Mobil ‘Dirampas’ Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri
- account_circle Fahroji
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan hasil koordinasi, kepolisian mengambil langkah mediasi untuk mendinginkan suasana dan mencari solusi terbaik di antara kedua belah pihak.
“Tindakan kepolisian yang diambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelas Ipda Warsito.
Kasubsi Penmas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 jika mengalami tindakan premanisme atau intimidasi di jalanan. Ia juga mengingatkan pihak penagih hutang agar tetap mematuhi prosedur hukum dalam penarikan unit kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.*
- Penulis: Fahroji


