Mobil ‘Dirampas’ Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri
- account_circle Fahroji
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa “Mata Elang” terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/01/2026).
Tak tanggung-tanggung, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum.
Laporan yang masuk sekitar pukul 12.23 wib tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan. Pelapor, Eko Calik Wibowo (31), warga Rogoselo, mengadu bahwa mobil Mitsubishi SS miliknya berplat B 9741 NOC telah dirampas secara sepihak.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri tersebut.
“Benar, kami telah menindaklanjuti laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni,” ujar Ipda Warsito.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 wib, saat mobil milik pelapor yang dikendarai sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh terlapor berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing. Fahrudin kemudian digiring ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.
Di warung tersebut, Fahrudin dipaksa menandatangani berita acara penyerahan sukarela dan diminta menyerahkan kunci mobil. Pelapor (Eko) yang datang menyusul sempat mencoba bermediasi dengan terlapor di lokasi, namun menemui jalan buntu. Merasa terintimidasi, Eko akhirnya mengambil langkah tegas menghubungi layanan darurat 110.
Mendapat instruksi dari pusat, anggota Polsek Kedungwuni langsung bergerak cepat mendatangi lokasi koordinat pelapor. Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan.
- Penulis: Fahroji


