Rabu, 29 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disiplin dari Hal Kecil, Sipropam Cek Kendaraan Pribadi dan Dinas Anggota Polres Pekalongan

    Disiplin dari Hal Kecil, Sipropam Cek Kendaraan Pribadi dan Dinas Anggota Polres Pekalongan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025 | 15:09 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban internal, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan pengecekan kendaraan anggota, baik kendaraan dinas maupun pribadi, Kamis (18/09/2025). Kegiatan dilangsungkan di pintu masuk Mapolres Pekalongan, tepatnya di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Satu per satu kendaraan anggota yang melintas di cek […]

  • Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025 | 23:31 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri […]

  • Tahun 2025 Industri Tekstil Harus Bangkit, Rizal Bawazier : Pengusaha Tetap Semangat Pemerintah akan Cari Solusinya

    Tahun 2025 Industri Tekstil Harus Bangkit, Rizal Bawazier : Pengusaha Tetap Semangat Pemerintah akan Cari Solusinya

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025 | 15:30 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, meminta Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berupa kain sarung, kain batik, tekstil tenun harus bangkit lagi di tahun 2025. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Rizal Bawazier kepada wartawan, Selasa (14/1/2024). “Banyak keluhan dari para pengusaha industri tekstil […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Kukuhkah Pengurus LFSP, Jateng jadi Provinsi Pertama Bentuk Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantren

    Gubernur Ahmad Luthfi Kukuhkah Pengurus LFSP, Jateng jadi Provinsi Pertama Bentuk Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantren

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025 | 22:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Jawa Tengah menjadi provinsi yang pertama membentuk Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantres (LFSP) di Indonesia. Pembentukan LFSP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren. Gubernur Ahmad Luthfi, mengukuhkan pengurus Lembaga Fasilitasi dan […]

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama, Berharap Pilkada Jateng Berjalan Kondusif

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama, Berharap Pilkada Jateng Berjalan Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024 | 10:19 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menjelang Pilkada serentak, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana melakukan doa bersama, di Wisma Perdamaian, Jumat (22/11/2024) malam. Dalam doa bersama yang bertajuk Khataman Al-Qur’an dan Istigasah, Nana berharap Pilkada di Jateng bisa berjalan sejuk aman, Damai dan Kondusif, “Semoga dengan doa bersama, pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan beberapa hari […]

  • Nurkholes Apresiasi Peringatan Hari Pers Digelar Sederhana dan Tampilkan Budaya Lokal

    Nurkholes Apresiasi Peringatan Hari Pers Digelar Sederhana dan Tampilkan Budaya Lokal

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026 | 18:09 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Pemalang dilaksanakan secara sederhana menyusul terjadinya beberapa bencana di daerah itu. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes pada acara Sarasehan dan Apresiasi Budaya Pentas Wayang Dalang Cilik dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) […]

expand_less