Pemilu Tanpa Publik, Kekuasaan Tanpa Kontrol
- account_circle Adm min
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

Teguh Eko Prasetyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Teguh Eko Prasetyo*
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran sejatinya bukan upaya menghemat demokrasi, melainkan menyederhanakannya dengan cara paling berbahaya: mengeluarkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Di balik bahasa teknokratis tentang biaya, tersembunyi pilihan politik mendasar tentang apakah negara masih menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Hak memilih pemimpin bukanlah fasilitas tambahan yang bisa dicabut demi penghematan. Ia adalah hak konstitusional warga negara. Mengorbankannya atas nama efisiensi berarti mempreteli demokrasi secara sistematis, bukan memperbaikinya.
Tingginya biaya politik tidak bersumber dari partisipasi rakyat, melainkan dari praktik politik yang tidak sehat: politik uang, mahar pencalonan, kampanye mahal, dan transaksi kekuasaan pascapemilu. Ironisnya, alih-alih membenahi problem ini, elite politik justru memilih jalan pintas dengan mengurangi peran rakyat.
Jika biaya benar-benar menjadi persoalan, solusi semestinya diarahkan pada perbaikan tata kelola pendanaan politik, transparansi kampanye, penegakan hukum pemilu, serta pendidikan politik bagi elite dan partai. Namun langkah-langkah ini menuntut komitmen dan perubahan perilaku, sesuatu yang jauh lebih sulit dibanding memindahkan pemilihan ke ruang tertutup DPRD.
Klaim bahwa pemilihan melalui DPRD lebih murah dan stabil juga patut dipertanyakan. Biaya politik tidak hilang, melainkan berpindah dari ruang publik yang bisa diawasi ke ruang lobi elite yang sulit dilacak. Uang tetap bekerja, tetapi tanpa kontrol rakyat.
Dalam mekanisme ini, kepala daerah lebih bergantung pada konfigurasi kekuatan partai di parlemen daripada mandat rakyat. Akuntabilitas pun bergeser dari publik ke elite politik, membuka ruang kompromi kekuasaan yang mengabaikan kepentingan warga.
Menyebut proses tersebut sebagai “pemilihan umum” menjadi problematis ketika rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Demokrasi tanpa partisipasi publik hanya menyisakan prosedur hukum tanpa roh dan makna.
- Penulis: Adm min



