Senin, 11 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional ditegaskan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru” yang diselenggarakan di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh CSED INDEF bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas […]

  • Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025 Dipimpin Bupati Pemalang

    Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025 Dipimpin Bupati Pemalang

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025 di Halaman Pendopo Kabupaten pada Senin, (10/11/2025). Saat membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Bupati Anom menyampaikan pentingnya meneladani sifat dari para pahlawan, salah satunya yakni kesabaran, sabar menempuh ilmu, sabar menyusun strategi, sabar menunggu momentum, dan sabar membangun kebersamaan […]

  • Aghni Istihadul Ahbab dan Galo Prasasti Dinobatkan Menjadi Duta Wisata Pemalang 2025

    Aghni Istihadul Ahbab dan Galo Prasasti Dinobatkan Menjadi Duta Wisata Pemalang 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Aghni Istihadul Ahbab dari SMKN 1 Randudongkal, dan Galo Prasasti dari SMAN 1 Randudongkal dinobatkan menjadi Juara I Duta Wisata Pemalang 2025 dalam Malam Grand Final Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Pemalang Tahun 2025, yang diadakan di RGP Convention Center, Rabu (19/11/2025) malam. Juara II diraih Falah Akbar dan Diana […]

  • Kemenko IKP Kunjungan ke Pemalang, Pengajuan Rehabilitasi Pipa Air Bersih Perumda Tirta Mulia Dibahas

    Kemenko IKP Kunjungan ke Pemalang, Pengajuan Rehabilitasi Pipa Air Bersih Perumda Tirta Mulia Dibahas

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang, Selasa (15/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, membahas rencana rehabilitasi jaringan pipa air bersih. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas proposal permohonan rehabilitasi jaringan perpipaan air bersih yang diajukan Bupati Pemalang melalui Perumda Air Minum Tirta Mulia. Asisten Deputi […]

  • KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Batang sebanyak 620.695. Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, perbaikan pemuktahiran DPT hari ini atas saran Bawaslu Batang dan masyarakat sesuai peraturan tahapan Pilkada Serentak. Sebelum dilakukan penetapan […]

  • Pemprov Jateng Berhasil Amankan DAK Non Fisik Sebesar RP. 17,6 Milyar

    Pemprov Jateng Berhasil Amankan DAK Non Fisik Sebesar RP. 17,6 Milyar

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    ERAPOS ONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengamankan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp. 17,6 miliar untuk sektor perpustakaan tahun 2026. Capaian ini dinilai strategis, mengingat pada tahun tersebut pemerintah pusat meniadakan DAK Fisik di berbagai sektor. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Acara […]

expand_less