Jumat, 24 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Faktor Cuaca Ekstrim yang Terjadi, Pengiriman Gas Melon Sempat Terhambat

    Faktor Cuaca Ekstrim yang Terjadi, Pengiriman Gas Melon Sempat Terhambat

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024 | 21:35 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Hujan yang mengguyur selama sepekan di Kabupaten Batang ternyata mengakibatkan masyarakat harus menunggu untuk mendapatkan gas elpiji. Pasalnya dampak cuaca itu pendistribusian gas elpiji ukuran tiga kilogram ke pangkalan mengalami keterlambatan, Selasa (19/3/2024). Salah seorang pengelola pangkalan elpiji Gian Fajri mengatakan, pekan lalu pihaknya sedikit terlambat mengirimkan gas ukuran tiga kilogram atau gas […]

  • Gandeng Baznas RI, Pemkab Pemalang Tingkatkan Sisi Ekonomi Mustahik

    Gandeng Baznas RI, Pemkab Pemalang Tingkatkan Sisi Ekonomi Mustahik

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025 | 08:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes meresmikan Balai Ternak “Lestari Makmur” binaan BAZNAS di Dusun Gombong Desa Warungpring, Sabtu (06/12/2025). Pimpinan Baznas RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Hukum, Nur Chamdani menjelaskan, kegiatan launching Balai Ternak Lestari Makmur ini adalah titik ke-55 dari 63 yang sudah diadakan oleh Baznas di Jawa Tengah. […]

  • Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    Indahnya Maghligai Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025 | 23:17 WIB
    • account_circle
    • 0Komentar

    KEMBALI KE HALAMAN MODUL Anjuran Menikah Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur’an menyebutkan dalam Q.S. adz-Zariyat/51.49. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pemalang Beri bantuan Benih Padi Unggul

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pemalang Beri bantuan Benih Padi Unggul

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025 | 20:38 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Guna mendukung ketahanan pangan Pemerintah Kabupaten Pemalang, memberikan benih padi unggul kepada para peta petani, Senin (29/12/2025). Bantuan tersebut diserahkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam acara Pelaksanaan Tanam Perdana Program Benih Unggul di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Desa Cibelok Kecamatan Taman. “Ini merupakan bagian dari 12 program strategis saya dan pak Nurkholes […]

  • Bencana Banjir Demak Disebut Banjir Terparah dalam 30 Tahun silam. Begini Penjelasan BRIN

    Bencana Banjir Demak Disebut Banjir Terparah dalam 30 Tahun silam. Begini Penjelasan BRIN

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024 | 18:28 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Eko Soebowo menyebut bencana banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai banjir terparah dalam 30 tahun terakhir. Pasalnya, peristiwa itu nyaris menenggelamkan belasan kecamatan dan melumpuhkan aktivitas perekonomian. Eko menyebut hal itu pada saat Media Lounge Discussion (MELODI) yang […]

  • PIER Universitas Paramadina dan KAS Jerman Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    PIER Universitas Paramadina dan KAS Jerman Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026 | 15:41 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Paramadina Institute for Education Reform (PIER) Universitas Paramadina bekerja sama dengan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) kembali menyelenggarakan program “Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi” bagi para pendidik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 4–6 Mei 2026, bertempat di Hotel Santika Premier Slipi. Pelatihan intensif tersebut diikuti oleh […]

expand_less