Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjang Banjir Setinggi Dada, Polisi, SAR dan BPBD Pekalongan Siaga di Galangpengampon

    Terjang Banjir Setinggi Dada, Polisi, SAR dan BPBD Pekalongan Siaga di Galangpengampon

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan menyebabkan Sungai Sengkarang meluap pada Selasa (20/01/2026) malam. Akibatnya, pemukiman warga di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, sempat terendam banjir cukup dalam. Merespons kondisi tersebut, petugas gabungan dari Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan bersama tim SAR dan BPBD Kabupaten Pekalongan langsung diterjunkan […]

  • Peringatan HUT ke-58 Pemkab Batang Gelar Turnamen e-Sport ML

    Peringatan HUT ke-58 Pemkab Batang Gelar Turnamen e-Sport ML

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono membuka turnamen e-Sport Mobile Legends (ML) tingkat Kabupaten Batang yang digelar di Pendopo kabupaten setempat, Rabu (3/3/2024). Yarsono mengatakan, gelaran turnamen tersebut merupakan salah satu rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Batang ke-58. Menurutnya, turnamen itu diikuti oleh ratusan gamer yang terdiri dari kalangan […]

  • Kelas Agama Jadi Progam Unggulan di SMP Negeri 5 Ulujami-Pemalang, Begini Tujuannya

    Kelas Agama Jadi Progam Unggulan di SMP Negeri 5 Ulujami-Pemalang, Begini Tujuannya

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – SMP Negeri 5 Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah membuka kelas agama sebagai program unggulan sekolah. Kelas unggulan agama ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menciptakan dan pembentukan karakter religius terhadap anak didiknya, sejalan dengan visi sekolah SINERGI akronim dari SEHAT, INOVATIF, EDUKATIF, dan RELIGIUS. Kepala SMPN 5 Ulujami Bangun Budi Utomo dalam […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kopdes Merah Putih Desa Penggarit Resmi Beroperasi

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kopdes Merah Putih Desa Penggarit Resmi Beroperasi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Desa Penggarit resmi menjadi bagian dari jaringan koperasi nasional setelah diresmikan secara serentak oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Sabtu (16/5/2026). Kopdes Merah Putih Desa Penggarit merupakan salah satu dari 1.061 unit koperasi yang diluncurkan dalam upaya memperkuat ekosistem pangan berbasis kerakyatan. Meski pusat peresmian dilaksanakan […]

  • Gempa Bumi Tuban Tercatat Hingga 57 Kali, Kalaksa BPBD Tuban: Tidak Ada Korban Jiwa

    Gempa Bumi Tuban Tercatat Hingga 57 Kali, Kalaksa BPBD Tuban: Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Gempa Bumi yang mengguncang wilayah Kabupaten Tuban pada Jumat (22/03) kemarin, tercatat 3 kali getaran yang dirasakan warga. Merasakan getaran itu warga berlarian ke tempat lapang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban Sudarmaji mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BMKG Tuban, wilayah Kabupaten Tuban tercatat mengalami gempa bumi hingga 57 kali. Meski demikian, tingkat getaran […]

  • Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

    Perempuan Asal Pemalang Lakukan Penipuan dengan Gunakan Sertipikat Orang Lain Sebagai Agunan Bank

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wastiah (45) warga Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran menipu puluhan orang. Pengusaha BRILink itu menggunakan sertipikat tanah milik korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi persnya pada Kamis (24/4/2025) mengatakan, korban yang ditipu pelaku sebanyak 30 orang. Penipuan tersebut […]

expand_less