Minggu, 5 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnal Pemalang

    Anak-anak di Sidoarjo Ungkap Kesan Manis Salaman dengan Prabowo: Momen Langka!

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025 | 16:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Anak-anak Sekolah Dasar Negeri Banjar Bendo Sidoarjo antusias saat bertemu dan berjabat tangan dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Kesan manis itu mereka ungkapkan ketika menanti Prabowo tepat di samping kendaraan presiden Maung Garuda usai meresmikan 17 Stadion Sepak Bola yang dipusatkan di Stadion Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/3). “Senang sekali, berkali-kali […]

  • Regu Garuda SMP Muhammadiyah Sumbang Sabet Juara Umum LPB V Tingkat Nasional

    Regu Garuda SMP Muhammadiyah Sumbang Sabet Juara Umum LPB V Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 | 22:52 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Kontingen Regu Putra Garuda dari SMP Muhammadiyah Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum Putra pada Lomba Pengenal Berprestasi (LPB) V Tingkat Nasional Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. Pengumuman kemenangan tersebut disampaikan pada penutupan kegiatan yang berlangsung di Bumi Perkemahan kawasan Candi Banyunibo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa […]

  • Bakti Sosial Ramadan 1445 H, PDAM Pemalang Kirim Ratusan Nasi Kotak untuk Buka Puasa Napi

    Bakti Sosial Ramadan 1445 H, PDAM Pemalang Kirim Ratusan Nasi Kotak untuk Buka Puasa Napi

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024 | 23:49 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mengirimkan ratusan nasi kotak untuk berbuka puasa narapidana di Rutan Kelas IIB Pemalang, Senin (25/3/2024). Ratusan nasi kotak itu diserahkan oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Eli Riyanti bersama anggotanya kepada petugas rutan. Eli Riyanti mengatakn, ada 280 nasi kotak […]

  • Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    Fadia Arafiq: Cabai Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Pemerintah Siap Intervensi!

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025 | 14:46 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda menggelar pemantauan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di UPTD Pasar Induk Kajen. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi kenaikan harga dan salah satu langkah pengendalian inflasi di wilayah tersebut, Rabu (10/12/2025). Hadir dalam pemantauan tersebut Bupati Pekalongan Hj. Fadia […]

  • 298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    298 Atlet Karate Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Pemalang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025 | 10:18 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 298 atlet karate dari 18 kontingen yang berasal dari Kabupaten Kudus, Banyumas, Batang dan Pekalongan bertanding untuk memperebutkan gelar juara pada Karate Championship Pemalang Open Bupati Cup III 2025. Kejuaraan karate tersebut dibuka langsung oleh Bupati Anom Widiyantoro bersama Ketua TP PKK dr. Noor Faizah Maenoffie di GOR Kridanggo Pemalang, Sabtu […]

  • Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Anom Widiyantoro: Pemkab Pemalang Siap Lanjutkan Sinergi

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025 | 07:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menghadiri acara pisah sambut Komandan Satuan Radar 214 Tegal yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Tegal, Minggu, 13 Juli 2025. Dalam acara tersebut, jabatan komandan resmi diserahterimakan dari Letkol Lek Prastyo Tri Adi Nugroho kepada Mayor Lek Indra Febrian Nugroho. Dalam sambutannya, Bupati Anom menyampaikan terima kasih dan apresiasi […]

expand_less