Minggu, 13 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Blendung Pemalang Langganan Banjir Rob, Bupati Anom Minta Dukungan Menteri untuk Mengatasi

    Desa Blendung Pemalang Langganan Banjir Rob, Bupati Anom Minta Dukungan Menteri untuk Mengatasi

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:20 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama wakilnya Nurkholes meninjau desa terdampak banjir rob di Kecamata Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (24/5/2025). Tinjauan itu dilakukan di Desa Blendung, desa yang selalu terdampak banjir rob di wilayah Kecamatan Ulujami. Sejak tahun 2019 Desa Blendung terdampak banjir rob yang diakibatkan abrasi. Tanah yang terkikis membuat […]

  • Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Pemalang, Aris Ismail: Diharapkan Bisa Sinergi dengan Legislatif maupun Yudikatif

    Bagus Sutopo Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Pemalang, Aris Ismail: Diharapkan Bisa Sinergi dengan Legislatif maupun Yudikatif

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 | 17:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Bagus Sutopo pada Jum’at, 10 Juli 2026. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Pendopo setempat dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan harmonisasi antarlembaga di Kabupaten Pemalang. Langkah strategis ini diharapkan menjadi […]

  • Bupati Anom Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2025

    Bupati Anom Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2025

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026 | 14:37 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro memimpin langsung Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perangkat Daerah atas Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025. Pertemuan strategis ini digelar di Gedung Sasana Bakti Praja pada Jumat (22/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anom menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Pemalang atas berbagai masukan […]

  • FK METRA Pemalang Raih Juara Harapan Tiga

    FK METRA Pemalang Raih Juara Harapan Tiga

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025 | 00:07 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Forum Komunikasi Media Tradisional (FK METRA) Gemilang Kabupaten Pemalang meraih Juara Harapan tiga dalam rangka festival pertunra FK METRA Jateng tahun 2025 yang diselenggarakan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman sekaligus penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam acara Penghargaan Pertura Forum Komunikasi Media Tradisional (FK METRA) dan Film Pendek Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) se Jawa […]

  • Masyarakat Diminta Hati-hati dalam Memilih Makanan, Kenali Pangan yang Mengandung Bahabn Berbahaya di Pasara 

    Masyarakat Diminta Hati-hati dalam Memilih Makanan, Kenali Pangan yang Mengandung Bahabn Berbahaya di Pasara 

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024 | 08:04 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNALPEMALANG.ID – Mengingat ditemukannya makanan takjil yang mengandung bahan berbahaya, seperti boraks dan pewarna rhodamin, masyarakat Kota Pekalongan diminta lebih hati-hati dan cerdas dalam memilih makanan, Kamis (28/3/2024). Informasi itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Pekalongan, melalui Sanitarian Muda, Maysaroh, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2024). Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil uji keamanan pangan yang diselenggarakan Dinkes […]

  • Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Luncurkan 2 Inovasi

    Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Luncurkan 2 Inovasi

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024 | 09:44 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang meluncurkan inovasi pembayaran tagihan pelanggan melalui Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan Aplikasi Sitirta Mobile, di halaman kantor setempat, Kamis (15/8/2024). Inovasi itu diresmikan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengapresiasi […]

expand_less