Rabu, 25 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Pelaku Usaha Jateng Dilatih Melek Digital, Nawal Yasin Tekankan 3 Kunci Gaet Pelanggan

    Ratusan Pelaku Usaha Jateng Dilatih Melek Digital, Nawal Yasin Tekankan 3 Kunci Gaet Pelanggan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ratusan pelaku usaha dari berbagai jenis usaha di Jawa Tengah mengikuti kegiatan Pelatihan Melek Digital bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM), di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/12/2025). Pelatihan tersebut digelar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jateng, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan […]

  • Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    Jelang Tahun Baru 2026 Polisi Gelar Razia Pekat, Miras Jadi Sasaran

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL  PEMALANG – Polsek Sragi Kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Kali ini yang menjadi sasaran peredaran minuman keras (miras). Menurut Kapolsek Sragi AKP Turkhan, operasi ini menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Siwalan yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Petugas menyasar mulai dari tempat […]

  • Universitas Paramadina dan LP3ES Gelar Diskusi Tata Kelola Danantara

    Universitas Paramadina dan LP3ES Gelar Diskusi Tata Kelola Danantara

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang –  secara darinUniversitas Paramadina bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengadakan diskusi bertajuk “Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum?” secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (1/3/2025). Diskusi ini membahas berbagai aspek tata kelola Danantara, termasuk regulasi hukum, dampak ekonomi, serta transparansi pengelolaannya. Dalam pengantarnya, Fahmi Wibawa, Direktur […]

  • Wakil Bupati Pemalang Minta Alumni STEMBI Al Aziziyah Dapat Berkontribusi Untuk Pemalang

    Wakil Bupati Pemalang Minta Alumni STEMBI Al Aziziyah Dapat Berkontribusi Untuk Pemalang

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes minta para alumni STEMBI Al Aziziyah Randudongkal dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Ia menyampaikan hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) STEMBI Al-Aziziyah di Kampus tersebut Sabtu (27/9/2025). “Saya berharap pada alumni STEMBI Al Aziziyah ini, yang […]

  • Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    Bupati Anom Minta OJK Kolaborasi dengan Pemkab Terus Berlanjut

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menghadiri Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal yang digelar di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Tegal, Selasa (20/1/2025). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan. Usai kegiatan, Anom Widiyantoro menyampaikan harapannya agar kolaborasi yang telah terjalin […]

  • Korban Kebakaran Pasar Pagi Pemalang Dapat Bantuan dari Pemerintah

    Korban Kebakaran Pasar Pagi Pemalang Dapat Bantuan dari Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap para pedagang terdampak kebakaran Pasar Pagi Pemalang kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan kerohanian oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Sasana Bhakti Praja, Jumat (26/12/2025). Bantuan tersebut disalurkan kepada 61 pedagang secara proporsional, masing-masing kepada 11 pemilik kios, 43 pedagang los, dan 7 pedagang sekitar, dengan harapan dapat […]

expand_less