Jumat, 18 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Kanwil Ditjenpas Jateng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Rutan Pemalang

    Tim Kanwil Ditjenpas Jateng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Rutan Pemalang

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025 | 16:42 WIB
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Rutan Kelas IIB Pemalang pada hari ini, Jumat (12/9). Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum (Kabagtum) Kanwil Dirjenpas Jateng dan diterima oleh Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, beserta jajaran. Dalam kunjungan ini, tim melakukan pembahasan […]

  • 75 Anggota Paskibraka Pemalang 2026 Resmi Dikukuhkan

    75 Anggota Paskibraka Pemalang 2026 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026 | 22:44 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes resmi mengukuhkan 75 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pemalang Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Sabtu (15/8/2026). Nurkholes mengatakan bahwa pengukuhan tersebut merupakan momentum istimewa dan sarat makna bagi putra-putri terbaik Kabupaten Pemalang yang terpilih sebagai anggota Paskibraka. Ia menjelaskan, para anggota Paskibraka […]

  • Sebanyak 50.000 Paket Sembako Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Gempa NTT Telah Dikirim

    Sebanyak 50.000 Paket Sembako Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Gempa NTT Telah Dikirim

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026 | 09:19 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Presiden Prabowo Subianto mengirim bantuan paket sembako sebanyak 50.000 paket sembako untuk masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) ini. Bantuan Presiden (Banpres) tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk bergerak cepat menangani dampak gempa yang terjadi. “Telah diberangkatkan ke Maumere berupa 50.000 paket sembako dari Banpres […]

  • Kesbangpol Pemalang Launching IKUB, di Pemalang Targetkan Nilai IKUB Sangat Tinggi

    Kesbangpol Pemalang Launching IKUB, di Pemalang Targetkan Nilai IKUB Sangat Tinggi

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024 | 07:05 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang melaunching Indek Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2024 di halaman kantor setempat, Senin (14/10/2024). Kepala Bakesbangpol Pemalang, Bagus Sutopo mengatakan, di Pemalang IKUB sudah dalam ketegori tinggi, meski demikian, masih harus memiliki target yang lebih tinggi. “Karena tingginya IKUB di Pemalang ini masih di bawah […]

  • Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Bencana Alam

    Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Bencana Alam

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025 | 23:18 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Empat wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, dilanda bencana akibat cuaca ekstrem secara bertubi-tubi pada hari Senin (24/11) dan Selasa (25/11). Selain korban jiwa, peristiwa ini juga mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hasil laporan sementara yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) […]

  • Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026 | 17:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 3Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upacara serah terima jabatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat utama digelar di halaman Polres Pekalongan, Minggu (26/4/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf selaku inspektur upacara. Adapun pejabat yang dilantik meliputi Wakapolres Pekalongan, Kabag Ops, Kabag Ren, Kabaglog, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kapolsek Karanganyar, serta […]

expand_less