Minggu, 26 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemalang Raya » Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen ditangkap Polres Pekalongan  

  • account_circle Fahroji
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024 | 17:18 WIB
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JURNAL PEMALANG – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.*

  • Penulis: Fahroji

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas Paramadina Gelar Diskusi Publik Evaluasi dan Outlook Pendidikan Tinggi Menuju Kampus Global

    Universitas Paramadina Gelar Diskusi Publik Evaluasi dan Outlook Pendidikan Tinggi Menuju Kampus Global

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025 | 10:11 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG — Universitas Paramadina menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi Riset Menuju Kampus Global” sebagai forum refleksi kritis terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia di tengah persaingan global. Diskusi ini menghadirkan pemangku kepentingan strategis dari legislatif dan pimpinan perguruan tinggi nasional. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas […]

  • Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Pelatihan Keterampilan PKK Pemalang

    Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Pelatihan Keterampilan PKK Pemalang

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026 | 16:03 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang, dr. Noor Faizah Maenofie, secara resmi membuka agenda Pelatihan Ecoprint dan Tata Boga di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Selasa (21/7/2026). Inisiatif ini dirancang untuk mengasah kreativitas serta keterampilan para kader PKK guna mendukung kemandirian ekonomi di tingkat keluarga. Pelatihan intensif selama satu hari ini dipusatkan di dua […]

  • Tower PLN Roboh Dihantam Banjir, TNI Gerak Cepat Bantu Pulihkan Kelistrikan di Aceh

    Tower PLN Roboh Dihantam Banjir, TNI Gerak Cepat Bantu Pulihkan Kelistrikan di Aceh

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025 | 19:14 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – TNI bergerak cepat mendukung pemulihan jaringan listrik di Provinsi Aceh setelah banjir besar yang terjadi pada 26 November 2025 menyebabkan sejumlah Tower Tegangan Tinggi PLN emergensi roboh di Kabupaten Pidie. Kerusakan terjadi pada beberapa titik jaringan transmisi milik UPT PLN Banda Aceh yang terdampak langsung akibat bencana. Sebagai langkah percepatan pemulihan, TNI […]

  • Muhammadiyah Cabang Moga Gelar Kemeriahan Milad ke 112 untuk Kemakmuran Semua

    Muhammadiyah Cabang Moga Gelar Kemeriahan Milad ke 112 untuk Kemakmuran Semua

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024 | 17:36 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

     

  • 3 Pemancing Diduga Terseret Luapan Sungai Langkap, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian

    3 Pemancing Diduga Terseret Luapan Sungai Langkap, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025 | 21:23 WIB
    • account_circle Fahroji
    • 0Komentar

    JURNAL PEMALANG – Petugas gabungan TNI-Polri dan Basarnas melakukan pencarian terhadap 3 orang yang diduga menjadi korban luapan sungai di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten pekalongan, Jumat (17/01/2025). Korban berhasil ditemukan, namun sepeda motornya hanyut terbawa banjir luapan sungai. Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti menjelaskan sore itu kejadian bermula dari ketiga korban yang berniat akan […]

  • KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    KPU Batang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak Sebanyak 620.695

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024 | 21:15 WIB
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jurnal Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Batang sebanyak 620.695. Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, perbaikan pemuktahiran DPT hari ini atas saran Bawaslu Batang dan masyarakat sesuai peraturan tahapan Pilkada Serentak. Sebelum dilakukan penetapan […]

expand_less