Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Dialogis

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024 | 19:20 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Jajaran Polres Pekalongan meningkatkan patroli dialogis di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang Pilkada 2024. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari. “Patroli dialogis ini kami tingkatkan, selain menjaga keamanan, juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat,” kata PS. Kasubsi […]

  • Pemrov Jateng Percepat Relokasi Ribuan Warga yang Terdampak Tanah Gerak di Tegal

    Pemrov Jateng Percepat Relokasi Ribuan Warga yang Terdampak Tanah Gerak di Tegal

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026 | 17:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat langkah relokasi ribuan warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Sejumlah calon lahan relokasi kini tengah dikaji secara geologi guna memastikan keamanan sebelum pembangunan hunian sementara (huntara) dimulai. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan, kajian geologi dilakukan […]

  • Tim Satres Narkoba Ungkap Peredaran Psikotropika di Pekalongan, Satu Orang Ditahan

    Tim Satres Narkoba Ungkap Peredaran Psikotropika di Pekalongan, Satu Orang Ditahan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025 | 05:55 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 35 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam kendaraan dan rumahnya. Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/09/2025) dini hari sekitar pukul […]

  • Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh, dan Pengusahan

    Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh, dan Pengusahan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024 | 08:20 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Menjelang penetapan upah minimum 2025, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog menyerap aspirasi dari perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam. Dialog ini lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum. Nana mengatakan, dialog ini dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang […]

  • Wagub Jateng Minta Inovasi Posyandu Plus Surakarta Dicontoh Daerah Lain

    Wagub Jateng Minta Inovasi Posyandu Plus Surakarta Dicontoh Daerah Lain

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026 | 22:48 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Layanan konseling dan penanganan kesehatan mental bagi generasi muda yang menjadi unggulan Posyandu Plus Berbasis 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Kota Surakarta, mendapat apresiasi Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen. Layanan tersebut melengkapi enam SPM yang diterapkan di tempat itu. Salah satunya, di Posyandu Plus Anggrek XV Berbasis 6 […]

  • Peringati Hari Jadi Jawa Tengah ke-79, Pemprov Jateng Gelar Barbagai Kegiatan, Simak Jadwal Kegiatannya Disini

    Peringati Hari Jadi Jawa Tengah ke-79, Pemprov Jateng Gelar Barbagai Kegiatan, Simak Jadwal Kegiatannya Disini

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024 | 20:05 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Memperingati hari jadi Jawa Tengah ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merangkai berbagai kegiatan, Senin (12/8/2024). Salah satu rangkaian kegiatan yang digelar adalah kegiatan bakti sosial, seperti cek kesehatan gratis, pasar murah, imunisasi, hingga pemberian bantuan renovasi rumah tak layak huni (RTLH). Kegiatan ini digelar di dua tempat di Kota Salatiga, yaitu di […]

expand_less