Minggu, 22 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PKS Silaturahmi Ke Bupati Pemalang, Nyatakan Sinergi dengan Pemkab

    Pengurus PKS Silaturahmi Ke Bupati Pemalang, Nyatakan Sinergi dengan Pemkab

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pengurus terbaru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pemalang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bupati Pemalang di Pendopo Kabupaten pada Rabu (10/9). Pertemuan ini bertujuan memperkenalkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS periode 2025-2030 sekaligus menyatakan komitmen bersinergi dengan pemerintah daerah guna mendorong kemajuan Pemalang. Kepengurusan DPTD PKS Pemalang terdiri dari tiga […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

  • Pemprov akan Lakukan Pembinaan pada TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota se Jateng

    Pemprov akan Lakukan Pembinaan pada TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota se Jateng

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan akselerasi dalam rangka penuntasan sampah dengan membentuk Satgas Penuntasan Sampah, sebagaimana SE Gubernur Jateng Ahmad Luthfi nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengemukakan, sejumlah aksi sudah dilakukan sejalan dengan pembentukan Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah hingga menjelang akhir […]

  • Pesta Siaga Kwarcab Pemalang, Bupati Anom Pimpim Doa Bersama untuk Korban Longsor Jojogan

    Pesta Siaga Kwarcab Pemalang, Bupati Anom Pimpim Doa Bersama untuk Korban Longsor Jojogan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin doa bersama untuk almarhumah Kiki Puji Yuliani, siswa SD N 03 Jojogan korban tanah longsor di Kecamatan Watukumpul yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) kemarin. Doa bersama dilaksanakan dalam acara pembukaan Pesta Siaga Kwarcab Pemalang Tahun 2026 di halaman SLB Negeri 1 Pemalang, Sabtu (7/2/2026). Acara tersebut dihadiri […]

  • Ahmad Luthfi Bawa Jawa Tengah Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik dari Kemendagri

    Ahmad Luthfi Bawa Jawa Tengah Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik dari Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendapat penghargaan. Kali ini provinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi tersebut menerima penghargaan dalam ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah untuk kategori Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Terbaik tingkat provinsi dengan fiskal tinggi. Penghargaan diterima Ahmad Luthfi dalam acara Malam Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 di […]

  • Rektor Universitas Paramadina Kritik Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    Rektor Universitas Paramadina Kritik Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyampaikan kritik tajam terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyoroti terjadinya distorsi fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN Berbadan Hukum (PTNBH), yang kini dinilai lebih menyerupai […]

expand_less