Skandal OTT Pemkab Pemalang: KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Staf Internal Sebagai Tersangka Pemerasan Rp1,98 Miliar
- account_circle Fahroji
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

KPK menyampaikan keterangan pers kasus OTT di Pemalang, Kamis (30/7/2026).
JURNAL PEMAALNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Penyelidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein dalam keterangan persnya yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan rangkaian penyelidikan tertutup pada Selasa (28/7/2026) dan Rabu (29/7/2026) di tiga daerah berbeda: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Keempat tersangka yang kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah :
- AWI (Anom Widiyantoro) – Bupati Pemalang periode 2025–2030.
- Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA) Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang.
- Lilik Budi Suprianto (LBS) – Pihak swasta/LSM asal Purworejo (Ayah dari oknum pegawai KPK).
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – Pegawai staf administrasi internal KPK.
Konstruksi Perkara: Pemerasan Perangkat Daerah & Obral Janji Pengurusan Kasus
Plt. Direktur Penyelidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang.
“Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Bupati AWI bersama orang kepercayaannya, GHA, memeras para kepala perangkat daerah dan pihak swasta di Pemalang,” kata Ahmad Taufik dalam keterangan persnya.
- Penulis: Fahroji

