Senin, 3 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Pemalang Diwarnai Penyerahan Penghargaan POPDA

    Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Pemalang Diwarnai Penyerahan Penghargaan POPDA

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025 | 23:34 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Upacara puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 tahun 2025 di Kabupaten Pemalang diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA). Penghargaan diserahkan kepada masing masing juara umum dari tingkat SD sederajat hingga tingkat SMA sederajat oleh Wakil Bupati Pemalang Nurkholes kepada perwakilan penerima di halaman Pendopo Kabupaten […]

  • Permintaan LPG 3 Kg Semakin Meningkat, Diskoperindag Pemalang Ajukan Tambahan Kuota LPG 3 Kg, Ini Hasilnya

    Permintaan LPG 3 Kg Semakin Meningkat, Diskoperindag Pemalang Ajukan Tambahan Kuota LPG 3 Kg, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024 | 20:13 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengajukan tambahan kuota LPG 3 kg ke Pertamina Rayon II Tegal. Pengajuan itu dilakukan mengingat permintaan LPG 3 kg semakin meningkat tajam sejak pertengahan bulan Ramadan. Kepala Diskoperindag Joko Fera mengatakan, pengajuan telah dikirim melalui surat tertanggal 2 April lalu. Menurut dia, […]

  • Rakyat Padati Jalan Kebesaran, Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

    Rakyat Padati Jalan Kebesaran, Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025 | 00:17 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Masyarakat dari berbagai lapisan tampak memadati kawasan Istana Merdeka hingga Monumen Nasional (Monas) untuk menyaksikan rangkaian kebesaran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menuju lokasi Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Minggu (5/10/2025). Antusiasme tersebut mencerminkan kedekatan dan kebersamaan antara TNI dan rakyat dalam memperingati delapan dekade pengabdian TNI […]

  • Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

    Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025 | 21:32 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Polres Pekalongan menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dengan menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap hak-hak dasar para tahanan, khususnya di bidang kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan bekerja sama dengan tim medis dari Urkes Polres, Jumat […]

  • Peradi Depok Cetak Sejarah, Luluskan 52 Calon Advokat dalam PKPA Perdana

    Peradi Depok Cetak Sejarah, Luluskan 52 Calon Advokat dalam PKPA Perdana

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025 | 10:56 WIB
    • account_circle Joko Longkeyang
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kota Depok, Jawa Barat, mencatat sejarah baru dalam dunia hukum. Setelah penantian panjang selama 17 tahun, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok akhirnya berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perdana dan meluluskan 52 calon advokat. Acara penutupan PKPA angkatan pertama ini berlangsung meriah di Kantor Peradi DPC Kota […]

  • Universitas Paramadina Bahas Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang?

    Universitas Paramadina Bahas Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang?

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:47 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk “Menakar Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang?” di Gedung Trinity Universitas Paramadina, Jakarta. Forum ini menghadirkan ekonom, akademisi, dan peneliti. Acara diselenggarakan secara hibrid bertempat di Universitas Paramadina Kampus Kuningan, Jakarta dan dimoderatori oleh M. Rosyid Jazuli, Ph.D. Titik berangkat diskusi […]

expand_less