Senin, 4 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    Mahfud MD Siap Beberkan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Jika Dipanggil KPK

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta guru besar Hukum Tata Negara Mahfud MD melapor soal dugaan mark up Whoosh. Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam akun X @mohmahfudmd resminya yang diposting pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Ia menyebutkan bahwa dirinya diminta melaporkan oleh KPK soal dugaan mark up Whoosh ini, ia menilainya aneh. […]

  • Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    Napak Tilas Kemerdekaan, Wagub Jateng Taj Yasin Gowes Bareng PWNU dan Anshor Jawa Tengah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Udara pagi Kota Semarang, Sabtu 16 Agustus 2025, terasa berbeda. Ratusan pesepeda berkaos putih-hijau memadati halaman Kantor PWNU Jawa Tengah. Dengan semangat kebersamaan, mereka mengayuh pedal menempuh rute yang sarat makna sejarah perjuangan kemerdekaan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, di antara rombongan turut gowes menelusuri jalan-jalan legendaris Semarang. Start dari Kantor […]

  • PKH Bukan Bantuan Permanen, Melainkan Jaringan Sementara

    PKH Bukan Bantuan Permanen, Melainkan Jaringan Sementara

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – PKH bukan bantuan permanen, melainkan jaringan sementara untuk mendorong kemandirian keluarga. Ungkapan tersebut disampaikan Mensos RI Saifullah Yusuf dalam acara graduasi 1000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pemalang Tahun 2025 di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (17/11/2025). “Yang di graduasi ini dulunya di afirmasi dan di pangku. Awalnya dibela, […]

  • Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5%: Kita Terus Berjuang Perbaiki

    Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5%: Kita Terus Berjuang Perbaiki

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk terus berupaya memperbaiki kesejahteraan para buruh di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo pada konferensi pers usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11) sore. “Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tutur Prabowo. Hal […]

  • Luar Biasa! SMK Satya Praja 2 Petarukan Ditunjuk Menjadi Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan

    Luar Biasa! SMK Satya Praja 2 Petarukan Ditunjuk Menjadi Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – SMK Satya Praja 2 Petarukan menggelar sosialisasi program SMK Pusat Keunggulan (PK) Skema Pemadanan Dukungan Baru tahun 2024, di aula sport center sekolah setempat, Kamis (20/6/2024). SMK PK merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian dalam peningkatan kualitas dan kinerja melalui kemitraan dan penyelarasan dunia industri. Program ini terbagi menjadi dua skema, yakni […]

  • BLUD Kesehatan Diminta Kedepankan Profesionalisme. Sekda Jateng : Agar Layanan lebih Cepat, Tepat dan Murah

    BLUD Kesehatan Diminta Kedepankan Profesionalisme. Sekda Jateng : Agar Layanan lebih Cepat, Tepat dan Murah

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ia sampaikan di acara Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Arah Kebijakan BLUD Kesehatan di Provinsi Jateng’ yang digelar di Grhadhika Bhakti Praja, Senin (10/6/2024). “BLUD harus lebih mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan. Sehingga layanannya […]

expand_less