Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPP PWM Jateng Perkuat Peran Mudir dan Musyrif Menuju PesantrenMu Barlingmascakeb Zero Bullying

    LPP PWM Jateng Perkuat Peran Mudir dan Musyrif Menuju PesantrenMu Barlingmascakeb Zero Bullying

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Tarqum Aziz
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Lembaga Pengembangan Pesantren (LPP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melalui Korwil Karesidenan Banyumas menyelenggarakan Pelatihan Kepengasuhan Pesantren Zero Bullying di Pesantren Modern Wiriosoedarmo Muhammadiyah (TrenMu) Gombong, Kebumen, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti 90 peserta yang merupakan perwakilan Pesantren Muhammadiyah se-Korwil Karesidenan Banyumas meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Setiap pesantren […]

  • Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan, Sejumlah Perwira Tempati Posisi Baru

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upacara serah terima jabatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat utama digelar di halaman Polres Pekalongan, Minggu (26/4/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf selaku inspektur upacara. Adapun pejabat yang dilantik meliputi Wakapolres Pekalongan, Kabag Ops, Kabag Ren, Kabaglog, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kapolsek Karanganyar, serta […]

  • Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 

    Masa Pinjaman Diperpanjang Secara Sepihak, Nasabah Bank BRI di Pemalang Kecewa: OJK Diminta Turun Tangan 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Masa pinjaman diperpanjang sepihak tanpa persetujuan, nasabah Bank BRI di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah merasa dirugikan. Begini penuturannya, Senin (19/5/2025). Kastiah, nasabah Bank BRI unit Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mengungkapkan, dugaan masa perpanjangan pinjaman sepihak itu terungkap setelah dirinya mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp50 juta pada Agustus 2024. Kastiah mengatakan, dana […]

  • Dari Kultural ke Struktural: TPQ Muhammadiyah Banyumas Perkuat Legalitas

    Dari Kultural ke Struktural: TPQ Muhammadiyah Banyumas Perkuat Legalitas

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upaya mewujudkan tertib administrasi sekaligus memperkuat legalitas kelembagaan terus dilakukan oleh TPQ Muhammadiyah di Kabupaten Banyumas. Sebanyak 60 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Muhammadiyah mengikuti Diklat Pendampingan Teknik pendaftaran Izin Operasional (IJOP) serta pemutakhiran data melalui sistem Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama yang digelar di Aula SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto, Jumat […]

  • Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    Basnom HIPMI Pemalang Resmi Dilantik, Bupati Anom Dorong Penguatan Entrepreneurship Berbasis Data

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan Ketua Umum HIPMI Kabupaten Pemalang, Meta Agulegistin menandatangani berita acara Pelantikan Badan Semi Otonom (Basnom) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang masa bakti 2025–2028 di Hotel Grand Wijaya, Minggu (1/3/2026). Pelantikan dilakukan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Pemalang kepada 12 pengurus Basnom BPC HIPMI. Di antaranya […]

  • Tok! DPR Resmi Tetapakan Jumlah dan Komposisi Fraksi pada Pimpinan AKD. Segin Jumlahnya

    Tok! DPR Resmi Tetapakan Jumlah dan Komposisi Fraksi pada Pimpinan AKD. Segin Jumlahnya

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna perdana DPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Diselenggarakannya rapat paripurna perdana salah satunya untuk membahas penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Puang mengungkapkan, penetapan jumlah dan komposisi […]

expand_less