Selasa, 4 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke-168, Pemkab Cilacap Gelar khitanan massal

    Sambut Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke-168, Pemkab Cilacap Gelar khitanan massal

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024 | 07:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Menyambut Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang ke-168 tahun 2024, Pemkab Cilacap menggelar khitanan massal, santunan, dan kegiatan donor darah di Distrik Majenang, Rabu (28/2/2024). Kegiatan khitanan massal, santunan, dan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-168 Kabupaten Cilacap yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2024. Selain kegiatan ini, Pemkab Cilacap […]

  • Pramuli Kwarran Moga Gelar Apel Pasukan di Mapolsek Moga

    Pramuli Kwarran Moga Gelar Apel Pasukan di Mapolsek Moga

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025 | 00:12 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    

  • Pemkab Pemalang Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Peraih Kursi, Berikut Rincian yang Diterima Masing-masing Parpol

    Pemkab Pemalang Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Peraih Kursi, Berikut Rincian yang Diterima Masing-masing Parpol

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024 | 23:22 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang mnyerahkan bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2024 kepada tuju Parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Pemalang. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Sahsana Bakti Praja, Rabu (29/5/2024). Parpol peraih kursi di Kabupaten Pemalang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan […]

  • Satlantas Polres Pekalongan Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Pada Murid di SMP NU Kajen

    Satlantas Polres Pekalongan Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Pada Murid di SMP NU Kajen

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026 | 10:01 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satlantas Polres Pekalongan intens dalam melakukan edukasi keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Kali ini, giliran ratusan siswa-siswi SMP NU Kajen yang mendapatkan pembinaan khusus melalui program “Polisi Peduli Generasi Penerus Bangsa” dalam rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026, Senin (09/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di lapangan SMP NU Kajen ini disambut hangat oleh Kepala […]

  • Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025 | 20:32 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius, MM secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi yang diselenggarakan di Pangeran Beach Hotel, Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, 26–28 Mei 2026, bertempat di Pangeran Beach Hotel, Padang. Pelatihan ini merupakan bagian dari […]

  • Ujian Akhir Nasional Pendidikan Diniyah Formal 2025 Gunakan Aksara Pegon

    Ujian Akhir Nasional Pendidikan Diniyah Formal 2025 Gunakan Aksara Pegon

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025 | 21:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyelenggarakan Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani tahun ajaran 1446 H/2025 M bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Berbeda dengan sebelumnya, soal Imtihan Wathani tahun ini ada yang ditulis dengan aksara pegon. Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan […]

expand_less