Rabu, 15 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Kementan RI Wajib Tanam, di Pemalang Hasilnya Tak Kalah Dengan Impor

    Program Kementan RI Wajib Tanam, di Pemalang Hasilnya Tak Kalah Dengan Impor

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024 | 20:04 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Program wajib tanam Kementerian Pertanian RI di Desa Clekatakan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang hasilnya tidak kalah dengan impor, Selasa (17/9/2024). Hal itu diungkapkan Direktur Tanaman Sayuran dan Obat Kementerian Pertanian RI Andi Muhammad Idil Fitri saat panen raya. “Bawang putih yang dipanen di Pemalang sizenya tidak kalah dengan bawang putih impor,” ungkapnya. […]

  • Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

    Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Islam Al Khoiriyah Petarukan 2025 Part#2

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025 | 16:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     

  • Cegah Potensi Kerawanan Pangan, Dishanpan Jateng Salurkan 1.100 Bantuan Pangan

    Cegah Potensi Kerawanan Pangan, Dishanpan Jateng Salurkan 1.100 Bantuan Pangan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024 | 18:40 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jirnal Pemalang – Cegah potensi kerawanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jawa Tengah salurkan bantuan pangan sebanyak 1.100 paket, Senin, (2/7/2024). Kepala Dishanpan Jateng, Dyah Lukisari mengatakan, bantuan ini diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) yang ditentukan dari berbagai analisis. Di antaranya, kabupaten dengan angka prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, atau Prevalence of Under Nourishment (PoU) […]

  • Tim Sepak Bola Pemalang Libas Tim dari Batang dengan Skor 1-0

    Tim Sepak Bola Pemalang Libas Tim dari Batang dengan Skor 1-0

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025 | 04:58 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Setelah minggu lalu mengalahkan Tim Sepak Bola Cilacap dengan skor 2-0 pada laga tandang di Stadion Wijaya Kusuma, hari ini Tim Sepak Bola Pemalang yang dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Nurkholes berhasil memetik kemenangan dengan skor 1-0 pada laga kandang melawan Tim Sepak Bola Batang di […]

  • Rizal Bawazier Pertanyakan Urgensi Program ‘Gaspol’: Banyak Orang Bicara Cinta Produk Lokal, Tapi Tidak Bisa Mendukung

    Rizal Bawazier Pertanyakan Urgensi Program ‘Gaspol’: Banyak Orang Bicara Cinta Produk Lokal, Tapi Tidak Bisa Mendukung

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025 | 00:38 WIB
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Anggota DPR RI Rizal Bawazier pertanyakan urgensi program Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), belum lama ini. Program Gaspol diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap hari Kamis, ASN diharuskan memakai produk dalam negeri yang diklaim untuk mendukung pelaku UMKM. Rizal Bawazier menyebut, program Gaspol sangat […]

  • Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026 | 10:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menghadiri Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal yang digelar di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Tegal, Selasa (20/1/2025). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan. Usai kegiatan, Anom Widiyantoro menyampaikan harapannya agar kolaborasi yang telah terjalin […]

expand_less