Rabu, 27 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Kepulangan Para Pemudik Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Momen Kepulangan Para Pemudik Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Momentum Lebaran 2026 diharapkan menjadi instrumen penggerak ekonomi di daerah. Kepulangan para pemudik di Jawa Tengah, diharapkan membawa dampak ekonomi daerah asal. Hal itu dikatakan Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah, Hj Nawal Arafah Yasin, M. S. I, usai memberikan mauidhah hasanah di Masjid Agung Kudus, Rabu, 18 Maret 2026. “Harapan saya, […]

  • TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

    TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) Brigjen TNI Tornado mengikuti Shalat Subuh berjamaah yang dirangkaikan dengan Doa Bersama untuk keselamatan bangsa di Masjid Jenderal Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Minggu (31/8/2025). Kegiatan ini diikuti para prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI yang hadir dengan penuh kekhusyukan dan kebersamaan. Sejak […]

  • Dukung Investasi Industri Hijau di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Pabrik Solar Panel Terbesar Se-Asia Tenggara

    Dukung Investasi Industri Hijau di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Pabrik Solar Panel Terbesar Se-Asia Tenggara

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu magnet investasi kembali memiliki satu perusahaan solar panel besar yang beroperasi di wilayahnya. Pabrik solar panel alias panel surya atau photovoltaic (PV) yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Kabupaten Batang ini, menjadi pabrik PV terintegrasi terbesar di Asia Tenggara. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi […]

  • Wagub Jateng: Perlunya Dilakukan Rekaya Cuaca dalam Penangan Banjir dan Longsor di Wiayah Kudus

    Wagub Jateng: Perlunya Dilakukan Rekaya Cuaca dalam Penangan Banjir dan Longsor di Wiayah Kudus

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen mengatakan perlunya dilakukan rekayasa cuaca dalam penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara. Mengingat, intensitas hujan sangat tinggi di tiga wilayah ini selama empat hari berturut-turut. “Jadi selama empat hari tidak ada matahari, jadi hasil koordinasi dengan BBWS memang perlu ada […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Investasi Bergeliat

    Pertumbuhan Ekonomi Melesat, Investasi Bergeliat

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Tahun 2025 menuju penghujung. Tinggal menghitung hari. Jawa Tengah bersiap menutup tahun dan menyongsong tahun baru 2026 dengan penuh harapan. Menyingkap kilas balik 2025, banyak cerita dan dinamika yang mengiringinya. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tahun 2025 adalah lanskap baru. Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin, senarai dinamika, […]

  • Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional

    Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti dampak serius hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia. Pandangan ini disampaikan terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. “Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom […]

expand_less