Kamis, 12 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partisipasi Masyarakat Diharapkan dalam Membangun Pemalang

    Partisipasi Masyarakat Diharapkan dalam Membangun Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan peran dan Partisipasi masyarakat dalam membangun daerah sangat dibutuhkan. Hal ini disampaikan usai memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 29 di halaman pendopo daerah setempat, Jumat (25/4/2025). “Stakeholder juga ikut terlibat dalam pembangunan bersama pemerintah,” katanyanya. Nurkholes menyampaikan, dukungan pemerintah daerah di Hari Otonomi Daerah […]

  • 20 Pramuka Pemalang Ambil Bagian dalam Kemah Internasional Scouting for Peace and Humanity 2025

    20 Pramuka Pemalang Ambil Bagian dalam Kemah Internasional Scouting for Peace and Humanity 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Sebanyak 20 Pramuka Penegak dari Satuan Komunitas Pandu Ma’arif NU Cabang Pemalang dijadwalkan mengikuti Perkemahan Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025” yang akan digelar di Puskepram Candrabirawa Karanggeneng, Kota Semarang. Pelepasan kontingen tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bertempat di Pendopo Kabupaten pada Senin […]

  • Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

    Perusahaan di Cilacap Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Awaluddin : Bisa Memanfaatkan Dana CSR

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri mengajak perusahaan di wilayah Kabupaten Cilacap untuk mendukung pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan. Hal itu disampaikan saat Sarasehan Ketenagakerjaan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Selasa (7/5/2024). “Caranya dengan mengalokasikan dana tanggung […]

  • Haornas 2025, Wagub Jateng Taj Yasin: Bangun Indonesia dengan Olahraga

    Haornas 2025, Wagub Jateng Taj Yasin: Bangun Indonesia dengan Olahraga

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mengajak setiap insan untuk menumbuhkan prestasi olahraga sebagai bagian dari membangun Indonesia. “Saat ini Indonesia dengan olahraganya semakin tidak ada warna-warna perbedaan. Semuanya bersama ingin tumbuh, menorehkan prestasi. Semangat kita sama, membangun Indonesia. Mari kita bangun Indonesia dengan olahraga,” katanya saat menghadir Hari […]

  • ‘Ngabuburide Berenergi’ Pertamina, bersama Wagub Jateng Taj Yasin dan Silaturahmi dengan Ojol

    ‘Ngabuburide Berenergi’ Pertamina, bersama Wagub Jateng Taj Yasin dan Silaturahmi dengan Ojol

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Suasana akrab dan meriah, mewarnai ‘Ngabuburide Berenergi’ Pertamina, bersama Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), Jumat, 6 Maret 2026 petang di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Jalan Pemuda 114 Kota Semarang. Dalam kegiatan ini, selain Wagub touring vespa untuk meninjau stok BBM di SPBU, sekaligus menjadi ajang silaturahmi Wakil […]

  • Lagi Asyik di Rumah Kos, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Kena Razia.

    Lagi Asyik di Rumah Kos, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Kena Razia.

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Menjelang bulan suci Ramadan Polres Jepara melaksanakan patroli dan razia gabungan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, KRYD dilakukan pada Sabtu (9/3/2024) malam menyasar ke tempat-tempat seperti perhotelan, homestay, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar. Saat itu, […]

expand_less