Jumat, 11 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Pemprov Jawa Tengah Sumarno.(Foto: ist)

    Kabar Baik Buat Warga Jateng, Lebaran Mendatang Pemprov Jateng Adakan Mudik Gratis

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026 | 05:43 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kabar gembira buat warga Jawa Tengah yang sedang merantau, bahwa Pememrintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan mengadakan mudik gratis. Kini, Pemprov Jawa Tengah terus mematangkan persiapan penyelenggaraan program mudik dan balik rantau gratis pada Lebaran 2026. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama […]

  • PWRI Pemalang Diharapkan Sinergis Dengan Pemkab

    PWRI Pemalang Diharapkan Sinergis Dengan Pemkab

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024 | 16:42 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Pemalang, Jurnal Pemalang – PWRI Kabupaten Pemalang diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi membangun daerah. Harapan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam arahannya pada acara Pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Pemalang Masa Bakti Tahun 2024-2029 dan Peringatan HUT PWRI ke 62 Tahun 2024 di Pendopo Kabupaten setempat, Selasa (23/07/2024) Menurut Mansur, kolaborasi, sinergi serta akselerasi dari […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026 | 21:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

  • Festival Curug Bengkawah: Sinergi Desa Sikasur dan UGM dalam Memajukan Wisata serta UMKM Lokal

    Festival Curug Bengkawah: Sinergi Desa Sikasur dan UGM dalam Memajukan Wisata serta UMKM Lokal

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026 | 15:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Belik, Pemerintah Desa Sikasur, dan Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) sukses menyelenggarakan Festival Curug Bengkawah pada Minggu (2/8/2026). Berpusat di kawasan Telaga Silating hingga Curug Bengkawah, acara ini dihadiri oleh ribuan warga dan menjadi momentum penting untuk mempromosikan kekayaan budaya, potensi pariwisata, serta produk UMKM unggulan Desa Sikasur. Kemeriahan […]

  • Wamendagri Bima Apresiasi Lampung Selatan Festival 2025 dan Kinerja Bupati Radityo Egi Pratama

    Wamendagri Bima Apresiasi Lampung Selatan Festival 2025 dan Kinerja Bupati Radityo Egi Pratama

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025 | 23:15 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi gelaran Lampung Selatan Festival 2025. Acara yang digelar sebagai pesta rakyat ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, kreativitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berhasil menarik antusiasme masyarakat. “Ternyata dari jauh sampai sini saya melihat ramai sekali. […]

  • Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    Respons Cepat Polsek Kajen Tangani Kabel WiFi Melintang di Depan Terminal

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026 | 19:31 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kecepatan respons ditunjukkan jajaran Polsek Kajen saat menerima laporan warga terkait adanya gangguan di jalur utama. Sebuah kabel WiFi dilaporkan terlepas dari pengaitnya dan melintang hingga menghalangi arus lalu lintas di perempatan depan Terminal Bus Kajen, Minggu (08/02/2026) sore. Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB tersebut sempat memicu kekhawatiran para pengendara, […]

expand_less