Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional
- account_circle Fahroji
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru”
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JURNAL PEMALANG – Komitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional ditegaskan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru” yang diselenggarakan di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh CSED INDEF bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Tazkia, Universitas Darussalam Gontor, dan Universitas Trisakti. Dengan mempertemukan 99 ekonom syariah dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga, bersama pimpinan kementerian/lembaga, regulator, pengelola dana umat, serta pelaku industri halal dan keuangan syariah.
Dalam keynote speech, Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Ketua Penasihat CSED INDEF, Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif sistem ekonomi, melainkan sistem nilai yang mampu menjawab ketimpangan global dan krisis moral ekonomi modern.
“Dunia hari ini sudah seharusnya memiliki ekonomi yang berkualitas agar tidak terjadi ketimpangan. Ekonomi syariah hadir bukan hanya untuk menciptakan pertumbuhan atau profit, tetapi juga menghadirkan keberkahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi syariah berpijak pada maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, keturunan, dan harta. Dalam praktik ekonomi, prinsip ini diwujudkan melalui distribusi kekayaan yang adil, perlindungan terhadap hak milik, serta pencegahan eksploitasi.
“Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa kebutuhan syariah adalah menjaga agama, keturunan, dan harta. Karena itu, ekonomi syariah hadir untuk memastikan keadilan distribusi dan akses yang merata.”
Menurutnya, tantangan terbesar ekonomi syariah bukan pada regulasi semata, tetapi pada kesadaran kolektif.
Ia sudah hadir dalam regulasi, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam kesadaran. Tanpa kesadaran, kontribusi ekonomi syariah akan tetap terbatas.
“Jangan sampai yang lahir hanya ekonomi yang berseragam syariah. Kalau hanya simbol, tanpa ruh, maka yang terjadi hanyalah formalitas,” tegasnya.
- Penulis: Fahroji



