Rabu, 20 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalngan Gelar Latihan Pengendalian Massa

    Polres Pekalngan Gelar Latihan Pengendalian Massa

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menggelar latihan rutin pengendalian massa di Jalan Rinjani, tepatnya di depan Mapolres Pekalongan, Selasa (16/9/2025). Latihan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf dalam rangka meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi potensi kerawanan yang mungkin terjadi saat aksi massa berlangsung. Latihan ini melibatkan puluhan personel dari […]

  • Tekan Prilaku Korup, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

    Tekan Prilaku Korup, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Inspektorat menggelar acara Penandatanganan dan Publikasi Piagam Pengawasan Intern, serta Sosialisasi Anti Korupsi dan Penyerahan BKKD bagi desa yang telah melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri yang dilaksanakan di The Winner Premier Hotel Pemalang pada Rabu, (3/122025). Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam sambutannya usai membuka acara tersebut berharap agar […]

  • Enam Unit Kerja Pemkab Pemalang Raih Penghargaan Ombudsman RI

    Enam Unit Kerja Pemkab Pemalang Raih Penghargaan Ombudsman RI

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Enam Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024  dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan itu diberikan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat di sela sela apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemkab setempat, Senin (9/12/2024). Bupati Mansur berharap penghargaan itu menjadi motivasi dan semangat untuk semua […]

  • Dugaan Adanya Diskriminasi dari PGRI Tingkat Kecamatan, Guru Swasta di Bantarkawung Gelar HGN 2025 Mandiri

    Dugaan Adanya Diskriminasi dari PGRI Tingkat Kecamatan, Guru Swasta di Bantarkawung Gelar HGN 2025 Mandiri

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMK Swasta se-Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes, merasa kecewa dan ada dugaan diskriminasi dari PGRI tingkat kecamatan, mereka menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 secara terpisah dan mandiri pada Kamis, 27 November 2025. Bertempat di SMK Ma’arif NU 01 Bantarkawung, acara ini melibatkan seluruh SMK Swasta […]

  • Kwarcab Pemalang Siap Gelar Diklatama Pramuli dan Dapur Umum Angkatan II 2024

    Kwarcab Pemalang Siap Gelar Diklatama Pramuli dan Dapur Umum Angkatan II 2024

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Bertempat di Aula Sanggar Pramuka Pemalang, Panitia Diklatama (Pendidikan dan Pelatihan Pertolongan Pertama) Pramuka Peduli dan Dapur Umum Angkatan II Kwartir Cabang Pemalang tahun 2024 mengadakan rapat akhir persiapan di Aula Sanggar Pramuka Pemalang, Senin, 29 Januari 2024. Rapat yang dihadiri oleh Ketua Kwarcab Pemalang Sukarso, SH., Penanggung jawab teknis Dwito Muhbarok, Ketua […]

  • Pengaspalan Jalan di Dukuh Pakgembrongan, Desa Mereng Dimulai, Warga Sambut Antusias

    Pengaspalan Jalan di Dukuh Pakgembrongan, Desa Mereng Dimulai, Warga Sambut Antusias

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rabu, 14 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi warga Dukuh Pakgembrongan RT 18/19, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena rusak dan sulit dilalui, kini mulai diaspal. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Simatek, yang kini resmi hadir sebagai mitra pembangunan infrastruktur desa. Kegiatan pengaspalan ini […]

expand_less