Jumat, 20 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gencar Lakukan Operasi Pekat, Polisi Berhasil Sita Miras Jenis Whisky House

    Gencar Lakukan Operasi Pekat, Polisi Berhasil Sita Miras Jenis Whisky House

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Polsek Pati gencar melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat di bulan suci Ramadhan. Operasi kali ini, Polisi menyasar di Rumah Warga Desa Sidoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati untuk merazia minuman keras, Senin (25/03/2024). Pada saat sampai di lokasi, Polsek Pati berhasil menyita sebanyak 4 botol miras yang terdiri dari 2 botol Congyang dan […]

  • Atlet Jateng Berpeluang Masuk Final pada Cabor Muaythai di PON XXI Aceh-Sumut

    Atlet Jateng Berpeluang Masuk Final pada Cabor Muaythai di PON XXI Aceh-Sumut

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Atlet dari Jawa Tengah berpeluang masuk final di cabang olahraga (cabor) muaythai pada Even Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang masih berlangsung, Senin, (9/9/2024). Pelatih (coach) Muaythai Jateng Yusuf Susilo mengatakan, hari ini ada tiga atlet yang masuk babak semifinal pada cabor muaythai. Ketiga atlit tersebut yaitu, Jalu Aji Darma Suseno […]

  • Speling Jadi Andalan Layanan Kesehatan Gratis, Hampir 900 Desa di Jateng Sudah Terjangkau

    Speling Jadi Andalan Layanan Kesehatan Gratis, Hampir 900 Desa di Jateng Sudah Terjangkau

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Program dokter spesialis keliling (Speling) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kian menegaskan posisinya sebagai andalan layanan kesehatan gratis berbasis desa. Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Speling tercatat telah menjangkau 891 desa di 398 kecamatan se-Jawa Tengah, dengan total 88.979 warga telah mendapatkan layanan kesehatan […]

  • Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya

    Pemkab Pemalang akan Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Berikut Kriterianya

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memberikan seragam sekolah gratis kepada siswa baru bagi keluarga tidak mampu, Jumat (23/5/2025). Kepala Dinas Pendidikan, Ismun Hadiyo melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sokhaeron mengatakan, program seragram gratis ini salah satu program unggulan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Nurkholes. Seragam geratis akan diberikan kepada siswa dari […]

  • Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    Rayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jateng, Jepara Art Carnival Usung Kekayaan Sejarah dan Budaya Nusantara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Di sepanjang Jalan Kartini, Kabupaten Jepara, suasana riuh dan gempita. Alunan musik etnik bercampur sorak penonton mengiringi puluhan peraga busana melenggang penuh percaya diri dalam Jepara Art Carnival 2025, Sabtu sore, 23 Agustus 2025. Acara yang dihelat dalam rangka perayaan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah itu terasa istimewa. Para peserta mengenakan […]

  • Gandeng PMI, Sat Lantas Polres Pekalongan Diasah Penanganan P3K Korban Kecelakaan

    Gandeng PMI, Sat Lantas Polres Pekalongan Diasah Penanganan P3K Korban Kecelakaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan terus mengasah kemampuan personilnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Belajar Bersama dengan fokus materi penanganan korban laka lantas. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan pada Sabtu (6/12/2025) pagi di gedung Presisi Polres Pekalongan. Seluruh jajaran Sat Lantas hadir […]

expand_less