Minggu, 28 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rambu Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pemalang Terpasang, Rizal Bawazier: Terimakasih Untuk Semua Pihak

    Rambu Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pemalang Terpasang, Rizal Bawazier: Terimakasih Untuk Semua Pihak

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Rizqon Arifiyandi
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, Satlantas Polres Pemalang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jateng, dan BPTR telah memasang rambu pembatasan truk sumbu tiga di persimpangan pintu masuk tol gandulan pada Rabu (1/10/2025). Dengan dipasangnya rambu tersebut, kini truk sumbu tiga di batasi jam operasionalnya. Kendaraan sumbu tiga atau lebih dialihkan lewat jalan tol […]

  • Bupati Pemalang Dorong Investor Otomotif, Bangun Pabrik Asembling Otomotif

    Bupati Pemalang Dorong Investor Otomotif, Bangun Pabrik Asembling Otomotif

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMAALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Salah satunya dengan menjajaki rencana pembangunan pabrik asembling otomotif di wilayah Pemalang. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama Penjabat Sekda Johan Endro Kusumo, OPD terkait, serta sejumlah kepala SMK se-Kabupaten Pemalang ke PT Baja Satya Pratama Pressindo […]

  • Pemkab Pemalang akan Perbaiki Ruas Jalan Kertosari-Blendung Sepanjang 1,3 Kilometer

    Pemkab Pemalang akan Perbaiki Ruas Jalan Kertosari-Blendung Sepanjang 1,3 Kilometer

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai melakukan perbaikan infrastruktur di beberapa ruas jalan yang rusak. Salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki yaitu ruas Jalan Kertosari-Blendung, Kamis (4/7/2024). Untuk pekerjaan perbaikan ruas jalan Kertosari-Blendung akan menggunakan aspal jenis AC-BC (Aspal Concrete Base Course). Kepala Bidang Bina Marga Dinas DPU Pemalang Yugo Pranoto mengatakan, pekan depan […]

  • Ujian Akhir Nasional Pendidikan Diniyah Formal 2025 Gunakan Aksara Pegon

    Ujian Akhir Nasional Pendidikan Diniyah Formal 2025 Gunakan Aksara Pegon

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyelenggarakan Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani tahun ajaran 1446 H/2025 M bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Berbeda dengan sebelumnya, soal Imtihan Wathani tahun ini ada yang ditulis dengan aksara pegon. Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan […]

  • Pemenuhan Hak Integrasi Jadi Bukti Nyata Dukungan Lapas Cipinang terhadap 13 Program Akselerasi

    Pemenuhan Hak Integrasi Jadi Bukti Nyata Dukungan Lapas Cipinang terhadap 13 Program Akselerasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Ragil Surono
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat langkah nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah percepatan pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan, khususnya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), yang menjadi bagian penting dari proses […]

  • Tujuh Kebiasaan Anak Hebat untuk Bentuk Karakter

    Tujuh Kebiasaan Anak Hebat untuk Bentuk Karakter

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Dalam rangka membentuk karakter anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat dan tidur cepat. Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat membacakan sambutan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional […]

expand_less