes, Saatnya Bersinergi dengan Koperasi Merah Putih

    Hari Desa Nasional, Taj Yasin: 97,25 Persen Desa di Jateng Sudah Punya BUMDes, Saatnya Bersinergi dengan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bersinergi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebagai upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. “Dengan adanya Koperasi Merah Putih, kepala-kepala desa fokusnya ke koperasi. Sehingga dengan adanya lomba BUMDes ini juga saya berharap […]

  • Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Jam Rawan untuk Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat

    Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Jam Rawan untuk Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Dalam upaya menjaga kamtibmas di wilayahnya tetap aman dan kondusif, anggota Polres Pekalongan tingkatkan kegiatan patroli di jam-jam rawan. Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan, patroli dilakukan pukul 02.00 WIB, dengan menyasar perkampungan warga, obyek vital dan lokasi yang disinyalir rawan gangguan kamtibmas. “Patroli dijam rawan ini merupakan upaya sekaligus komitmen dari […]

  • Sebanyak 15 Orang di Pemalang Terjaring Razia Satpo PP

    Sebanyak 15 Orang di Pemalang Terjaring Razia Satpo PP

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, 9 September 2025. Razia ini menargetkan tempat-tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik asusila, yaitu home stay dan warung di dua kecamatan berbeda. Operasi gabungan yang […]

expand_less